Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025, menyatakan bahwa visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah: Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut ditempuh melalui delapan misi yang mencakup: (1) mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila, (2) mewujudkan bangsa yang berdaya saing, (3) mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum, (4) mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu, (5) mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan, (6) mewujudkan Indonesia asri dan lestari, (7) mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional, dan (8) mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.
Untuk pelaksanaan pembangunan sistem agribisnis dirancang dengan melibatkan lembaga ekonomi dan lembaga penunjang lain seperti lembaga ekonomi masyarakat. Lembaga ekonomi masyarakat ini kemudian akan menunjang subsistem agribisnis, kegiatan usaha tani, penyedia informasi, layanan jasa, serta penerapan teknologi pertanian. Lebih jelas lagi agribisnis disini diarahkan pada agroindustri, sehingga nantinya akan menghasilkan nilai tambah yang lebih bagi komoditi pertanian. Dampak lebih lanjut adalah efek multiplier yang menciptakan peluang-peluang usaha baru. Untuk itu dalam upaya pemberdayaan masyarakat sektor ini harus jadi sasaran utama. Sedangkan dalam penguatan ekonomi rakyat agribisnis merupakan syarat keharusan (necessary condition), yang menjamin iklim makro yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat yang sebagian besar berada pada kegiatan ekonomi berbasis pertanian.
Untuk penguatan ekonomi rakyat secara nyata, diperlukan syarat kecukupan berupa pengembangan organisasi bisnis yang dapat merebut nilai tambah yang tercipta pada setiap mata rantai ekonomi dalam kegiatan agribisnis. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam perekonomian Indonesia, agribisnis berperan penting sehingga mempunyai nilai strategis. Peran strategis agribisnis itu adalah sebagai berikut.
1. Sektor agribisnis merupakan penghasil makanan pokok penduduk. Peran ini tidak dapat disubstitusi secara sempurna oleh sektor ekonomi lainnya, kecuali apabila impor pangan menjadi pilihan.
2. Peranan agribisnis dalam pembentukan PDB (Produk Domestik Bruto). Sampai saat ini non-migas menyumbang sekitar 90 persen PDB, dan agribisnis merupakan penyumbang terbesar dalam PDB non-migas. Peranan agribisnis dalam penyerapan tenaga kerja. Karakteristik teknologi yang digunakan dalam agribisnis bersifat akomodatif terhadap keragaman kualitas tenaga kerja sehingga tidak mengherankan agribisnis menjadi penyerap tenaga kerja nasional yang terbesar.
3. Peranan agribisnis dalam perolehan devisa.selama ini selain ekspor migas, hanya agribisnis yang mampu memberikan net-ekspor secara konsisten. Peranan agribisnis dalam penyediaan bahan pangan. Ketersediaan berbagai ragam dan kualitas pangan dalam jumlah pada waktu dan tempat yang terjangkau masyarakat merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan pembangunan di Indonesia.
4. Peranan agribisnis dalam mewujudkan pemerataan hasil pembangunan (equity). Pemerataan pembangunan sangat ditentukan oleh ‘teknologi’ yang digunakan dalam menghasilkan output nasional, yaitu apakah bias atau pro terhadap faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh rakyat banyak. Saat ini faktor produksi yang banyak dimiliki oleh sebagian besar rakyat adalah sumber daya lahan, flora dan fauna, serta sumber daya manusia. Untuk mewujudkan pemerataan di Indonesia perlu digunakan ‘teknologi’ produksi output nasional yang banyak menggunakan sumber daya tersebut, yaitu agribisnis.
5. Peranan agribisnis dalam pelestarian lingkungan. Kegiatan agribisnis yang berlandaskan pada pendayagunaan keanekaragaman ekosistem di seluruh tanah air memiliki potensi melestarikan lingkungan hidup.
6. Agribisnis memiliki keterkaitan sektoral yang tinggi. Keterkaitan antara sektor agribisnis dengan sektor lain dapat dilihat dari aspek keterkaitan produksi, keterkaitan konsumsi, keterkaitan investasi, dan keterkaitan fiskal. Berdasarkan sifat keterkaitan maka dikenal keterkaitan ke belakang (backward linkage) dan keterkaitan ke depan (forward linkage).