• Home
  • About
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Blog Definisi | Pengertian
  • Home
  • Definisi
  • Pengertian
  • Pemasara
  • Produk
  • Karya Tulis
  • Seni
  • Sistem
  • SEKRETARIS
Home → Hubungan Internasional → Persetujuan DPR Dalam Pembuatan Perjanjian Internasional

Persetujuan DPR Dalam Pembuatan Perjanjian Internasional

Hubungan Internasional
Thursday, April 7, 2016
Pasal 11 UUD 1945 tidak mengaturhubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional, namunmengaturkewenangan konstitusional Presiden untuk membuat Perjanjian internasional dalam sistem UUD 1945. Presiden menurut UUD 1945 yang berdasar sistem Presidensiil adalah kepala pemerintahan dan berwenang untuk mewakiliPemerintah Indonesia dalam hubungan luarnegeri dalam hal ini membuat PerjanjianInternasional, dengan demikian Pasal 11 adalahmateri internal konstitusi Indonesia. Dalamkaitannya dengan aspek Hukum Internasionalketentuan Pasal 11 dapat menimbulkan akibatke luar yaitu dalam konteks hubungan antaraPemerintah Indonesia dengan Negara lain yangmengadakan perjanjian dengan Indonesia.

Apabila secara internal Presiden telahmelakukan sesuatu perbuatan sesuai denganketentuan Pasal 11 maka perbuatan tersebutadalah perbuatan yang sah secara konstitusionaldan oleh karenanya mempunyai akibat hukum.Karena merupakan perbuatan yang sah berartimengikat secara sah pula baik terhadap lembaga Negara lain termasuk subyek hukumyang terkait dengan isi perjanjian tersebut.Sedangkan dari aspek internasional sesuaidengan prinsip hukum yang universal bahwaapa yang dilakukan oleh wakil yang sah darisebuah Negara akan mengikat seluruh elemenyang diwakilinya baik lembaga Negaramaupun warganya, ketentuan ini tidak diaturdalam UUD tetapi menjadi suatu prinsip yanguniversal.

Pasal 11 menetapkan syarat yang harusdipenuhi apabila Presiden menggunakanhaknya untuk melakukan hubungan denganNegara lain dalam hal ini membuat suatu perjanjian yaitu adanya persetujuan DPR.Pembuat UUD mempunyai dasar rasionalitastersendiri dan merupakan hak pembuat UUDuntuk menentukan syarat tersebut. Disampingmembuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan Negara lain sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) juga disyaratkan perlunya persetujuan DPR apabila Presiden membuat”Perjanjian Internasional lainnya” yang: (1)menimbulkan akibat yang luas dan mendasarbagi kehidupan rakyat yang terkait denganbeban keuangan Negara, (2) mengharuskanperubahan atau pembentukan Undang-Undang.Secara internal syarat persetujuan DPR tidaklah terkait dengan pembedaan antaraPerjanjian Internasional publik dan kontrakbisnis internasional yang dilakukan Negarasebagai subyek Hukum Perdata. UUD  mempertimbangkan bahwa apabila Presiden membuat Perjanjian Internasional lain (demikian UUD menyebutnya) yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban Negaraharus dengan persetujuan DPR. Pasal 11 ayat (2) menggunakan istilah

Perjanjian Internasional lainnya, yang maksudnya di luaryang disebut oleh Pasal 11 ayat (1) yaitu perjanjian perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Dengan demikian ada keperluanuntuk menetapkan apa yang dimaksud denganPerjanjian Internasional lainnya. Pengertian “yang lain” tentunya yang bukan perjanjian perdamaian, dan bukan perjanjian dengan Negara lain. Dengan demikian termasuk dalampengertian Perjanjian Internasional lainnya yaitu perjanjian yang dibuat dengan SubyekHukum Internasional lain selain Negara.Namun demikian disyaratkan bahwa perjanjian dengan Subyek Hukum Internasional lain yang memerlukan persetujuan DPD adalah perjanjian yang “menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara”. Perlu digaris bawahi bahwa alasan mengapa perlu persetujuan DPR adalah alasan internal dan bukan didasarkan alasan eksternal apalagidiukur dengan praktik Hukum Internasional. Sebagai salah satu unsur perwakilan rakyat, DPR diperlukan persetujuannya untukmembuat perjanjian yang disebutkan dalamPasal 11 ayat (2) UUD, adalah murnipertimbangan pembuat konstitusi yang didasaripemikiran perlunya legitimasi yang lebih luas terhadap perjanjian yang demikian karena menyangkut kepentingan bangsa.

Sementara itu ada pandangan bahwaperjanjian dengan Organisasi Internasionalyang menyangkut pinjaman tidaklah perlupersetujuan DPR dengan alasan karenapihaknya bukan Negara dan karena bersifatperdata. Alasan demikian tidaklah tepat, karenadasar pertimbangan konstitusinya bukanlahsiapa pihak atau mengenai hal apa materi suatuPerjanjian Internasional tersebut, tetapi karenaperjanjian yang demikian menyangkut bebanyang mungkin ditimbulkan dari perjanjiantersebut yaitu menjadi beban bangsa. Demikianjuga tidak menjadi relevan pertimbanganinstitusi apa yang akan mempunyai wewenanguntuk memutus perselisihan andai saja dikemudian har timbul perselisihan antara Negara Indonesia dengan pihak lain, apakahakan menjadi kewenangan International Court of Justice ataukah akan menjadi kewenangan lembaga internasioal lain karena perselisihanyang terjadi bukan perselisihan antar negarasehingga bukan menjadi bagian Hukum Publik Internasional.

Pertimbangan konstitusionalitasnya karena isi putusan lembaga tersebut akan mempunyai dampak langsung kepada Negara dan bangsa,baik berdampak dalam hukum publik maupun berdampak perdata. Kewajiban untuk membayar hutang atau denda sebagai hukumanyang dibebankan kepada Negara selaku badanhukum perdata tetap mempunyai dampak padakehidupan Negara atau Bangsa karena mengurangi kemampuan finansial Negara dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya.


Perbedaan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler

PERWAKILAN KONSULER

      Perwakilan konsuler adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya meliputi bidang ekonomi perdagangan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima
PERWAKILAN DIPLOMATIK 

     Perwakilan diplomatik adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima dan bidang kegiatannya melingkupi suatu organisasi internasional.

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • Pengertian Motivasi Diri Dan Teori Motivasi
    Pengertian Motivasi Diri Motivasi Diri adalah sebuah kemampuan kita untuk memotivasi diri kita tanpa memerlukan bantuan orang lain. Kita...
  • Pengertian Renang, Sejarah Renang, Macam-Macam Gaya Renang Dan Manfaat Berenang
    Pengertian Renang Renang adalah olahraga yang melombakan kecepatan atlet renang dalam berenang. Gaya renang yang diperlombakan adalah g...
  • Tahap-Tahap Proses Penjualan
    Proses Penjualan Salah satu aspek yang ada dalam penjualan adalah penjualan dengan bertemu muka (face-to-face selling) di mana seorang pe...
  • Pengertian EKOSISTEM | Sistem Ekologi
    Pengertian ekosistem pertama kali dikemukakan oleh seorang ahli ekologi berkebangsaan Inggris bernama A.G. Tansley pada tahun 1935, walaup...
  • PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA : PENDEKATAN SISTEM ( The System Approach )
    PENDEKATAN SISTIM ( The System Approach ) Dalam system approach, Administrasi Negara dilihat dari suatu totalitas yang berhubungan satu s...
  • PENGERTIAN HARGA DAN STRATEGI PENENTUAN HARGA
    1. Pengertian Harga Harga, nilai dan faedah (utility) merupakan konsep-konsep yang sangat berkaitan. Utility adalah atribut suatu produk ...

Labels

  • A (23)
  • Administrasi (13)
  • B (25)
  • Belajar (33)
  • C (5)
  • D (5)
  • Definisi (80)
  • Drama (4)
  • Faktor faktor (5)
  • Filsafat (7)
  • Fungsi (18)
  • Geografi (7)
  • Gerhana (3)
  • Ilmu Komunikasi (6)
  • Jenis - Jenis (10)
  • Karakter (6)
  • Karya Tulis (29)
  • Komunikasi (8)
  • Makalah (5)
  • Manajemen (18)
  • Metode Pembelajaran (12)
  • P (5)
  • PENDIDIKAN INKLUSIF (5)
  • PTK (4)
  • Pemasaran (14)
  • Pembelajaran (6)
  • Pendidikan (26)
  • Penelitian (5)
  • Pengertian (294)
  • Pengertian Komunikasi (5)
  • Pengertian Menurut Para Ahli (58)
  • Pengertian Secara Umum (14)
  • Penjualan (8)
  • Pentingnya Pengawasan (1)
  • Peradapan (5)
  • Prinsip (6)
  • Produk (14)
  • S (21)
  • SEKRETARIS (8)
  • Sejarah (25)
  • Seni (19)
  • Seni Rupa (10)
  • Sistem (18)
  • Tujuan (12)

Popular Posts

  • Pengertian Renang, Sejarah Renang, Macam-Macam Gaya Renang Dan Manfaat Berenang
  • Pengertian, Bagian Bagian GENERATOR (MAKALAH MESIN GENERATOR AC)
  • Pengertian Produk Menurut Para Ahli
  • Contoh Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
  • Pengertian Dan Definisi aplikasi Menurut Para Ahli
close
close

Contoh Contoh Proposal

  • CONTOH-CONTOH PROPOSAL
    CONTOH MAKALAH: KETERAMPILAN BERBICARA BAHASA INDONESIA
  • Ragam Cara Beternak
    Beternak Kakak Tua || CONTOH MAKALAH TENTANG KAKAK TUA
  • Daftar Tanaman Obat
    Manfaat Buah Delima Untuk Kesehatan Dan Kecantikan
Copyright © 2015 Blog Definisi | Pengertian. All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login