Penyebab sengketa internasional
Sengketa Internasional disebut dengan perselisihan yang terjadi antara Negara dan Negara, Negara dengan individu atau Negara dengan badan-badan / lembaga yang menjadi subjek internasional.
Sengketa tersebut terjadi karena berbagai sebab, antara lain :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi
5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
6. Perluasan pengaruh politik& ideologi terhadap negara lain
7. Adanya perbedaan kepentingan
8. Penghina terhadap harga diri bangsa
9. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
10. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
11. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
Cara penyelesaian sengketa internasional
1. Negosiasi
Cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh manakala para pihak bersengketa. Negosiasi dalam pelaksanaannya memiliki dua bentuk utama: bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluransaluran diplomatik pada konperensi-konperensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
2. Fact Finding (Pencari Fakta)
Istilah lain dari fact finding (pencaari fakta) adalah enquiry (penyelidikan) atau angket. Metode penyelesaian sengketa ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
3. Good Offices (Jasa-jasa Baik)
Jasa-jasa baik adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak bantuan pihak yang ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negoisasi. Fungsi dari jasa-jasa baik yang paling utama adalah memperemukan para pihak agar mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegoisasi atau dikenal dengan nama fasilisator.
4. Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga. Yang menjadi pihak ketiga ini organisasi internasional, negara ataupun individu. Pihak ketiga ini dalam sengketa ini dinamakan mediator.
5. Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibandingkan mediasi. Biasanya konsiliasi ini berbentuk badan konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak melalui perjanjian. Komisi ini berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak, sehingga lebih formal atau luas karena ada aturan dan ada lembaga atau lembaganya.
Komisi konsiliasi ini bisa sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidak mengikat para pihak.