A. Pengertian Anggaran Negara
Secara etimologis perkataan anggaran bersumber dari kata ”anggar” atau ”kira-kira” atau ”perhitungan” (Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia), sehingga pengertian anggaran negara berarti perkiraan atau perhitungan jumlahnya pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan oleh negara. Begrooting (Bld, C.Goedhart).
1. Anggaran Negara dalam Pengertian Administratif :
- merupakan pengertian yang paling sederhana
- dimana pembagian kekuasaan belum dikenal (terutama pada jaman kerajaan monarchi absolut.
- Pengeluaran keluarga raja merupakan pengeluaran negara.
- Tidak dikenal adanya otorisasi, ordonansi serta kewenangan bendaharawan seperti sekarang.
Oleh karena demikian anggaran pada waktu itu terlihat lebih bersifat penata usahaan belaka dari pengeluaran dan penerimaan keuangan negara dengan memperhatikan keseimbangan yang logis antara keduanya. Konsepsi negara ketika itu, lebih sering dikenal sebagai l’etat cest moi (negara adalah saya).
2. Anggaran Negara dalam pengertian formil (dari sudut konstitusi).
- Dimulai dari munculnya teori mengenai Tata Negara dari John Locke di Inggris ( kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif) yang kemudian meluas ke Inggris dengan ajaran Trias Politica dari Montesquieu.
- Ditujukan untuk menjamin hak asasi rakyat, agar tidak timbul kesewenang-wenangan dari raja (pemerintah).
- Hak asasi yang terjelma dalam asas kedaulatan rakyat dibidang keuangan negara disebut ”hak budget”. yang dituangkan dalam ketentuan undang-undang.(baca pasal 23 s/d 23C UUD.1945)
Dari ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU tersebut, jelas terlihat bahwa persetujuan DPR dapat dikatakan mutlak, shg scr teoritis prinsipiil, Pemerintah tidak mungkin melaksanakan Anggaran Negara yang belum disetujui DPR. Unsur unsur yuridis dalam anggaran negara, terlihat dari hak dan kewajiban yang ada pada penguasa dan rakyat, dimana rakyat melalui perwakilannya berhak menentukan uang rakyat menyangkut sumber dan penggunaannya.
3. Anggaran negara ditinjau dari sudut Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya (materiil).
Pengertian anggaran dari sudut materiil lebih menekankan pada pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan yang terikat kepada sesuatu jumlah maksimal tertentu dari anggaran negara yang telah ditetapkan dalam undang-undang. dengan demikian eksekutif hanya dapat melakukan tindakan-tindakan dalam batas-batas yang telah ditetapkan pada undang-undang.
4. Anggaran Negara dari sudut policy (kebijaksanaan)
ini mengandung makna bahwa apa yang telah tertuang didalam anggaran negara adalah merupakan bentuk policy/kebijaksanaan pemerintah yang akan dilakukannya pada satu tahun anggaran kedepan. Hal ini dapat dilihat pada besarnya pengalokasian anggaran per sektor.