• Home
  • About
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Blog Definisi | Pengertian

Blog Definisi | Pengertian
  • Home
  • Definisi
  • Pengertian
  • Pemasara
  • Produk
  • Karya Tulis
  • Seni
  • Sistem
  • SEKRETARIS
Home → Semua Post Berkategori Administrasi
Showing posts with label Administrasi. Show all posts
Showing posts with label Administrasi. Show all posts

Pengertian Administrasi Keuangan

7:08:00 AM
blog-definisi- Kata administrasi keuangan pasti sudah sering terdengar di telinga kita. Kata administrasi keuangan yang kita ketahui biasanya ditafsirkan sebagai proses pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh sebuah organisasi, baik organisasi sektor privat maupun organisasi sektor publik. Keberadaan administrasi keuangan pun menjadi salah satu hal yang mutlak ada di dalam sebuah organisasi, karena setiap organisasi pasti memiliki sumber keuangan berikut dengan alokasinya, sehingga administrasi keuangan pasti dibutuhkan. Salah satu pengertian administrasi keuangan adalah pengelolaan yang meliputi seluruh aktifitas yang berkaitan dengan keuangan untuk mencapai tujuan sebuah organisasi ataupun perusahaan tertentu. Dengan adanya administrasi keuangan yang baik, maka akan tercipta suasana kerja yang lebih nyaman serta produktif. Hal ini juga akan mendorong terciptanya keuangan yang lebih tertata dan lebih baik bagi suatu perusahaan tertentu. Tidak perlu khawatir dengan rumitnya rumus dan ketentuan yang ada karena hasilnya akan sangat baik bagi bisnis.
Pengertian Administrasi Keuangan

Dua  LingkupPengertian Administrasi Keuangan
Seperti ilmu-ilmu lainnya, administrasi keuangan pun memiliki pemahaman dan tafsiran yang berbeda antara satu ahli dengan ahli lainnya. Hal tersebut sangat dimungkinkan terjadi karena seyogyanya ilmu akan terus berubah dan berkembang. Sedikitnya ada dua pengertian administrasi keuangan menurut ahli yang meliputi hal dibawah ini:

1. Pengelolaan keuangan, dimana pengertian ini merujuk pada administrasi keuangan secara luas. Proses pengaturan serta penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan maupun pemanfaatan keuangan, sehingga tugas pokok organisasi dapat terwujud secara efektif dan efisien adalah inti dari proses pengelolaan keuangan itu sendiri.
2. Tata usaha keuangan, dimana pengertian ini merujuk pada administrasi keuangan secara sempit. Seluruh kegiatan yang termasuk dalam proses penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang berdasarkan aktivitas penatabukuan adalah inti dari tata usaha keuangan.


Mengacu pada kedua lingkup pengertian administrasi keuangan di atas, dipastikan terdapat beberapa komponen yang termasuk di dalam administrasi keuangan, terutama jika dilihat sebagai sesuatu yang cakupannya lebih luas dibandingkan dari kegiatan tata usaha keuangan. Beberapa komponen tersebut terdiri dari penganggaran keuangan, pengelolaan keuangan, perencanaan keuangan, pencarian keuangan, pengendalian keuangan, pemeriksaan keuangan dan penyimpanan keuangan. Apabila seluruh komponen tersebut berfungsi maka akan membentuk kinerja administrasi keuangan yang baik, sehingga tujuan organisasi ataupun perusahaan dapat tercapai dengan efektif dan efisien.

Selain penjabaran tentang pengertian administrasi keuangan, manfaat dari adanya administrasi keuangan pun patut diketahui. Sedikitnya terdapat tiga manfaat yang didapatkan dengan adanya administrasi keuangan, yakni: (1) Teraturnya penerimaan maupun pengeluaran keuangan di dalam sebuah organisasi; (2) Pemanfaatan uang mampu dikendalikan dan dikoordinasikan dengan baik; (3) Berkurangnya kekeliruan dalam pembuatan laporan keuangan. Beberapa manfaat tersebut pun sejalan dengan pengertian umum administrasi keuangan yang telah dibahas pada paragraf pertama, dimana administrasi keuangan diperlukan untuk mengelola seluruh aktifitas yang melibatkan keuangan demi tercapainya tujuan organisasi atau perusahaan secara efektif dan efisien.
PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA : PENDEKATAN ADMINISTRASI DAN KONSTITUSI

PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA : PENDEKATAN ADMINISTRASI DAN KONSTITUSI

11:36:00 AM
PENDEKATAN ADMINISTRATIONAL DAN KONSTITUSIONIL ( The Administrative and Constitutional Approach )

Dalam administrative approach itu terhadap administrasi Negara perbandingan (comparative public administration), maka akan melihat bagaimana fungsi-fungsi administrasi dalam Negara yang diperbandingkan itu. Hal ini disebabkan fungsi-fungsi administrasi itu sangat berperan untuk merealisir tujuan Negara, yaitu menjaga keamanan dari luar, tata tertib dalam Negara, mewujudkan keadilan menyelenggarakan kesejahteraan umum dan melindungi kemerdekaan perseorangan.

Sebagaimana diketahui fungsi-fungsi administrasi banyak versinya, tergantung pada seni dan ilmu yang dimiliki masing-masing pengarangnya. Tetapi walaupun demikian ada jelujur yang sama dimulai dari Planning dan diakhiri dengan Control. Dalam uraian di bawah ini akan disajikan versi Lyndal Urwick, yang menyebutkan bahwa fungsi administrasi terdiri dari : Forecasting, Planning, Organizing yang disebut dengan The Mechanic of Management. Sedangkan Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling disebut The Dynamic of Management.

Forcasting, Planning dan Organizing merupakan suatu mesin management, dimana untuk membuat mesin management itu diadakan penelitian terlebih dahulu tentang masa silam, sekarang dan masa yang akan datang, yang kemudian didesign. Dalam rancangan itu ditentukan bagian-bagian serta fungsi-fungsi masing-masing, lalu mesin administrasi ini agar berfungsi dan berjalan semestinya perlu digerakkan melalui perintah, koordinasi, komunikasi, pengawasan.

Administrasi itu baik sebagai the mechanic of management dan the dynamic of management merupakan suatu totalitas yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, mengingat forecasting, planning dan organizing tidak ada manfaatnya dalam pencapaian tujuan tanpa adanya commanding, coordinating, communicating dan controlling.

Bagaimana halnya administrasi Negara sebagai suatu mechanic ?
Hal ini harus dikembalikan kepada pengertian secara hakiki.

Menurut Simon dalam bukunya “Public Administration” bahwa pada suatu saat ada orang mengangkat batu bersama-sama, maka pada waktu itulah timbul administrasi. Oleh karena itu dalam pengertian administrasi Negara dalam makna yang luas dapat dikatakan semenjak adanya orang-orang yang berfikir dan bergerak untuk membangun Negara, maka pada waktunya itulah ada administrasi Negara.

Dengan demikian antara adminitrasi dan politik tidak bisa dipisahkan, hanya bisa dibedakan bahkan ada yang menyatakan bahwa Administrasi Negara itu merupakan bagian dari pada politik.

Didalam perencanaan Negara itu tadi harus berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Mengingat suatu perencanaan Negara yang tidak bersesuaian atau bahkan bertentangan dengan UU, maka perencanaan yang demikian didalam pelaksanaannya tidak akan dapat berjalan secara effektif, apalagi apabila tidak memperoleh dukungan dari masyarakat atau rakyat.

Itulah sebabnya setiap perencanaan Negara harus diajukan kepada badan perwakilan politik untuk disahkan tentang pembiayaannya dan diteliti lagi apakah dalam perencanaan itu termuat atau terdapat hal-hal yang kurang cocok dengan kepentingan dari pada masyarakat.

The Machanic of Public Administration dalam arti yang luas sekali tentu saja pada waktu akan membuat Negara itu diadakan penelitian terlebih dahulu ( Forecasting) mengenai dasar, bentuk dan tujuan yang akan dicapai, kemudian dibuat designnya dan ditentukan badan-badan Negara serta fungsi-fungsinya. Agar supaya mesin Negara berjalan effektif, maka perlu diadakan koordinasi, komunikasi dan pengawasan.
PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA : PENDEKATAN SISTEM ( The System Approach )

PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA : PENDEKATAN SISTEM ( The System Approach )

11:32:00 AM
PENDEKATAN SISTIM ( The System Approach )
Dalam system approach, Administrasi Negara dilihat dari suatu totalitas yang berhubungan satu sama lain dan saling mempengaruhi , sehingga apabila terjadi satu bagian macet akan menimbulkan kekurang lancaran pada bagian-bagian lainnya. Sebagai suatu totalitas dan suatu kesatuan Sistim Administrasi Negara seperti dikemukakan oleh Simon, Pfiffner, J. Davis, L.D. White maupun Waldo dan sebagainya dalam arti luas sekali mencakup Badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Dengan sistim approach ini maka badan eksekutif akan mengalami hambatan apabila badan legislative dalam kerangka membuat UU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan badan eksekutif kurang lancar, disebabkan dalam badan perwakilan politik tidak terdapat mayoritas suara untuk sesuatu keputusan, atau juga kerja badan eksekutif tidak atau kurang lurus disebabkan badan yudikatif sebagai badan pengawas yudisiil yang berfungsi untuk mengawasi pemerintah agar supaya Pemerintah itu berjalan sesuai dengan UU dan tidak melanggar hak-hak azasi manusia, tidak atau kurang berjalan efektif. Disini terlihat antara ke 3 badan itu saling mempengaruhi, oleh karena itu Administrasi Negara sebagai suatu sistim akan dipengaruhi oleh sistim-sistim lain terutama sistim politik dan sosial.

Dalam masyarakat yang sistim sosialnya masih paternalistis, feodalistis, otokratis akan susah sekali melahirkan suatu sistim administrasi Negara yang demokratis, disebabkan sistim sosial yang demikian akan menjadi kekuatan pendukung bagi sistim administrasi Negara yang diktatoris.

Perbedaan antara Sistim Administrasi Negara Demokratis dengan Sistim Administrasi Negara Diktatoris.

* Sistim Administrasi Negara Demokratis :
1. Public Policy dibuat oleh Badan Perwakilan Politik hasil pemilu melalui sistim 2 partai atau banyak partai.
2. Top Public Administrator atau Kepala Pemerintahan atau Badan Administrasi Negara bertanggung jawab pada Badan Perwakilan Politik dalam Negara yang menganut sistim cabinet parlementer seperti Perancis, Nederland, Inggris, Israel, dsb, ataupun langsung pada rakyat apabila Negara itu menganut sistim cabinet Presidentil seperti Amerika Serikat.
3. Wewenang Top Public Administrator dibatasi oleh UU dan harus dijalankan sesuai dengan UU.
4. Top Public Administrator tidak diperkenankan untuk membuat UU.
5. Top Public Administrator tidak mempunyai kekuasaan atas badan yudikatif.
6. Top Public administrator melaksanakan sistim manajemen terbuka, yaitu menyelenggarakan social participation, social responsility, social support dan social control, seperti Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dsbnya.
7. Komunikasi dalam pemerintahan atau administrasi Negara yang demokratis bersifat dua arah yaitu dari pemerintah kepada rakyat dan dari rakyat kepada pemerintah apakah melalui badan-badan Negara ataupun melalui media pers.
8. Kepemimpinan dalam pemerintahan/administrasi Negara dari seluruh eselon terbuka atas kritik dan mengeritik dianggap sebagai partner yang setia dalam menjalankan pemerintahan.
9. Pengangkatan aparatur pemerintahan/administrasi Negara menganut merit system yaitu berdasarkan atas kecakapan dan prestasi kerja bukan didasarkan kepada soal like dan dislike.
10. Aparatur pemerintahan merupakan public servant untuk mewujudkan keamanan, keadilan, kesejahteraan dan kemerdekaan.

* Sistim Administrasi Negara Diktatoris
1. Public Policy dibuat oleh Badan Perwakilan Politik dimana anggota-anggotanya diangkat atau ditunjuk Kepala Pemerintahan atau hasil pemilu melalui sistim satu partai, atau dimana di Negara itu tidak terdapat badan perwakilan politik, maka public policy dibuat oleh Kepala Pemerintahan sendiri.
2. Top Aministrator tidak bertanggung jawab pada Badan Perwakilan Politik atau pada rakyat, mengingat anggota-anggota Badan Perwakilan Politik itu berdasarkan persetujuan sendiri dan rakyat dianggap telah terwakili oleh dirinya sendiri sepertti Italia-Mussolini, Jerman-Hitler dan lain-lain.
3. Wewenang Top Public Administrator tak dibatasi UU secara materiel walaupun UU secara formil ada.
4. Top Public Administrator dapat membuat UU melalui dekrit ataupun melalui badan perwakilan politik yang anggota-anggotanya secara keseluruhan diangkat atau disetujuinya sendiri.
5. Top Public Administrator mempunyai kekuasaan atau ikut campur dalam urusan Judikatif.
6. Top Public Administrator melaksanakan sistim close management yaitu menutup social participation, social responsibility, dan social control, tetapi menghidupkan social support dengan jalan penerapan penerangan seperti Uganda-Idi Amin, Lybia –Muamar Gathafi, dan sebagainya.
7. Komunikasi dalam pemerintahan bersifat satu arah yaitu dari pemerintah kepada rakyat dan bersifat indoktrinatif dalam rangka membina public opinion/opini masyarakat untuk menimbulkan social support.
8. Kepemimpinan dari pemerintahan/administrasi Negara yang diktatoris dari seluruh eselon bersikap tertutup atas kritik, pengeritik dianggap sebagai pelanggar UU dan sebagai penghianat, seperti Uganda-Idi Amin, dsbnya.
9. Pengangkatan aparatur pemerintah menganut spoil system, berdasarkan pertimbangan kekuatan politik tanpa menghiraukan kecakapan kerja. Aparatur pemerintahan merupakan public oppressor terhadap keadilan dan kemerdekaan perorangan.
PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA :PENDEKATAN POLITIK ( POLITICAL APPROACH )

PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA :PENDEKATAN POLITIK ( POLITICAL APPROACH )

11:26:00 AM
PENDEKATAN POLITIK ( POLITICAL APPROACH )
Seperti kita ketahui bahwa politik itu ialah memberi pengetahuan kearah penguasaan Negara, maka Administrasi Negara mempunyai fungsi :
I. Mempertahankan kekuasaan atau kedudukan atas Negara.
II. Mengatur hubungan antara individu dengan individu dan individu dengan kelompok serta individu dengan Negara.
III. Mengatur hubungan antara kelompok dengan kelompok dan kelompok dengan Negara.
IV. Mengatur hubungan antara Negara dengan Negara.

Ad. I. Fungsi mempertahankan kekuasaan atas Negara sebagai fungsi dari pada Administrasi Negara tentu saja akan ada atau terdapat perbedaan-perbedaan dalam caranya atau metode dan prosedurnya, tergantung pada bentuk pemerintahannya.

- Dalam Negara yang berbentuk Republik dengan sistim demokrasi, maka mempertahankan kekuasaan atas Negara itu dilakukan melalui sistim pemilu yang bebas dan rahasia serta mengusahakan kesejahteraan rakyat yang menyeluruh, mengingat apabila masyarakat telah merasakan pelayanan dari pada Administrasi Negara yang sedang berjalan itu, maka rakyat pada pemilu berikutnya akan memilih kembali kelompok atau golongan yang menjadi Top Administrator tadi.

- Sedangkan didalam Negara yang bentuk pemerintahannya Republik tetapi dengan sistim kediktatoran seperti Negara-negara Sosialis-komunis, maka cara mempertahankan kekuasaan atas Negara itu pertama-tama mengusahakan kedudukan dalam partai politik melalui kongres partai, karena antara kedudukan dalam partai politik dengan kedudukan dalam Negara atau pemerintah terdapat persesuaian, sehingga Sekretaris Jenderal partai komunis biasanya merangkap jabatannya dengan Perdana Menteri. Sedangkan Ketua Partai menjadi Presidennya. Jadi walaupun ada pemilu dalam kerangka mempertahankan kekuasaan atas Negara, maka sifat dari pada pemilu itu sudah terarah dan tidak lagi bebas dan rahasia.

- Adapun dalam Negara yang berbentuk Monarchi dengan sistim kediktatoran seperti Saudi Arabia, maka cara mempertahankan kekuasaan atas Negara ialah dengan sistim keturunan dimana Putra Mahkota menjadi Raja dan Perdana Menteri yang didukung oleh kekuatan militer. Di Saudi Arabia tidak ada pemilu mengingat di Negara tersebut tidak ada parlemen dan tidak ada partai politik.

- Dan pada Negara yang berbentuk Monarchi tetapi dengan sistim demokrasi seperti : Inggris, Nederland dan Jepang, maka mempertahankan kekuasaan atas Negara melalui pemilu, mengingat dalam Negara tersebut terdapat parlemen dan partai politik yang lebih dari satu, kecuali Kepala Negara, ia harus putera atau puteri Mahkota.

Ad. II. Fungsi mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan kelompok serta individu dengan Negara.
Hal ini tentu akan melahirkan perbedaan-perbedaan dari pada aktivitas Administrasi Negara disebabkan :

- Administrasi Negara yang Demokratis, hubungan antara individu dengan individu atau individu dengan kelompok atau individu dengan Negara akan berjalan secara demokratis pula, dimana akan terlahir dalam pengaturan hubungan ini yaitu :
* adanya social equality,
* equality before the law,
* social participation,
* social responsibility,
* social support,
* social control.

- Sedangkan dalam Negara yang sistim pemerintahannya atau administrasi negaranya kediktatoran, maka dalam hubungan pengaturan dengan Negara atau individu dengan kelompok tak akan terdapat social equality maupun equality before the law dan tak akan lahir apa yang disebut dengan open management. Sistim ini mempengaruhi terhadap pengaturan-pengaturan hubungan itu, maka sudah tentu pula falsafah atau pandangan hidup Negara akan berpengaruh terhadap aktivitas administrasi negaranya.

- Faham Liberalisme di mana individu mendapatkan titik utama yang harus diperhatikan oleh Negara dengan alasan bahwa masyarakat tidak akan lahir tanpa individu dan pada akhirnya Negara tidak akan lahir tanpa adanya masyarakat, maka dalam pengaturan hubungan-hubungan individu itu, harkat martabat dan derajatnya sangat dijunjung tinggi. Oleh karena itulah hubungan-hubungan tadi dalam kegiatan Administrasi Negara menghormati hak-hak azasi manusia.

- Sedangkan dalam Administrasi Negara yang berfaham Komunis, dimana dipandang bahwa hak-hak azasi perorangan lahir karena hak-hak masyarakat, maka setiap individu tidak mempunyai arti yang lepas dari pada masyarakatnya. Oleh karena itu yang terpenting bukanlah individu melainkan masyarakat, mengingat masyarakat pulalah yang membuat Negara dan bukan individu. Disebabkan pandangan ini terlahirlah apa yang disebut faham kolektivisme ( pemilikan bersama ).
Sudah barang tentu kegiatan Administrasi Negara dalam mengatur hubungan-hubungan antara individu dengan kelompok yang akan diperioritaskan ialah kekuatan kelompok yaitu hak-hak kelompok dan kewajiban-kewajiban kelompok.
Mengingat apabila tidak demikian, maka berarti suatu penyelewengan terhadap kolektivisme. Oleh karena itu tidak aneh apabila hak-hak individu dan human dignity atau derajat manusia secara perseorangan (bagi masyarakat biasa) tidak memperoleh pengakuan, kecuali bagi Top Publik Administration (Negara Uni Sovyet dibawah pimpinan Stalin, RRC dibawah pimpinan Mao Tse Tung dan sebagainya).

- Adapun Negara-negara yang berfaham terhadap ajaran Islam, maka pengaturan hubungan antara individu dengan individu, masyarakat dengan Negara didasarkan kepada apa yang termasuk dalam buku suci Al Qur’an As Sunnah, Tentu saja walaupun didasarkan pada Al Qur’an dan As Sunnah, tetapi mengingat ajaran-ajaran nilai demokrasi, maka pengaturan terhadap hubungan individu dengan individu dan individu dengan kelompok dan Negara akan menggunakan azas-azas demokrasi.

- Oleh karena itu suatu bentuk Monarchi Absolut menurut ajaran Islam sebenarnya tidak tepat, sebab Nabi Muhammad S.A.W. bukanlah seorang raja yang memerintah dengan sewenang-wenang dan meneruskan kerajaannya kepada putra-putranya.

*Bagaimana pengaturan hubungan antara individu dan individu dan individu dengan masyarakat dan Negara menurut Pancasila. Hal ini dapat dilihat dalam UUD ’45, Yaitu Demokrasi Pancasila, seperti misalnya :

- Bab X:Warga Negara dan Penduduk, Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

- Pasal 27 : (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

- Bab XA : Hak Asasi Manusia.

- Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

- Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

- Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

- Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

- Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

- Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

- Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

- Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

- Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hasti nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisionil dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

- Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umjum dalam suatu masyarakat demokratis.

- Bab XI Agama . Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

- Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara. Pasal 30 Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

- Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 31 (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ad.III. Fungsi pengaturan hubungan antara kelompok dan kelompok dengan Negara.
Dalam setiap aktivitas Administrasi berbeda-beda tergantung pada sistim yang digunakan.

- Hanya terdapat satu partai politik, maka hubungan antara parpol dengan Negara itu sedemikian eratnya, sehingga sulit untuk dibedakan mana pimpinan parpol dan mana pimpinan Administrasi Negara, karena orang-orangnya itu-itu juga. Itulah sebabnya sangat sulit dibedakan mana pendapat pimpinan Negara dan mana pendapat pimpinan partai politik ( hal ini dapat dilihat dalam Negara-negara sosialis komunis ).

- Hubungan antara organisasi politik dengan Negara dalam Negara-negara yang menggunakan sistim demokrasi terdapat hal-hal yang “renggang” sebab dalam Negara tersebut terdapat banyak organisasi politik (lebih dari satu), sehingga aktivitas dari pada Administrasi Negara banyak tergantung pada organisasi politik apakah yang mengendalikan pemerintahan itu.

Ad. IV. Fungsi mengatur hubungan Negara dengan Negara.
Fungsi ini walaupun sudah diatur oleh PBB, tetapi setiap Negara mempunyai kebebasan untuk mengatur hubungan sendiri dengan Negara-negara lainnya atau memutuskan hubungan itu tadi sesuai dengan kepentingan Negara masing-masing. Sudah barang tentu setiap falsafah Negara akan mempengaruhi terhadap hubungan-hubungan Negara itu tadi dimana terhadap Negara-negara yang mempunyai falsafah yang sama, hubungan timbal balik itu akan demikian erat, sedangkan terhadap negra-negara yang mempunyai falsafah Negara yang berbeda, hubungan yang biasa berlaku dalam masyarakat bangsa-bangsa.

Seperti kita ketahui bahwa Public Administration involves the implementation of public policy which has been outlined by representative political body (Pfiffner), maka dalam mempelajari Administrasi Negara Perbandingan, perlu diketahui badan apakah yang membuat public policy dalam Negara yang akan diperbandingkan itu.

- Amerika Serikat yang membuat public policy ialah Congress yang terdiri dari Senat dan DPR (House of representatives).

- Di Inggris ialah Parlemen yang terdiri dari House of Lords dan House of Commons.
Dimana House of Lords merupakan wakil-wakil dari pada para pangeran yang jumlah seluruhnya 11.000 orang, sedangkan yang aktif hanya berkisar 300 orang. House of commons adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistim distrik. Apabila kita lihat di Negara-negara tersebut, maka yang membuat public policy ada persamaan dan perbedaannya.

Persamaannya : masing-masing Badan Perwakilan Politik terdiri dari 2 kamar, sedangkan perbedaannya ialah antara Huose of Lords dan Senat, dimana Senat merupakan wakil-wakil Negara bagian yang jumlahnya masing-masing 2 orang bagi setiap Negara bagian untuk jangka waktu 2 tahun. Sedangkan anggota-anggota House of Lords tak terbatas waktunya. Mengingat tak terbatas waktu tadi, maka public policy yang dibuat oleh parlemen Inggris tak akan banyak mengalami perubahan sebab walaupun anggota Huose of Commons berubah, tetapi setiap UU/public policy yang dibuat memerlukan persetujuan dari pada anggota Huose of Lords.

- Bagaimana di Saudi Arabia ?
Kalau kita pergunakan kaca mata Public Administration, bahwa Public Policy dibuat oleh Badan Perwakilan Politik, maka di Saudi Arabia karena tidak ada Badan Perwakilan Politik yang disebabkan tidak adanya Partai Politik dan tidak ada pemilihan umum, maka Public Policy dibuat oleh Raja bersama para Menterinya yang di nasehati oleh Alim Ulama, sebab Public Policy yang menyangkut politik, ekonomi, social dan budaya, secara garis besar telah diatur Al Qur’an dan As Sunnah.

Apakah public policy demikian termasuk demokratis ?
Kalau dilihat dari kaca mata demokrasi, dimana dalam demokrasi diharuskan adanya pemilu, partai politik, badan-badan Negara yang berbeda untuk melaksanakan kekuasaan dalam Negara, maka dapat digolongkan public policy yang demikian itu kurang demokratis, disebabkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah dan disamping itu sangat menjamin kepentingan Raja yang bersifat turun menurun.

Sedangkan dalam ajaran Islam sangat menghargai azas-azas demokrasi, sesuai dengan ucapan Nabi Muhammad S.A.W. : taatilah pemimpinmu, walaupun dari budak Negro yang berambut kusut. Sedangkan public policy di Yordania dibuat oleh Majelis Nasional (Parlemen), sehingga agak berselarasan dengan ajaran Islam.

Adapun public policy di Perancis dibuat oleh Parlemen. Sedangkan public policy di Jepang dibuat oleh Dewan Negara. Public Policy di Indonesia dibuat oleh MPR, DPR dan bersama-sama dengan Presiden. Jadi terlihat bahwa Presiden selaku administrator Negara Kepala Pemerintahan menurut UUD’45 ikut serta membuat public policy. Public policy di Indonesia dan di Amerika Serikat ada persamaan proses pembuatannya yaitu secara demokratis, hanya tahapannya berbeda.
PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA : PENDEKATAN FALSAFAH

PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA : PENDEKATAN FALSAFAH

11:15:00 AM
PENDEKATAN FALSAFAH
a. Amerika Serikat, Perancis, dan jepang, berdasarkan Falsafah Liberalisme.
b. Uni Sovyet, berdasarkan Komunisme.
c. Yordania berdasarkan Islam.
d. Indonesia berdasarkan Pancasila.

· Liberalisme.
Leonard T. Hobhouse, dalam bukunya “Liberalism” mengemukakan prinsip-prinsip Liberalisme sbb :
1. Kebebasan/kemerdekaan warga Negara.
2. Kebebasan pajak dalam arti tidak ada pajak tanpa undang-undang.
3. Kebebasan pribadi dalam arti setiap orang mempunyai kebebasan pikiran.
4. Kebebasan masyarakat.
5. Kebebasan ekonomi.
6. Kebebasan keluarga.
7. Kebebasan nasional, ras dan daerah.

Amerika Serikat yang administrasinya Negara didasarkan atas paham Liberalisme di bawah pimpinan Jimmy Carter, mengkaitkan bantuan luar negerinya dengan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.

· Komunisme
Dalam buku :Das Kapital, Manifesto, dan Religion Karya Marx dan Engel dan suvyet state Law Karya Prof. Krijlov, pada intinya menyebutkan sbb :
1. Semua hak milik dan alat-alat Produksi ( seperti : tanah, modal, uang dan sebagainya ) dihapuskan.
2. semua alat-alat produksi, transportasi, komunikasi, bank disentralisasi dalam tangan Negara.
3. Kebebasan individu dan hak-hak azasi manusia tidak diakui.
4. Agama harus dilenyapkan.
5. Hukum-hukum tradisionil nasional dan internasional harus diubah dengan hukum-hukum atau aturan-aturan baru berdasarkasn ajaran komunis.
6. Kaum buruh sedunia harus dipersatukan ( bersifat Internasional ).
7. Sistim pemerintahan dengan diktatur proletariat.

Administrasi Negara Uni Sovyet dibawah kepemimpinan Lenin-Stalin dan penerusnya mengusahakan menerapkan perinsip-perinsip diatas. Hak azasi manusia tidak ada sama sekali.
ADMINISTRASI NEGARA AMERIKA SERIKAT

ADMINISTRASI NEGARA AMERIKA SERIKAT

11:07:00 AM
1. The Mechanic of Management.
Kalau kita l;ihat di Amerika Serikat proses forecasting dan planning dapat ditemukan dalam Declaration of Independence yang berbunyi : “Kita memegang kebenaran-kebenaran ini bahwa semua umat manusia diciptakan sama, yaitu dianugrahi oleh penciptanya hak-hak tertentu yang tak dapat dirubah atau dirampas seperti hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan.

Maka untuk menjamin hak-hak ini rakyat membangun Negara yang mempunyai kekuasaannya yang adil dsari rakyat yang diperintah, tetapi apabila merusak tujuan-tujuan ini, maka merupakan hak dari pada rakyat untuk merubah atau menghapuskannya dan mengganti dengan yang baru yang meletakkan dasarnya diatas prinsip-prinsip tersebut serta menyusunnya, sehingga tercermin keselamatan dan kebahagiaannya akan terjamin.”

Bagaimana dengan organisasinya ?

Kekuasaan Legislatif :
Dalam UUD Amerika Serikat pasal 1 
ayat 1; semua kekuasaan Legislatif dipegang oleh congres yang terdiri dari Senat dan DPR. 
Ayat 2 : DPR terdiri dari para anggota yang dipilih sertiap 4 tahun sekali oleh rakyat dari berbagai Negara bagian dengan syarat setiap anggota harus berumur 25 tahun. 
Ayat 3 : Senat Amerika Serikat terdiri dari 2 anggota Senat dari setiap Negara Bagian yang dipilih untuk selama 6 tahun oleh Badan Legislatif Negara Bagian, dengan syarat setiap anggota umurnya tidak kurang dari 30 tahun. 
Ayat 5 : setiap Badan harus menertibkan anggota-anggotanya dan apabila perlu dengan persetujuan 2/3 anggotanya memecat anggota yang tak disiplin. 
Ayat 6 : tidak diperkenankan anggota-anggota Senat dan DPR memegang jabatan lain selama tugasnya. Ayat 7 : setiap UU yang akan disahkan oleh Senat dan DPR harus terlebih dahulu diajukan pada Presiden dan bila Presiden tidak setuju harus mengemukakan alasannya, tetapi kalau setuju harus menandatangani. Ayat 8 : Congres mempunyai kekuasaan untuk :
a. Meminjam uang atas dasar kredit.
b. Mengatur perdagangan dengan Luar Negeri.
c. Membuat peraturan yang seragam tentang naturalisasi dan UU tentang kebangkrutan dari seluruh Negara.
d. Menetapkan nilai mata uang.
e. Membuat aturan hukuman bagi pemalsu uang.
f. Membuat/mewujudkan jalan-jalan pos dan kantor pos.
g. Meningkatkan klemajuan ilmu dan seni yang berguna.
h. Mendirikan pengadilan rendah untuk Mahkamah Agung.
i. Menentukan dan menghukum pembajakan.
j. Menyatakan perang.
k. Membina angkatan perang.
l. Menyiapkan milisi.
m. Membuat UU untuk melaksanakan kekuasaan.

Pasal 5 : Congres dapat mengajukan amandemen terhadap UU apabila masing-masing Badan 2/3 anggotanya menghendakinya.

· Kekuasaan Eksekutif.
Pasal 2 ayat 1 : Kekuasaan Eksekutif oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk selama 4 tahun dengan syarat tidak boleh nlebih 2 x masa jabatan ( Usia Presiden tidak boleh kurang dari 35 tahun ). Apabila Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya karena meninggal, sakit atau lainnya, maka jabatan Presiden dipangku oleh Wakil Presiden. Dalam hal juga Wakil Presiden berhalangan, maka Congres menentukan Pejabat Presiden sampai Presiden terpilih.

Sebelum memangku jabatan Presiden / Wakil Presiden bersumpah / berjanji sebagai berikut : “ Saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas-tugas Presiden Amerika Serikat dengan penuh kesetiaan dan menggunakan seluruh kemampuan saya yang tgerbaik dalam menjalankan / melindungi dan mempertahankan UU Amerika Serikat.

Ayat 2 : Presiden merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Perang dan Milisi. Presiden dengan disetujui 2/3 anggota Senatnya yang hadir mengangkat Duta Besar, Konsul, Jaksa Agung dan Menteri-Menteri.

Ayat 4 : Presiden dan Wakil Presiden serta semua pejabat sipil yang ternyata terbukti melakukan penghianatan, disuap atau kejahatan besar lainnya, akan dipecat dengan jalan impeachment.

· Kekuasaan Judikatif.
Pasal 3 ayat 1 : Kekuasaan Judikatif Amerika Serikat dipegang oleh Mahkamah Agung; dan dalam pengadilan rendah dari waktu ketentuannya ditetapkan oleh Congres. Para Jaksa baik Agung, Jaksa Tinggi atau Jaksa yang rendah akan memangku jabatannya selama berkelakuan baik.

Ayat 2 : Kekuasaan Judikatid meluas kepada semua perkara dalam jangkauan UU dengan semangat atau azas persamaan. Semua pengadilan terhadap kejahatan kecuali dalam impeachment akan dilakukan oleh hakim ditempat mana kejahatan itu dilakukan.

Ayat 3 : Penghianatan terhadap Amerika Serikat akan terdiri dari tindakan membantu musuh yang memerangi Amerika Serikat atau menjadi mata-mata. Tidak seorangpun dijatuhi hukuman sebelum 2 orang saksi membuktikannya.

Congres mempunyai kekuasaan untuk mengumumkan tentang penghianatan. Dari pasal dan ayat-ayat di atas jelas bahwa dalam organizing di Negara Amerika Serikat terbagi atas 3 Badan : Badan Legislatif, Eksekutif dan Judikatif.

Hanya saja tidak menganut teori Trias-politica Montesquieu secara murni dan konsekuen melainkan dewngan perubahan, karena di situ terlihat sekali peranan Congres sangat kuat, sehingga ada ikut serta baik dalam eksekutif maupun dalam judikatif.

Jadi fungsi-fungsi administrasi sebagai mesin administrasi Negara, dirancang dan disusun sedemikian rupa, sehingga jelas job-diskriptionnya.

2. The Dynamic of Management.
Kalau kita lihat pasal-pasal tersebut diatas,maka fungsi commanding, coordinating, communicating dan controlling lebih banyak dijalankan oleh congres, sehingga Presiden Amerika Serikat tampaknya seperti “didikte” oleh Conmgres.

Penerapan fungsi-fungsi management dalam Badan Eksekutif.
Fungsi-fungsi Management yang ditetrapkan dalam Badan Eksekutif atau Public Administration dalam arti sempit di Amerika serikat sudah barang tentu sesuai dengan falsafah Negara Liberal dan Undang-undangnya, mengingat administrasi Negara merupakan implementasi dari pada kebijaksanaan Negara tang telah ditetapkan oleh Badan Perwakilan Politik.

Fungsi perencanaan baik fisik, fungsionil maupun komprehensif dilaksanakan baik oleh swasta maupun oleh pemerintah. Hanya perencanaan kombinasi umum mengingat biaya sangat besar dilakukan oleh pemerintah seperrti misalnya : pembuatan lapangan terbang Internasional, proyek saterlit, persenjataan angkatan perang dan sebagainya.

Dalam Organizing, pembagian kerja dalam Badan Eksekutif sederhana sekali, yaitu hanya 11 kementerian, sehingga jangkauan pengawasan dari pada Presiden atau Perdana Menteri terhadap para menteri relative kecil, yang berakibat pengawasan dapat berjalan effektif.

Adapun kementerian-kementeriannya ialah sbb :
  1. Kementerian Pertanian.
  2. Kementerian Perdagangan.
  3. Kementerian Pertahanan.
  4. Kementerian Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan.
  5. Kementerian Perumahan dan Pengembangan Pedesaan.
  6. Kementerian Dalam Negeri.
  7. Kementerian Tenaga Kerja.
  8. Kementerian Transportasi.
  9. Kementerian Kekayaan Negara ( Treassury ).
  10. Kementerian Kehakiman.
  11. Kementerian Luar negeri.

Penempatan orang-orangnya atau Menteri-menteri ditentukan oleh Presiden terpilih sesuai denganm rule of the game dari pada demokrasi di Amerika Serikat, bahwa para Menteri terdiri dari orang-orang yang sama partainya dengan presiden dengan syarat harus mendapat persetujuan 2/3 dari pada anggota Senat yang hadir sesuai dengan bunyi pasal UUD pasal 2 ayat 2. ( Sistim Check and Balance berlaku ).

· Pengawasan
Agar supaya Administrasi Negara berhasil baik, maka pengawasan sangat diperlukan mengingat menurut Leonard D. White dalam bukunya “ an Introduction to the Study of Public Administration” pengawasan mempunyasi tujuan :
1. Agar supaya jalannya Pemerintahan sesuai dengan UU.
2. Untuk melindungi hak azasi manusia.

Pengawasan terhadap aministrasi Negara di Amerika Serikat dilakukan oleh Congress, Mahkamah agung dan Media Perts yang melakukan Social Control.

Pengawasan oleh Congres yang bersifat Preventif :
1. Kebijaksanaan Negara ditetapkan dalam UU.
2. Pengangkatan Menteri-Menteri sebagai aparat administrasi Negara tk.tinggi memerlukan persetujuan 2/3 anggota Senat/Congres sesuai dengan pasal 2 ayat 1 konstitusi Amaqerika Serikat.
3. APBN setiap tahun harus diajukan oleh pemerintah kepada Congres untuk memperoleh persetujuannya.

Pengawasan oleh Congres yang bersifat Represif ialah melalui Impeachm,ent (menuntutan dan pemecatan) sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 4 yaitu bahwa Presiden atau wakilnya dan semua sipil yang ternyata terbukti penghianatan, ke3na suap atau kejahatan besar lainnya akan dipecat dengan jalan impeachment.

Pengawasan oleh Mahkamah Agung terhadap tindakan administrative sesuai derngan pasal 3 ayat 3 sebagai berikut : 
  1. Kekuasaan Judikatif meluas kepada semua perkara dalam cakupan UU dan dengan semangat azas persamaan.
  2. Semua pengadilan terhadap kejahatan kecuali dalam hal impeachment akan dilakukan oleh Hakim dimana kejahatan itu dilakukan.
  3. Sedangkan pengawasan via Media Pers didasarkan bahwa Pemerintahan Amerika Serikat sesuai dengan pendapat Abraham Loncoln ialah : Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

ADMINISTRASI NEGARA UNI SOVYET

ADMINISTRASI NEGARA UNI SOVYET

10:56:00 AM
1. The Mechanic of Management
Untuk mengetahui The Mechanic of Management dan The Dynamic of Management pada administrasi Negara Uni Sovyet perlu dilihat padfa Manifesto Komunis dan UUD Uni Sovyet.

Forecasting dan planning yang mencakup politik, social, ekonomi dan budaya terdapat dalam Manifesto Komunis yang disusun oleh Marx dan Engel antara lain berbunyi sebagai berikut :
  1. Semua hak milik atas tanah dihapuskan dan semua sewa tanah digunakan untuk kepentingan umum.
  2. Semua hak milik atas keturunan dihapuskan.
  3. Semua hak milik pemberontak dirampas untuk Negara.
  4. Sentralisasi kredit dalam tangan Negara dengan perantaraan suatu bank nasional yang memegang monopoli modal.
  5. Perluasan pabrik-pabrik dan alat-alat produksi dimiliki oleh Negara, penggarapan tanah-tanah yang belum diolah dan perbaikan tanah pertanian sesuai dengan rencana Negara.
  6. Sentralisasi alat-alat komunikasi dan transportasi dalam tangan Negara.
  7. Pajak penghasilan yang progresif.
  8. Upah yang sama terhadap semua buruh.
  9. Kombinasi pertanian dengan industri, penghapusan secara bertingkat perbedaan antara kota dan desa.
  10. Pembebasan pembayaran pendidikan pada semua sekolah negeri.
  11. Penghapusan anak-anak sebagai buruh pada pabrik-pabrik.
  12. Agama merupakan candu masyarakat oleh karena itu harus dihapuskan.
Untuk mencapai semuanya itu maka kekuasaan dalam Negara harus ada daslam kelas proletariat atau dengan jalan kediktatoran proletariat. Disini terlihat bahwa dalam forecasting dan planning mengandung tujuan yaitu mendirikan suatu Negara yang berlandaskan pada ajaran komunisme dan menghapuskan liberalisme, kapitalisme dan feodalisme.

Jadi berbeda dengan forecasting dan planning administrasi Negara Amerika Serikat yang berlandaskan pada liberalisme seperti tersebut dalam Declaration of Independence yang menghargai hak-hak individuil yaitu hak hidup, hak kemerdekaan dan hak mengejar kebahagiaan. Mengingat dengan dihapuskannya hak milik di Uni Sovyet berarti dihapuskannya pula hak kemerdekaan dan hak mengejar kebahagiaan. Apabila kemerdekaan dan hak mengejar kebahagiaan perorangan sudah dihapuskan oleh administrasi Negara, maka warga Negara hanya tinggal memiliki belunggu yang melilit hidupnya.

Keadaan demikian akan lebih buruk dari pada penjajahan bangsa asing, karena dalam penjajahan masih ada hak milik dan hak mengejar kebahagiaan, yang hilang adalah hak kemerdekaan. Oleh karena itu forecasting dan planning yang berlandaskan pada ajaran komunisme akan sangat berbahaya sedkali atau merupakan ancaman besar terhadap demokrasi.
Oleh karena itu tidak benar sebutan “ Demokjrasi Rakyat “ bagi sistim pemerintahan yang berlaku di Uni Sovyet atau Negara-negara Komunis lainnya. Mengingat dalam sistim demokrasi akan selalu mengehargai dan menjungjung tinggi hak-hak azasi manusia.
ORGANISASI DALAM ADMINISTRASI NEGARA UNI SOVYET

ORGANISASI DALAM ADMINISTRASI NEGARA UNI SOVYET

10:49:00 AM
Dapat dilihat dalam pasal-pasal UUD Uni Sovyet sbb :

Badan Legislatif : diatur dalam pasal-pasal dibawah ini :
  1. Pasal 32 : Kekuasaan legislative Uni Sovyet dijalankan oleh Dewan Tertinggi Republik Sosialis Uni Sovyet.
  2. Pasal 33 : Dewan Tertinggi Republik Sosialis Uni Sovyet terdiri 2 kamar yaitu Dewan Uni dan Dewan Nasional.
  3. Pasal 34 : Dewan Uni dipilih oleh warga Negara Republik Sosialis Uni Sovyet dengan sistim distrik, dimana setiap wakil mewakili 300.000 penduduk.
  4. Pasal 35 : Dewan Nasional dipilih oleh warga Negara Uni Sovyet dari masing-masing Republik atau Daerah Otonom atau daerah yang lebih kecil dengan ketentuan masing-masing memperoleh wakil 25, 11 dan 5 orang.
  5. Pasal 37 : Kedudukan kedua kamar adalah sederajat.
  6. Pasal 48 : Dewan tertinggi Republik Sosialis Uni Sovyet dalam siding gabungan memilih Presiden dari Dewan tertinggi Uni9 Sovyet yang terdiri dari : 1. Presiden Presidium, 15 wakil Presiden yaitu masing-masing dari setiap Republik seorang Sekretaris Presidium dan 16 Anggota Presidium. Presidium ini bertanggung jawab terhadap dewan tertinggi Uni Sovyet dalam segala keputusannya..
  7. Pasal 49 : Presidium Dewan Tertinggi Uni Sovyet berfungsi : 1. Menyelenggarakan Sidang Dewan Tertinggi Uni Sovyet.2. Mengeluarkan Dekrit. 3. Menginterpretasikan UU dalam pelaksanaannya. 4. Membubarkan Dewan Tertinggi Uni Sovyet dan memerintahkan untuk mengadakan pemilu baru sesuai bunyi pasal 47. 5. Membatalkan keputusan Dewan Menteri apabila ternyata bertentangan atau tidak berselarasan dengan UU. 6. Pada masa reses Dewan Tertinggi Uni Sovyet Presidium memberhentikan dan mengangkat Menteri atas rekomendasi Ketua Dewan Menteri. 7. Menetapkan tanda-tanda penghargaan/medali. 8. Menghadiahkan tanda penghargaan dan medali. 9. Mengangkat dan memindahkan paqra panglima Angkatan Perang. 10. Dalam masa reses Dewan Tertinggi Presidium mengumumkan perang apabila ada serangan atau untuk memenuhi kewajiban internasional. 11. Memerintahkan mobilisasi umumatas sebagian. 12. Meratifikasi perjanjian Internasional. 13. Mengangkat atau merecall perwakilan di luarf negeri. 14. Menerima surat-surat kepercayaan atau penarikan wakil-wakil Negara asinmg. 15. Mengumumkan UU Darurat.
  8. Pasal 50 : Dewan Tertinggi Uni Suvyet dalam sidang gabungan mengangkat pemerintah yaitu Dewan Menteri.
Badan Eksekutif 
  1. Pasal 64 : Badan Administrasi / Eksekutif tertinggi Uni Sovyet adalah Dewan Menteri.
  2. Pasal 65 : Dewan Menteri Uni Sovyet bertanggung jawab pada Dewan Tertinggi Uni Sovyet atau dalam masa reses terhadap Presidium Dewan Tertinggi Uni Sovyet.
  3. Pasal 68 : Dewan Menteri Uni Sovyet mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Mengkoordinir dan membimbing semua pekerjaan menteri baik menteri Uni Sovyet maupun menteri-menteri dari Republik-republik. 2. Menetapkan ukuran-ukuran untuk melaksanakan perencanaan ekonomi nasional dan badget Negara dan memperkuat sistim moneter dan kredit. 3. Melaksanakan langkah-langkah untuk mempertahankan ketertiban umum, melindungi kepentingan Negara dan melindungi hak-hak warga Negara. 4. Memberikan bimbingan dalam hubungan dengan luar negeri. 5. Menetapkan ketentuan bagi warga Negara untuk dipanggil Dinas Militer. 6. Membentuk komite khusus untuk urusan pertahanan kebudayaan dibawah pimpinan Menteri.
Badan Judikatif
  1. Pasal 102 : Kekuasaan Judikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung Uni Sovyet, Daerah, Republik Uni, Mahkamah Pengadilan Wilayah, Daerah, Republik Otonom dan Daerah Otonom.
  2. Pasasl 104 : Mahkamah Agung Uni Sovyet merupakan Badfan Judikatif tertinggi, badan ini mempunyai tugas mengawasi kegiatan peradilan diseluruh Uni Sovyet.
  3. Pasal 105 : Mahkamah Agung Uni Sovyet dipilih oleh Dewan tertinggi Uni Sovyet untuk jangka waktu 5 tahun. Kedalam Mahkamah Agung termasuk Ketua Mahkamah dari setiap Republik Uni.
  4. Pasal 106 : Mahkamah Republik Uni dipilih oleh Dewan Tertinggi Republik Uni untuk untuk jangka waktu 5 tahun.
  5. Pasal 112 : Para Hakim adalah bebas dan tidak memihak dan hanya tunduk pada hokum.
  6. Pasal 114 : Jaksa Agung di Uni Sovyet diangkat oleh Dewan Tertinggi Uni Sovyet untuk jangka waktu 7 tahun.
  7. Pasal 115 : Para Jaksa untuk setiap Republik Uni, Wilayah, Daerah diangkat oleh Jaksa Agung untuk jangka waktu 5 tahun.
3. The Dynamic of Management
Bagaimana fungsi Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling dijalankan ? Mengingat Administrasi Negara-negara Uni Sovyet menganut sistim Sentralisasi, maka fungsi Commanding, Coordinating, Communicating dan CFontrollinmg lebih banyak dijalankan oleh Presidium Dewan Tertinggi Uni Sovyet , disebabkan Dewan Tertinggi Uni Sovyet itu mengenal adanya reses atau banyak dijalankan oleh Presidium Partai. Itulah sebabnya Negara-negara Komunis suka disebut Negara komando atau Negara totaliter, karena ada kesatuan antara infra dan supra struktur tidak dapat dipisahkan mengingat ada kesatuan dan kesamaan antara aktivitas dalam infra struktur dan pejabat-pejabat supra struktur.

Sebagai akibat dari pada ajaran totaliterisme ini, maka rakyat tidak bias lagi melakukan social control terhadap kebijaksanaan Negara atau pelaksanaannya, karena rakyat telah “ kehilangan “ kemerdekaannya, sehingga nasib rakyat tidak ditentukan olah rakyat itu sendiri melainkan ditentukan oleh the Ruling Class.

Jadi rakyat tidak lagi menjadi Tuan dalam negaranya sendiri melainkan menjadi budak-budak partai.
Itulah sebabnya orang-orang Negara Uni Sovyet batau Negara-negara Komunis lainnya tidak bias meninggalkan negerinya menurut kehendaknya seperti dalam Negara-negara merdeka lainnya.

Rupanya karena persoalan-persoalan itulah adanya nyang menyatakan bahwa Uni Sovyet merupakan Negara pelopor perbudakan.

Penerapan Funggsi-Fungsi Management dalam Badan Eksekutif. 
Perencanaan Phisik yang meliputi :
- Perencanaan gedung-gedung, pabrik-pabrik, jalan-jalan, irigasi-irigasi, perumahan dsb.nya.
Perencanaan Fungsionil yang meliputi : 
- Perencanaan produksi, keuangan, pegawai, penjualan, advertensi, dsb.nya
Perencanaan Komprehensive dan Kombinasi Umum semuanya dilakukan oleh pemerintah atau Negara karena di Uni Sovyet atau Negara-negara Komunis lainnya tidak ada swasta lagi. Oleh karena itu semua keuntungan jatuh ke tangan Negara, mengingat semua alat-alat produksi adalah milik Negara.

Adapun susunan departemen/kementerian Uni Sovyet sebagai berikut : 
  • Perdana Menteri 
  • Wakil Perdana Menteri I 
  • 10 orang Wakil Perdana Menteri 
Departemen-Departemen :
1. Departemen Cinematografi
2. Departemen Urusan Konstruksi
3. Departemen hubungan Ekonomi & Luar Negeri
4. Departemen Kehutanan
5. Departemen Perburuhan & Upah
6. Departemen Penemuan & Penciptaan
7. Departemen Penyediaan Teknik & Materi
8. Departemen Perencanaan
9. Departemen Harga
10. Departemen Penerbit
11. Departemen Penelitian & Teknologi
12. Departemen Standarrisasi
13. Departemen TV & Penyiaran Radio
14. Departemen Pendidikan Teknik & Latihan
15. Departemen Pengawasan Rakyat
16. Departemen Keamanan Negara

Kementerian-Kementerian ( All Union Ministeries ) :
1. Kementerian Industri Otomatis
2. Kementerian Penerbangan
3. Kementerian Kimia
4. Kementerian Pembangunan Mesin-mesin/Minyak & Kimia
5. Kementerian Penerbangan Sipil
6. Kementerian Perlengkapan & Perhubungan
7. Kementerian Pertanahan
8. Kementerian Perlengkapan Listrik
9. Kementerian Electronica
10. Kementerian Perdagangan Luar Negeri
11. Kementerian Industri & Gas
12. Kementerian Pembangunan Mesin Umum
13. Kementerian Pembangunan Mesin Transport & Berat
14. Kementerian Sistim Kontrol & Perlengkapan Otomatis
15. Kementerian Pembangunan Mesin-Mesin untuk Peternakan & Produksi Peternakan
16. Kementerian Pembangunan Mesin-Mesin untuk Penerangan & Industri Makanan & Perabot Rumah Tangga
17. Kementerian Pembangunan Peralatan Mesin-Mesin
18. Kementerian Maritim
19. Kementerian Industri Medis
20. Kementerian Mesin Menengah
21. Kementerian Industri Minyak
22. Kementerian Pembangunan Mesin Tenaga
23. Kementerian Industri Kertas
24. Kementerian Industri Radio
25. Kementerian Jalan Kereta Api
26. Kementerian Industri Perkapalan
27. Kementerian Pembangunan Mesin-Mesin Pertanian & Traktor
28. Kementerian Konstruksi Transport

Di dalam The Mechanic of Management ( Forecasting, Planning, Organizing) seluruhnya dilakukan oleh Negara secara totaliter.

Sedangkan The Dynamic of Management ( Commanding, Coordinating, Communicating, Controlling ) sbb :
- Yang memegang fungsi Commanding tentu saja Dewan Menteri Uni Sovyet, karena sesuai dengan pasal 60 UUD Uni Sovyet kebijaksanaan, instruksi Dewan Menteri Republik Uni dapat dibatalkan oleh Dewan Menteri Uni Sovyet.
- Koordinasi horizontal dilakukan baik oleh anggota Dewan Menteri Uni Sovyet maupun Dewan Menteri Republik Uni. Sedangkan Koordinasi Vertikal dilakukan oleh Dewan Menteri Uni Sovyet terhadap Dewan Menteri Republik Uni.Kesemua Koordinasi itu dilakukan dalam kerangka melaksanakan kebijaksanaan Negara.
- Komunikasi dalam tipe administrasi Negara totaliter bersifat satu arah ( One Way Communication ) yaitu bersifat indoktrinatif dan imperative, sehingga rakyat menjadi robot dari pada penguasa. Oleh karena itu rakyat yang tidak setuju terhadap kehendak penguasa lebih banyak diam, mengingat bersuara akan sangat berbahaya, sebab jaringan informasi yang dilakukan oleh KGB ( Dinas Rahasia Uni Sovyet ) sangat luas, yaitu di mana anak atau isteri atau sebaliknya dapat menjadi mata-mata. Itulah sebabnya tidak akan lahir Two Way Communication.
- Mengenai Pengawasan Administratif, baik pengawasan preventif maupun represif yang dilakukan oleh aparat atasan terhadap aparat bawahan sangat ketat sekali. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya penentangan dilakukan oleh bawahan terhadap atasan atau oleh rakyat terhadap pemerintah. Sedangkan Pengawasan terhadap Badan Administratif dilakukan oleh Dewan Tertinggi Uni Sovyet atau apabila dewan ini sedang reses, maka dilakukan oleh Presidium Dewan Tertinggi, di samping dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Jadi semua pengawasan itu bersifat public ( Negara ) tidak ada yang bersifat social (masyaakat). Itulah sebabnya control masyarakat atas tindakan administrative yang dilakukan oleh masyarakat tidak akan terlahir, mengingat dalam Negara-negara totaliter seperti halnya Uni Sovyet menganut sistim Close Management (Management tertutup).
ADMINISTRASI NEGARA PERANCIS

ADMINISTRASI NEGARA PERANCIS

10:35:00 AM
1. The Mechanic of Management
The Mechanic and The Dynamic of Management dalam Administrasi Negara Perancis berbeda dengan The Mechanic and The Dynamic of Management administrasi Negara Amerika Serikat walaupun sama-sama menganut faham Liberal. Hal ini disebabkan oleh karena sejarah, kondisi masyarakat dan konstitusinya berbeda.

Kesadaran masyarakat Perancis akan kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan, rupanya sangat tinggi sehingga dalam revolusi Perancis yang sangat terkenal pada tahun 1789 didengung-dengungkan dengan semboyan : Liberte, Egalite, Et Fraternite, dalam kerangka penggulingan pemerintahan yang absolut. Atas dasar prinsip tersebut, maka Perancis merombak pemerintahan Monarchi menjadi Republik. Oleh karena itu maka The Mechanic of Management yang terdiri dari Forecasting dan Planning dalam arti administrasi Negara yang luas sekali terdapat dalam pasal 22 UUD Perancis yang berbunyi sebagai berikut : 

“Perancis adalah suatu Republik Kesatuan Demokrasi Sosialis dan Sekuler”. Ia menjamin persamaan dimuka hukum bagi seluruh warga Negara tanpa membedakan asal-usul, ras atau agama.

Ia menghargai semua kepercayaan.
Motto Republik : Liberte, Egalite et Fraternite. Prinsip : Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Badan-badan Negara di Perancis berdasarkan UUD nya terdiri dari 6 badan yaitu : 
  1. Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu : Dewan Nasional dan Senat. 
  2. Presiden 
  3. Dewan Menteri 
  4. Mahkamah Agung 
  5. Dewan Konstitusi 
  6. Dewan Sosial & Ekonomi 
2. Mekanisme hubungan Administratif Negara Perancis sebagai diagram dibawah ini :

3. The Dynamic of Management 
Commanding, Coordinating , Communicating dan Controlling dilakukan sbb :

Commanding atau pemberian perintah berdasarkan pasal-pasal dalam UUD Perancis seperti terlukis dalam diagram mekanisme organisasi Negara, tampak sekali banyak dilakukan oleh Presiden yaitu Presiden dapat memerintahkan Dewan Nasional bubar, memerintah Dewan Menteri, Mahkamah Agung dan Dewan Konstitusi.

Koordinasi baik vertical maupun horizontal dilaksanakan oleh Presiden, dimana koordinasi dilakukan terhadap Dewan Menteri, Mahkamah Agung dan koordinasi horizontal terhadap parlemen.

Komunikasi antara badan-badan Negara dilakukan dua arah, yaitu antara Dewan Menteri dan Parlemen, Presiden, Dewan Sosial dan Ekonomi dan Mahkamah Agung, demikian juga sebaliknya.

Dalam Kontrol tampaknya saling control. Presiden mengontrol Dewan Menteri, Mahkamah Agung dan Parlemen, tetapi juga Parlemen dan Mahkamah Agung dapat mengontrol Presiden baik secara preventif maupun represif.

4. Penerapan fungsi-fungsi Management dalam Badan Eksekutif.
Perencanaan di Negara Perancis sebagai Negara Liberal tentu mengambil faham Liberalisme. Dalam perencanaan itu baik yang menyangkut perencanaan fisik, fungsionil maupun comprehensive ada yang dilakukan oleh Pemerintah mupun swasta, kecuali yang menyangkut perencanaan kombinasi umum, mengingat budget sangat besar biasanya dilakukan oleh pemerintah.

Oleh karena itu swasta di Negara Perancis mempunyai pula peranan yang cukup besar dalam perencanaan pemukiman, sarana jalan, perencanaan industri, keuangan, personil, penjualan dsb.nya. Dengan demikian di Perancis ada management industri, management produksi, management keuangan, management personalia, management kantor dsb.nya yang dikelola oleh swasta.

Jadi berbeda sekali dengan di Uni Sovyet atau Negara-negara Komunis lainnya, dimana seluruh kegiatan management secara keseluruhan dikelola oleh pemerintah.

Pembagian kerja ( departementasi ) dalam Badan Eksekutif terdiri dari 11 kementerian yaitu : 
  1. Kementerian Pertanian & Kehutanan. 
  2. Kementerian Perdagangan & Industri. 
  3. Kementerian Perhubungan. 
  4. Kementerian Pertahanan. 
  5. Kementerian Pendidikan. 
  6. Kementerian Keuangan. 
  7. Kementerian Luar Negeri. 
  8. Kementerian Dalam Negeri. 
  9. Kementerian Kehakiman. 
  10. Kementerian Perburuhan & Tenaga Kerja. 
  11. Kementerian Kesejahteraan Sosial dan Kementerian Kesehatan. 
Hanya untuk Kementerian Keuangan, Pendidikan, Dalam Negeri, dan Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan, masing-masing ada 2 Menteri , yaitu Menteri Utama dan Menteri Muda.

Commanding atau pemberian perintah terhadap menteri-menteri, baik Menteri Utama atau Menteri Muda terletak pada Perdana Menteri dan Ketua Dewan Menteri atau Presiden.

Pemberian perintah ini ialah untuk menggerakkan seluruh aparatur Negara dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintah sesuai dengan UU. Pemberian Perintah ini tidak didasarkan atas kehendak sendiri, melainkan untuk kepentingan seluruh rakyat.

Tetapi karena adanya perbedaan partai dari para Menteri, maka pemberian perintah itu kadang-kadang mengalami hambatan, yaitu dimana apabila pemberian perintah itu kurang sesuai dengan kepentingan partainya.

Kontrol terhadap badan administrative di Negara Perancis bukan hanya dilakukan oleh masyarakat tetapi dilakukan baik oleh Parlemen dalam kerangka melakukan legislative control yaitu hak angket, hak interpelasi, hak budget, hak amandemen dan hak mosi tidak percaya maupun oleh Mahkamah Agung dalam kerangka menjalankan Judicial Control yaitu dimana ada aparat badan administrative yang melanggar UU dapat ditarik ke muka pengadilan.

Disamping itu badan administrative memperoleh pengawasan dari dewan Sosial/Ekonomi dalam hal-hal yang menyangkut social dan ekonomi.
ADMINISTRASI NEGARA YORDANIA

ADMINISTRASI NEGARA YORDANIA

10:18:00 AM
Timbul pertanyaan bagi kita semua, mengapa dari kelompok Negara Islam/Arab tidak diambil Negara-negara besar seperti Saudi-Arabia, Lybia atau Mesir ?

Hal ini disebabkan di Saudi-Arabia tidak terdapat badan perwakilan politik atau DPR, demikian pula di Lybia, walaupun di kedua Negara tersebut menjalankan “ syariat Islam “.

Sedangkan di Mesir walaupun ada badan perwakilan politik tetapi tidak menjalankan Syariat Islam sepenuhnya.

Adapun Yordania walaupun negaranya kecil, berbentuk Monarchi Constitutionil di mana terdapat badan-badan seperti badan-badan Negara dalam Negara Demokrasi, baik badan Legislatif, Eksekutif, maupun Judikatif dan menjalankan Syariat Islam dan disana terdapat pula warga Negara yang tidak beragama Islam.

1.The Mechanic of Management. 

Dalam pengertian yang luas sekali menyangkut Forecasting dan Planning. 

Forecasting dan Planning Negara terdapat dalam pasal 2 konstitusi Yordania tertanggal 7 Desember 1946 yang berbunyi : Kerajaan Hasyim Yordania suatu Negara merdeka berdaulat dan bebas. Agamanya adalah Islam. Kerajaan tidak dapat dibagi-bagi pun tidak pula sesuatu bagian dari padanya akan dilepaskan. Bentuk pemerintahannya ialah Monarchi Keturunan.

Dari pasal tersebut di atas jelas bahwa Yordania dalam Forecasting dan Planning yang menyangkut masa sekarang dan yang akan datang merupakan : 
  1. Negara yang berdasarkan ajaran Islam sehingga Islam dijadikan agama Negara di mana Syariat Islam dijalankan. 
  2. Negara Kesatuan. 
  3. Negara yang merdeka dan bebas. 
  4. Negara yang berdaulat ke dalam/ keluar. 
  5. Negara yang bentuk pemerintahannya Monarchi Konstitusionil. 
Dalam hal bentuk pemerintahan yang Monarchi ini rupanya kurang bersesuaian dengan ajaran Islam sebab beberapa factor : 
  1. Nabi Muhammad S.A.W. selaku pimpinan tertinggi dalam Negara Islam yang awal tidak pernah mewariskan negaranya itu pada putra atau putrinya, melainkan dilanjutkan pada sehabat atau pengikutnya. 
  2. Dalam Al Qur’an surat al Hujrah ayat 13 berbunyi sebagai berikut : Hai manusia sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dari pada seorang laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa agar supaya kamu berkenalan satu sama lain. Sesungguhnya orang termulia diantaramu di sisi Allah ialah yang lebih taqwa, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. 
Dari penjelasan ayat tersebut di atas jelas menunjukkan bahwa Tuhan tidak menjamin raja atau anak raja lebih taqwa dari pada rakyatnya atau lebih mulia disisi Allah.
Dan dalam surat Al Imron 79 Tuhan berfirman :
Tidak berhak manusia setelah diberikan allah kepadanya kitab, hukum-hukum dan angkatan jadi Nabi kemudian ia menyatakan pada manusia hendaklah kamu menjadi hamba sahaya bukan hamba Allah.
Dari ayat tersebut di atas jelaslah bahwa Nabi sekalipun dilarang untuk menjadikan pengikutnya sebagai hambanya.

Apalagi raja tidak mempunyai hak mewariskan kerajaannya itu pada putra atau putrinya, karena seolah-olah rakyat kerajaannya itu hambanya yang boleh dimilikinya.
Dan perlu diingat bahwa yang membuat Negara itu bukan raja atau keluarganya melainkan seluruh rakyat.
Dan pula bukan raja yang membuat rakyat tetapi rakyat yang membuat raja atau pemimpin. Oleh karena itu Negara tidak boleh diwariskan pada satu orang atau keturunannya mengingat Negara itu kepunyaan bersama. Demikian pula kepemimpinan tidak bisa diwariskan, karena kepemimpinan bukan barang.

Kepemimpinan hanya bisa diperoleh karena hasil perjuangan sendiri Bukanlah telah disebutkan dalam hadist setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan ditanya kepemimpinan.

Oleh karena itu bentuk pemerintahan Monarchi dalam Negara-negara Islam sesungguhnya harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan ajaran Islam. ( sebagai suatu pendapat saja ).

Bagaimana Organizing Negaranya ?

Dalam Konstitusi 46 badan-badan Negara Yordania terdiri-dari : 
  1. Raja 
  2. Dewan Menteri 
  3. Majelis Nasional terdiri dari 2 kamar : yaitu Dewan Orang-orang terkemuka dan DPR. 
  4. Mahkamah Pengadilan terdiri dari : 
  • Mahkamah Sipil 
  • Mahkaman Agama 
  • Mahkamah Istimewa 
  • Dewan Khusus 
2. Mekanisme Hubungan Administratif.

3. The Dynamic of Management
Dengan adanya kekuasaan dalam Negara yang sebagian besar terletak pada tangan Raja, maka tentu saja The Dynamic of Management dalam administrasi Negara yaitu Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling berpusat pada Raja. Oleh karena itu Legislatif Control, Judicial Control maupun Socia Control tidak akan dapat menjalan sebagaimana mestinya.

Walaupun di Yordania terdapat partai politik lebih dari satu yaitu Partai Persatuan Nasional Arab dan Partai Al Fatah dan lain-lain.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sistim Demokrasi Yordania itu masih perlu ditingkatkan agar supaya sejalan dengan ajaran Islam.

4. Penerapan Fungsi-fungsi Management dalam Badan Eksekutif.
Bagaimana tentang The Mechanic and The Dynamic of Management dalam Badan Eksekutif atau Administrasi Negara dalam arti sempit.

Forecasting dalam rangka penelitian untuk memperoleh data guna penjelasan perencanaan baik perencanaan phisik, fungsionil, comprehensive maupun perencanaan kombinasi umum, karena ada atau diakuinya lembaga hak milik individu atau badan swasta maka perencanaan itu ada yang dilakukan oleh swasta maupun oleh Pemerintah.

Mengenai perencanaan kombinasi umum sesuai dengan tabiat dari pada Negara yang sedang berkembang, maka seluruhnya dibuat oleh Negara karena biayanya sangat besar sekali.

Adapun pengorganisasian Badan Eksekutif terdiri dari dari 18 Departemen yaitu : 
  1. Departemen Pertanian. 
  2. Departemen Perhubungan. 
  3. Departemen Pertahanan. 
  4. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 
  5. Departemen Luar Negeri. 
  6. Departemen Kesehatan. 
  7. Departemen Penerangan. 
  8. Departemen Dalam Negeri. 
  9. Departemen Urusan Dalam Negeri untuk DaerAH Perkotaan & Pedesaan. 
  10. Departemen Kehakiman. 
  11. Departemen Pekerjaan Umum. 
  12. Departemen Rekonstruksi dan Pembangunan. 
  13. Departemen Agama dan Tempat-Tempat Suci. 
  14. Departemen Sosial dan Perburuhan. 
  15. Departemen Penyediaan. 
  16. Departemen Pariwisata. 
  17. Departemen Perdagangan dan Industri. 
  18. Departemen Transportasi. 
Apabila dibandingkan dengan administrasi Negara Amerika Serikat yang mempunyai 11 Departemen dengan penduduk 200 juta lebih, maka sudah barang tentu jumlah kementerian Yordania sangat banyak untuk penduduk hamper 3 juta orang. Sehingga kalau dilihat dari segi effisiensi hal itu kurang berdaya guna. 

Tetapi rupanya sudah merupakan gejala pada Negara berkembang bahwa jumlah kementerian begitu banyak sehingga tidak terdapatrupanya sudah merupakan gejala pada Negara berkembang bahwa jumlah kementerian begitu banyak sehingga tidak terdapatbandingan yang rationil dengan jumlah penduduk yang dihadapi.

Mengenai Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling tidak terletak pada Perdana Menteri tetapi terletak pada Raja. Oleh karena itu Perdana Menteri bukan Top Public Administrator seperti dalam Negara yang menganut sistim cabinet parlementer melainkan dapat digolongkan sebagai upper middle public administrator yang membantu Top Public Administrator.

Commanding, Coordinating, Communicating akan berjalan effektif disebabkan oleh Pemerintah yang stabil pemerintahan Raja yang didukung oleh Majelis Nasional dan mengingat pula berdasarkan konstitusi Raja tidak bias dijatuhkan. Dengan Raja sebagai Kepala Pemerintahan tidak bisa dijatuhkan, maka managerial atau Executive Control yang dikalukan oleh Pemerintah baik preventive control maupun repressive control terhadap masyarakat akan berjalan secara sempurna, sedangkan social control akan berjalan tersendat-sendat karena akan mengalami repressive control dari pemerintah.
ADMINISTRASI NEGARA JEPANG

ADMINISTRASI NEGARA JEPANG

10:11:00 AM
Setelah kita lihat administrasi Negara Amerika Serikat, Perancis, Uni Sovyet di Barat, Yordania di Timur Tengah, maka alangkah baiknya kita mencoba mengupas administrasi Negara Jepang di Asia, agar supaya betul-betul terdapat perbandingan, walaupun perbandingan itu belum menyeluruh dan mendalam.

Untuk melihat dan mempelajari administrasi Negara Jepang, sudah barang tentu harus melihat konstitusi dan sejarahnya yang menjadi latar belakang l;ahirnya konstitusi itu.

Seperti diketahui Jepang pada waktu Perang Dunia II merupakan Negara yang menganut faham Militerisme dan Totaliterisme seperti Jerman – Hitler, sehingga tidak aneh kalau turut serta mendorong lahirnya perang dunia II yang membawa kehancuran Jepang sendiri. Jadi UUD Jepang itu disusun dan lahir dari kehancuran, sehingga tidak aneh kalau memuat hal-hal yang bersifat mencegah lahirnya militerisme secara konstitusionil, dimana hal itu tercermin dalam Forecasting dan Planning.

The Mechanic of Management
Forecasting dan Planning Administrasi Negara Jepang dapat terlihat dalam Pembukaan UUD Jepang 1947 antara lain sebagai berikut :

Kami Rakyat Jepang :
  1. Memutuskan bahwa kami tidak akan lagi dalam keadaan perang yang mendatangkan malapetaka yang disebabkan oleh suatu tindakan Pemerintah.
  2. Kami menyatakan bahwa kedaulatan berada dalam tangan rakyat.
  3. Pemerintah adalah amanat yang suci dari rakyat yang wewenangnya untuk itu berasal dari rakyat yang kekuasaannya untuk itu dijalankan oleh wakil-wakil rakyat dan pahala-pahala atau hasilnya dinikmati oleh rakyat.
  4. Kami menghasratkan perdamaian yang abadi dan sangat menyadari cita-cita luhur yang membimbing hubungan antara manusia dan manusia dan kami telah bertekad untuk memelihara keselamatan dan kehidupan kami dengan menaruh kepercayaan yang ada pada rakyat yang mencintai perdamaian dunia.
  5. Kami berhasrat untuk menempati kedudukan yang terhormat di tengah masyarakat bangsa-bangsa yang berjuang untuk perdamaian dan untuk menghapuskan tirani dan perbudakan, penindasan dan pandangan hidup yang picik untuk selama-lamanya dari permukaan bumi.
  6. Kami mengakui bahwa semua bangsa di dunia mempunyai hak untuk hidup dalam kedamaian dan bebas dari perasaan takut dan kekurangan.

Disamping itu forecasting dan planning terdapat juga dalam pasal-pasal konstitusi.
Pasal 9. Karena keinginan yang sungguh-sungguh untuk menmciptakan perdamaian internasional yang didasarkan pada keadilan dan ketentraman, rakyat Jepang untuk selama-lamanya membuangkan peperangan sebagai hak yang tertinggi dari Negara dan membuangkasn ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional.

Untuk bisa melaksanakan tujuan yang tercantum dalam ayat sebelumnya, Negara Jepang tidak akan mempunyai Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta kekuasaan perang lainnya. Hak unuk menyatakan perang dari Negara tidak diakui.

Pasal 14. Orang bangsawan dan sistim kebangsawanan tidak diakui.

Pasal 15. Rakyat mempunyai hak mutlak untuk memilih pejabat-pejabat Negara dan memecat mereka. Segenap pejabat Negara adalah abdi dari seluruh masyarakat dan bukannya abdi satu golongan masyarakat.

Pengorganisasian Negara Jepang terdiri dari :
  1. Kaisar.
  2. Kabinet.
  3. Dewan Negara yang terdiri dari 2 kamar : DPR dan Senat.
  4. Dewan Pemeriksa.
  5. Mahkamah Agung.
  6. Mahkamah Pendakwa.

1.Mekanisme Hubungan Administratif

2.The Dynamic of Management
Bagaimana Commanding, Coordinating, Communicating dan Controllingnya ?
Yang mempunyai posisi Commanding dalam Administrasi Negara Jepang pada masa keadaan normal (yaitu tidak dalam keadaan darurat), ialah Dewan Negara, karena Dewan ini yang menentukan Perdana Menteri/Kabinet berdasarkan azas mayoritas, sehingga apabila Kabinet itu memperoleh mosi tidak percaya, maka Perdana Menteri itu harus mengundurkan diri dan Kabinet itu bubar.

Tetapi dalam keadaan darurat yang mempunyai posisi Commanding dalam Administrasi Negara Jepang ialah Kabinet, karena Kabinet ini dalam memanggil siding Dewan Negara/Senat.

Koordinasi dalam rangka kegiatan Negara antara Badan-Badan Negara , adalah koordinasi yang sifatnya horizontal, kecuali dalam keadaan darurat adalah koordinasi vertical yang dilakukan oleh Kabinet, disebabkan kedudukan Badan-Badan Negara itu adalah sederajat, kecuali Mahkamah Pendakwa yang berada di bawah naungan Dewan Negara, yang akan mendapat perintah dari Dewan Negara mengadili para Hakim yang harus dipecat..

Jaringan komunikasi antara Badan-Badan Negara berjalan sejajar, yaitu antara Dewan Negara dengan Kabinet, atau sebaliknya, Kabinet dengan Kaisar, Mahkamah Agung dan Dewan Pemeriksa, Mahkamah Agung dengan Kabinet dan Dewan Negara.

Hak Control ada pada setiap Badan Negara, yaitu Dewan Negara melakukan control terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung, Kabinet terhadap Dewan Negara dan Mahkamah Agung, Dewan Pemeriksa terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung terhadap Kabinet.

Dengan adanya saling control antara Badan-badan Negara tersebut, maka abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan) dari masing-masing badan dapat dicegah atau maksimal diminimalisir, walaupun tidak dapat dihilangkan sama sekali, terlebih-lebih yang menjalankan kekuasaan eksekutif seperti terjadi pada Perdana Menteri Tanaka yang memperoleh suapan pada waktu pembelian pesawat Lockheed untuk Negara, sehingga membawa akibat kejatuhannya.

Disini menampilkan bahwa control yang dilakukan oleh Dewan Negara sangat effektif, yaitu dapat menyebabkan jatuhnya Perdana Menteri atau bubarnya Kabinet.

Control dari Dewan Negara bukan hanya terhadap Badan Eksekutif (Kabinet), tetapi juga trhadap Badan Judikatif (Mahkamah Agung/Badfasn Peradilan) dimana Dewan Negara dapat mengadili hakim-hakim yang harus dipecat.

Jadi Dewan Negara mempunyai legislative dan Judicial control yang effektif, sehingga secara ideal dapat mewujudkan “Clean Government “.

3.Penerapan Fungsi-Fungsi Management dalam Badan Ekswekutif

Bagaimana The Mechanic and The Dynamic of Management dalam Badan Eksekutif ?

Perencanaan dalam Administrasi Negara Jepang/eksekutif, seperti halnya di Negara-negara liberal, karena diakuinya lembaga-lembaga hak milik . maka ada perencanaan dilakukan oleh swasta maupun oleh oleh pemerintah.

Jadi swasta turut serta dalam perencanaan fisik, fungsionil maupun komprehensif, kecuali dalam perencanaan kombinasi umum yang disebabkan budgetnya sangat besar, selalu dilaksanakan oleh pemerintah.

Sebagai suatu Negara yang modern dan telah maju, maka Jepang dalam perencanaannya baik yang dilakukan oleh swasta maupun Negara menggunakan scientific management, sehingga dalam perencanaannya itu selalu memakai program, standard, policy, metode dan procedure, disamping budget untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Pengorganisasian dalam cabinet/administrasi Negara dalam arti sempit, Jepang hanya mempunyai 12 Kementerian :
  1. Perdana Menteri
  2. Wakil Perdana Menteri
  3. Kementerian Pertanian dan Kehutanan
  4. Kementerian Konstruksi
  5. Kementerian Pendidikan
  6. Kementerian Dalam Negeri
  7. Menteri Keuangan
  8. Menteri Luar Negeri
  9. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
  10. Kementerian Perdagangan Internasional & Industri
  11. Kementerian Kehakiman
  12. Kementgerian Perburuhan/Tenaga Kerja
  13. Kementerian Pos & Telekomunikasi
  14. Kementerian Perhubungan.

Dari kementerian-kementerian tersebut di atas, jelas Jepang tidak memiliki kementerian pertahanan, hal ini disebabkan seperti tersebut dalam UUD Jepang pasal 9 bahwa Jepang membuangkan peperangan.

Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling dalam Badan Eksekutif, jelas banyak dilakukan oleh Perdana menteri sebagai Top Public Administrator, karena Perdana Menterilah yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan, yaitu untuk mencapai tujuan Negara yang dikehendaki seperti disebutkan oleh Prof. Meriam yakni keamanan dari luar, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan dan kemerdekaan perorangan.

Kesimpulan
Setelah melihat kepada lima administrasi Negara yaitu Administrasi Negara Amerika Serikat, Perancis dan Jepang yang masing-masing berfaham Leberalisme, Administrasi Nergara Uni Sovyet yang berdasarkan kepada Komunisme dan Administrasi Negara Yordania yang berdasarkan kepada Islam, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

Tidak ada badan-badan Administrasi Negara pada tiap-tiap Negara yang sama satu sama lain.
Top Public Administrator pada setiap Negara berbeda-beda, ada yang pada Presiden, Raja atau Perdana Menteri.

Kebijaksanaan Negara atau Public Policy ada yang dibuat hanya oleh Badan Perwakilan Politik seperti Amerika Serikat dan Jepang, ada yang bersama-sama yaitu oleh Badan Perwakilan Politik/ Badan Legislatif dan Badan Eksekutif, seperti Perancis dan Yordania dan ada lagi yang lebih banyak dibuat oleh Badan Eksekutif sepertti Uni Sovyet.

Mekanisme Aministrasi Negara satu sama lain berbeda, yaitu adan Badan Eksekutif yang dapat membubarkan Badan Legislatif (Parlemen), ada Badan Legislatif yang dapat menjatuhkan Badan Eksekutif dan ada pula Badan Eksekutif yang menjadi Kepala Badan Yudikatif.
Jumlah Kementerian/Badan Eksekutif setiap Administrasi Negarapun tidak sama, yaitu ada yang 11, 12, 17, 18 dan 35. Tetapi ternyata yang jumlahnya hanya sedikit tampak lebih effektif dan effisien seperti Amerika Serikat dan Jepang.

Sistim Administrasi negarapun berbeda-beda yaitu ada yang sistim Demokrasi, sistim Kediktatoran, dan ada pula dalam pengorganisasiannya melaksanakan sistim Demokrasi, tetapi penetapan wewenangnya lebih berat kepada eksekutif. Seolah-olah tampak sebagai campuiran, tetapi pada akhirnya lebih condong kepada kediktatoran.

Dalam konstitusinya sebagai landasan tindakan administrasi negaranya ada yang memasukkan hak azasi manusia, yaitu diantaranya hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik dan ada pula yang tidak memasukkan hak kemerdekaan dan hak milik perseorangan, sehingga dalam kegiatan administrasi negaranya itu banyak melakukan overheidsdaad atau detournement du pouvoir atau penyalah gunaan kekuasaan, sehingga rakyat menjadi abdi atau kawulo dari pada penguasa.
Hampir setiap Top Public Administrator disamping menjalankan eksekutif/administrasi /pemerintahan, ikut pula dalam kekuasaan Legislatif dan Judikatif.

4. Faktor-faktor penyebab perbedaan Administrasi Negara.
Perbedaan tersebut tidak lain disebabkan :
1. Perbedaan Masyarakat.
2. Perbedaan pandangan hidup atau way of life yaitu way of willing, way of feeling, way of thinking dan way of acting.
3. Perbedaan sejarah.
4. Perbedaan Konstitusi.
5. Perbedaan pengalaman.
Older Posts
Subscribe to: Posts (Atom)

Popular Posts

  • SOAL CERDAS CERMAT SD DAN JAWABANNYA
    Berikut adalah Contoh Soal Cerdas Cermat Anak SD dan jawabannya yang sering muncul/dipertanyakan 1.Rangka manusia tersusun atas rangka kepa...
  • Pengertian Promosi Menurut Para Ahli
    Promosi merupakan salah satu variabel di dalam marketing mix yang sangat penting dilaksanakan oleh perusahaan dalam pemasaran produk...
  • Pengertian Motivasi Diri Dan Teori Motivasi
    Pengertian Motivasi Diri Motivasi Diri adalah sebuah kemampuan kita untuk memotivasi diri kita tanpa memerlukan bantuan orang lain. Kita...
  • PENGERTIAN HARGA DAN STRATEGI PENENTUAN HARGA
    1. Pengertian Harga Harga, nilai dan faedah (utility) merupakan konsep-konsep yang sangat berkaitan. Utility adalah atribut suatu produk ...
  • PENGERTIAN SEMANTIK DAN PRAGMATIK
    SEMANTIK Semantik ialah bidang yang mengkaji selok-belok makna. Oleh sebab, makna merupakan ciri semua sistem lambang, maka pada kebias...
  • TUJUAN DAN MANFAAT PENDIDIKAN INKLUSIF
    Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan an...

Labels

  • A (23)
  • Administrasi (13)
  • B (25)
  • Belajar (33)
  • C (5)
  • D (5)
  • Definisi (80)
  • Drama (4)
  • Faktor faktor (5)
  • Filsafat (7)
  • Fungsi (18)
  • Geografi (7)
  • Gerhana (3)
  • Ilmu Komunikasi (6)
  • Jenis - Jenis (10)
  • Karakter (6)
  • Karya Tulis (29)
  • Komunikasi (8)
  • Makalah (5)
  • Manajemen (18)
  • Metode Pembelajaran (12)
  • P (5)
  • PENDIDIKAN INKLUSIF (5)
  • PTK (4)
  • Pemasaran (14)
  • Pembelajaran (6)
  • Pendidikan (26)
  • Penelitian (5)
  • Pengertian (294)
  • Pengertian Komunikasi (5)
  • Pengertian Menurut Para Ahli (58)
  • Pengertian Secara Umum (14)
  • Penjualan (8)
  • Pentingnya Pengawasan (1)
  • Peradapan (5)
  • Prinsip (6)
  • Produk (14)
  • S (21)
  • SEKRETARIS (8)
  • Sejarah (25)
  • Seni (19)
  • Seni Rupa (10)
  • Sistem (18)
  • Tujuan (12)

Popular Posts

  • Pengertian Renang, Sejarah Renang, Macam-Macam Gaya Renang Dan Manfaat Berenang
  • Pengertian, Bagian Bagian GENERATOR (MAKALAH MESIN GENERATOR AC)
  • Pengertian Produk Menurut Para Ahli
  • Contoh Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
  • Pengertian Dan Definisi aplikasi Menurut Para Ahli
close
close

Contoh Contoh Proposal

  • CONTOH-CONTOH PROPOSAL
    CONTOH MAKALAH: KETERAMPILAN BERBICARA BAHASA INDONESIA
  • Ragam Cara Beternak
    Beternak Kakak Tua || CONTOH MAKALAH TENTANG KAKAK TUA
  • Daftar Tanaman Obat
    Manfaat Buah Delima Untuk Kesehatan Dan Kecantikan
Copyright © 2015 Blog Definisi | Pengertian. All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login