Peranan institusi keuangan publik (Baitul Mal) - Fungsi Baitul Mal secara jelas telah banyak diungkapkan baik pada masa Rasulullah SA maupun pada masa kekhalifahan setelah Beliau wafat Namun secara konkrit pelembagaan Baitul Mal bar dilakukan pada masa Umar Bin Khattab, ketika kebijaka pendistribusian dana yang terkumpul mengalami perubahan. Lembaga Baitul Mal itu berpusat di ibukot Madinah dan memiliki cabang di provinsi-provinsi wilaya Islam. Peranan Baitul Mal yaitu :
|
Peranan Institusi Keuangan Publik (Baitul Mal) |
Menampung sumber penerimaan negara dan mendistribusikannya ke berbagai sektor.
Pengelolaan keuangan negara langsung di bawah pengawasan Rasulullah dengan sekretaris khusus.
Sebagian beasar disalurkan untuk kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya.
Sistem distribusi yang sangat fleksibel (tidak birokratis)
Peranan institusi keuangan Baitul Mal pada hakikatnya mengelola keuanga negara menggunakan akumulasi dana yang berasal dar pos-pos penerimaan seperti Zakat, Kharaj, Jizyah Khums, Fay’, dan lain-lain, dan dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program pembangunan ekonomi, sosial, pertahanan, keamanan, penyebaran fikrah Islam melalui diplomasi luar negeri dan semu program pembangunan yang menjadi kebutuhan negara.
Kebijakan moneter sejak zaman Rasulullah SAW dilaksanakan tanpa menggunakan instrumen atau yang biasa di sebut dengan bunga. Pada masa itu perekonomian jazirah arab sebagian besar adalah sektor perdagangan (bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam). Mitra perdagangan terbesar pada saat itu adalah Persia dan Roma.
Persyaratan yang dilakukan untuk melakukan transaksi adalah alat pembayaran yang dapat dipercaya yaitu Dinar dan Dirham. Karena mempunyai alasan yaitu :
Kedua koin tersebut memiliki berat yang tetap ;
Memiliki kandungan emas dan perak yang tetap dan ;
Nilai satu dinar senilai dengan sepuluh dirham.
Secara alamiah transaksi yang beredar di daerah Mesir ataupun Syam menggunakan dinar sebagai alat tukar, sementara di kekaisaran Persia menggunakan dirham.
Eksistensi lembaga Baitul Mal pada awalnya merupakan konsekuensi profesionalitas manajemen yang dilakukan pengelola zakat (amil). Namun ia juga merefleksikan ruang lingkup Islam, dimana Islam didefinisikan juga sebagai agama dan pemerintahan, qur’an dan kekuasaan, sehingga Baitul Mal menjadi salah satu komponen yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan kekuasaan dari negara.
Peranan institusi keuangan Baitul Mal adalah ekspansi yang dilakukan islam ke wilayah kekuasaan persia dan roma menyebutkan perputaran yang sangat meningkat. Selama pemerintahan nilai uang tidak dipenuhi dari keuangan negara semata melainkan dari hasil perdagangan dengan luar negeri