Pada
saat ini para ahli serta penulis sangatlah sedikit mengemukakan pengertian akan
Keuangan Daerah, padahal Keuangan Daerah menjadi elemen yang pokok terhadap
aktivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pengertian
keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai
berikut :
“Keuangan
daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan
segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Pengertian
keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
adalah sebagai berikut :
“Keuangan
Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.”
Sedangkan
pengertian keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 (yang sekarang berubah menjadi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006)
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah :
“Semua
hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang
dapat dinilai dengan uang termaksud didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja
daerah.”
Berdasarkan
beberapa pengertian tersebut diatas, pada prinsipnya keuangan daerah memiliki
unsur pokok, yaitu :
- Hak Daerah;
- Kewajiban Daerah;
- Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban tersebut.
Disamping
memiliki unsur-unsur pokok diatas, pengertian keuangan daerah selalu
melekat dengan pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), yaitu : suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan
berdasarkan peraturan. Selain itu, APBD merupakan salah satu alat untuk
meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.