• Home
  • About
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Blog Definisi | Pengertian

Blog Definisi | Pengertian
  • Home
  • Definisi
  • Pengertian
  • Pemasara
  • Produk
  • Karya Tulis
  • Seni
  • Sistem
  • SEKRETARIS
Home → Semua Post Berkategori Macam-Macam
Showing posts with label Macam-Macam. Show all posts
Showing posts with label Macam-Macam. Show all posts

Pengertian Konjungsi dan Macam-macam Konjungsi

2:56:00 AM
Pengertian Konjungsi dan Macam Konjungsi - Konjungsi atau kata penghubung adalah kata atau ungkapan yang bertugas menjadi penghubung antarkata, antarkalimat, atau antar paragraf sehingga membentuk makna yang gramatikal. Konjungsi diperlukan agar kata, kalimat, atau paragraf dalam suatu karangan menjadi teratur. Keteraturan tersebut sangat diperlukan untuk memperlihatkan adanya kepaduan antara kata, kalimat, atau paragraf satu dengan yang lainnya. Kepaduan tersebut dititikberatkan pada hubungan antara ketiga unsur tersebut. Dalam kaitannya dengan hubungan antarkalimat ini, konjungsi berperan sangat penting.  Pemakaian konjungsi dalam kalimat bukan untuk menerangkan kata. Namun, tidak lebih hanya sekedar alat penghubung yang berfungsi untuk mempertegas dan memperpadu makna.
Pengertian Konjungsi dan Macam-macam Konjungsi

Macam Macam Konjungsi
Pembagian macam-macam konjungsi ditentukan berdasarkan letaknya. Dari tinjauan tersebut, konjungsi terbagi menjadi dua macam, yaitu konjungsi intrakalimat dan konjungsi ekstrakalimat. Untuk konjungsi ekstrakalimat, terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu konjungsi intratekstual dan konjungsi ekstratekstual. Berikut ini, secara singkat kami jelaskan masing-masing konjungsi tersebut:

Konjungsi Intrakalimat
Apa yang dimaksud dengan konjungsi intrakalimat? Konjungsi intrakalimat adalah konjungsi yang menghubungkan satuan-satuan kata dengan kata, frase dengan frase, atau klausa dengan klausa. Beberapa kata yang termasuk dalam konjungsi intrakalimat adalah sebagai berikut:
agar, andaikata, apabila, jika, jikalau, hingga, sampai, atau, bahwa, baik…maupun, daripada, demi, sambil, ketika, meski, meskipun, maka, padahal, kalau, seandainya, lalu.
Berikut ini beberapa contoh penggunaan konjungsi intrakalimat:
Dedi berolahraga agar badannya tetap sehat.
Bapaknya tidak akan sakit andaikata dia tidak pergi.
Kakak boleh bermain jika sudah menyelesaikan pekerjaan rumahnya.
Wawan belajar sambil mendengarkan music
Bibi datang ketika ibu sedang pergi.
Kamu masih saja mengulangi kesalahan meski sudah diperingatkan.

Konjungsi Intratekstual
Apa itu konjungsi intratekstual? Konjungsi intratekstual adalah konjungsi yang menghubungkan kalimat dengan kalimat atau paragraf dengan paragraf. Beberapa yang termasuk dalam konjungsi intratekstual adalah sebagai berikut:
akan tetapi, di samping itu, meskipun demikian, oleh karena itu, selain itu, sementara itu, tambahan pula, walaupun demikian, sebaliknya.

Berikut ini contoh penggunaan konjungsi ekstrakalimat:
Budi mengakui kesalahannya. Akan tetapi, semuanya sudah terlambat
Banyak anak yang putus sekolah karena tidak memiliki biaya. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah membantu mereka agar mereka bisa bersekolah lagi.
Kakaknya sangat rajin. Sebaliknya, adiknya sangat malas.
Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang taat dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku. Selain itu, taat pula terhadap hukum.
Mail sering diganggu oleh teman-temannya. Walaupun demikian, mail tidak pernah membenci mereka.

Konjungsi Ekstratekstual
Konjungsi ekstratekstual didefinisikan sebagai konjungsi yang menghubungkan dunia di luar bahasa dengan wacana. Konjungsi jenis ini umumnya digunakan di dalam naskah-naskah lama. Beberapa yang termasuk dalam konjungsi ini adalah sebagai berikut:
Adapun, alkisah, arkian, hatta, bermula, syahdan

Berikut ini beberapa contoh penggunaan konjungsi ekstratekstual:
Alkisah sebuah negeri matahari namanya…
Adapun kitab yang tersebut itu tulisan tangan juga.
Syahdan di kuala Singapura itu terlalu banyak batu-batu yang besar…
Sekian uraian tentang Pengertian Konjungsi dan Macam Konjungsi, semoga bermanfaat.

PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, DAN MACAM-MACAM CYBER LAW

1:38:00 AM
A. PENGERTIAN CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, DAN MACAM-MACAM CYBER LAW

B. Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain: 
• Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura. 
• Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global. 
• Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak. 

C. Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini? 
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah). 

D. Perlukah Cyberlaw 
Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda. 

E. Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia? 
Digital Signature 
Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa. 
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature". 
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong. 

F. RUANG LINGKUP CYBER LOW
Ruang lingkup cyber law sangatlah luas, diantaranya :
- Bisnis (Bussines)
- Konsumen (Consumer)
- Penyedia Layanan (Service Providers)
- Internet Banking
- Pedagang Perantara (Intermediaers)

G. MACAM-MACAM CYBER LAW
Macam-macam cyber law dibagi 2 , diantaraya :
1. Hukum Informasi
2. Hukum Sistem Informasi
3. Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
4. UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elktronik)

H. COMPUTER CRIME ACT (MALAYSIA)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb: 
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain 
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

I. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
- Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
- Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
- Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional

J. Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA). Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia. dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
Pengertian dan Macam-Macam Aset

Pengertian dan Macam-Macam Aset

8:56:00 AM
Aset - Aset (assets) adalah semua hak yang dapat digunakan dalam operasi perusahaan. Aset dapat di klarifikasikan ke dalah beberapa subkelompok sebagai berikut :

Aset Lancar (Current Assets)

Kas (cash) adalah uang tunai yang disimpan di brankas atau di kantor, ataupun simpanan di bank, yang berbentuk giro atau simpanan lain yang dapat diambil setiap saat.

Deposito bank/deposito berjangka (time deposite) adalah simpanan pada bank yang berbentuk deposito yang dapat diambil pada waktu-waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan.

Surat berharga/efek (marketable securities) adalah saham dan obligasi perusahaan lain yang segera dapat diuangkan atau dijual di bursa efek. Tujuan pemilikannya adalah untuk memanfaatkan kelebihan uang kas (idle money).

Piutang usaha (account receivable) adalah hak untuk menagih kepada pihak lain karena sebelumnya perusahaan memberikan pinjaman atau menjual barang/jasa secara kredit kepada pihak lain.

Piutang wesel/wesel tagih (notes receivable) adalah surat perintah yang ditujukan kepada seseorang atau badan tertentu untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditentukan pada orang yang namanya ditulis dalam surat tersebut atau pada orang yang membawa surat tersebut.

Persediaan barang dangang (merchandise inventory) adalah persediaan barang yang siap dijual.

Perlengkapan kantor (office supplies) adalah perlengkapan yang digunakan untuk lancarnya administrasi perkantoran. Contoh : kertas HVS, isi stapler, disket, flashdisk dan lain-lain.

Perlengkapan toko (store supplies) adalah perlengkapan yang digunakan untuk kelancaran kegiatan di toko. Contoh : Kantong plastik.

Beban dibayar di muka (prepaid expenses) adalah beban yang telah dikeluarkan oleh perusahaan, tetapi belum menjadi kewajiban atau belum digunakan. Contoh : Asuransi dibayar di muka (prepaid insurance) dan sewa dibayar di muka (prepaid rent).

Pendapatan yang harus diterima/piutang pendapatan (accurued revenus) adalah pendapatan yang sudah diperhitungkan/sudah menjadi hak, tetapi belum diterima pembayarannya. Contoh : bunga yang akan diterima, dan piutang sewa.

Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah penanaman modal pada perusahaan lain dalam jangka panjang, yang tujuannya selain untuk memperoleh tambahan pendapatan, juga untuk mengkontrol atau mengendalikan perusahaan tersebut, seperti investasi dalam saham dan obligasi.

Aset Tetap
Aset tetap (fixed assets) adalah kekayaan perusahaan yang pemakaiannya dalam waktu lama (lebih dari satu periode akuntansi). Aset tersebut digunakan dalam kegiatan normal perusahaan serta mempunyai nilai material (relatif besar nilainya), misalnya : tanah, gedung/bangunan, mesin-mesin, kendaraan, peralatan toko, dan peralatan kantor.

Aset Tetap Tidak Berwujud
Aset tetap tidak berwujud (intangible fixed assets) adalah hak istimewa yang dimiliki perusahaan dan mempunyai nilai, namun tidak mempunyai bentuk fisik. Aset tidak berwujud antara lain sebagai berikut :
Good will, yaitu nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan yang timbul karena adanya keistimewaan-keistimewaan tertentu, seperti letak yang sangat stategis dan nama yang sudah sangat dikenal.
Hak paten, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan atau badan usaha untuk menggunakan penemuan baru.

Hak cipta, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan atau badan usaha untuk memperbanyak/menjual barang-barang hasil karya seni atau tulisan.
Merek dagang, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk menggunakan nama, cap atau lambang bagi usahanya.
Hak sewa (leasing), yaitu hak untuk menggunakan aktiva tetap pihak lain dalam jangka waktu panjang.
Frenchise, yaitu hak istimewa yang diperoleh perusahaan atau perseorangan dari pihak lain untuk mengkomersilkan produk, teknik, atau formula tertentu.

Aset Lain-Lain Aset lain-lain (other assets) adalah aktiva yang tidak dapat digolongkan dalam empat jenis aktiva diatas, misalnya biaya pendirian dan biaya emisi saham serta aktiva tetap yang tidak dipakai.

PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA

10:18:00 AM
Apa yang dimkasud norma ?  Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.

Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA
PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:

1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:
     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
     b. Jangan membunuh sesama manusia.
     c. Hormatilah sesamamu.
     d. Bersikaplah jujur.
         
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
     a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
     b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
     c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
     d. Janganlah meludah di dalam kelas.

Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan contoh Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 
Contoh-contoh norma agama, antara lain:
     a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
     b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
     c. Tidak boleh berbuat cabul.
     d. Hormatilah bapak ibumu.
     Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.

4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 

Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
   a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
     b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
     c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
     d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Contoh lembaga penegakkan hukum di Indonesia
Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
Older Posts
Subscribe to: Posts (Atom)

Popular Posts

  • SOAL CERDAS CERMAT SD DAN JAWABANNYA
    Berikut adalah Contoh Soal Cerdas Cermat Anak SD dan jawabannya yang sering muncul/dipertanyakan 1.Rangka manusia tersusun atas rangka kepa...
  • Pengertian Motivasi Diri Dan Teori Motivasi
    Pengertian Motivasi Diri Motivasi Diri adalah sebuah kemampuan kita untuk memotivasi diri kita tanpa memerlukan bantuan orang lain. Kita...
  • PENGERTIAN HARGA DAN STRATEGI PENENTUAN HARGA
    1. Pengertian Harga Harga, nilai dan faedah (utility) merupakan konsep-konsep yang sangat berkaitan. Utility adalah atribut suatu produk ...
  • PENGERTIAN SEMANTIK DAN PRAGMATIK
    SEMANTIK Semantik ialah bidang yang mengkaji selok-belok makna. Oleh sebab, makna merupakan ciri semua sistem lambang, maka pada kebias...
  • Pengertian Promosi Menurut Para Ahli
    Promosi merupakan salah satu variabel di dalam marketing mix yang sangat penting dilaksanakan oleh perusahaan dalam pemasaran produk...
  • TUJUAN DAN MANFAAT PENDIDIKAN INKLUSIF
    Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan an...

Labels

  • A (23)
  • Administrasi (13)
  • B (25)
  • Belajar (33)
  • C (5)
  • D (5)
  • Definisi (80)
  • Drama (4)
  • Faktor faktor (5)
  • Filsafat (7)
  • Fungsi (18)
  • Geografi (7)
  • Gerhana (3)
  • Ilmu Komunikasi (6)
  • Jenis - Jenis (10)
  • Karakter (6)
  • Karya Tulis (29)
  • Komunikasi (8)
  • Makalah (5)
  • Manajemen (18)
  • Metode Pembelajaran (12)
  • P (5)
  • PENDIDIKAN INKLUSIF (5)
  • PTK (4)
  • Pemasaran (14)
  • Pembelajaran (6)
  • Pendidikan (26)
  • Penelitian (5)
  • Pengertian (294)
  • Pengertian Komunikasi (5)
  • Pengertian Menurut Para Ahli (58)
  • Pengertian Secara Umum (14)
  • Penjualan (8)
  • Pentingnya Pengawasan (1)
  • Peradapan (5)
  • Prinsip (6)
  • Produk (14)
  • S (21)
  • SEKRETARIS (8)
  • Sejarah (25)
  • Seni (19)
  • Seni Rupa (10)
  • Sistem (18)
  • Tujuan (12)

Popular Posts

  • Pengertian Renang, Sejarah Renang, Macam-Macam Gaya Renang Dan Manfaat Berenang
  • Pengertian, Bagian Bagian GENERATOR (MAKALAH MESIN GENERATOR AC)
  • Pengertian Produk Menurut Para Ahli
  • Contoh Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
  • Pengertian Dan Definisi aplikasi Menurut Para Ahli
close
close

Contoh Contoh Proposal

  • CONTOH-CONTOH PROPOSAL
    CONTOH MAKALAH: KETERAMPILAN BERBICARA BAHASA INDONESIA
  • Ragam Cara Beternak
    Beternak Kakak Tua || CONTOH MAKALAH TENTANG KAKAK TUA
  • Daftar Tanaman Obat
    Manfaat Buah Delima Untuk Kesehatan Dan Kecantikan
Copyright © 2015 Blog Definisi | Pengertian. All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login