Peranan Mahkamah Internasional
Peran Mahkamah Internasional sangat menentukan kepada kedua negara yang sedang bersengketa. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan, dimana Mahkamah Internasional berwenang untuk memeriksa, menyelesaikan sengketa hingga memberikan keputusan atas dasar sengketa tersebut.
Hal ini dinyatakan dalam pasal 94 ayat (1) Piagam PBB, yaitu :
“Setiap anggota PBB berusaha mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam perkara apapun dimana anggota tersebut menjadi suatu pihak.”
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan sebagai berikut
“Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan – tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu.”
Kewenangan Mahkamah Internasional
Adalah akses ke Mahkamah Internasional yang hanya terbuka untuk negara Individu, dan organisasi-organisasi Internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa didepan Mahkamah Internasional. Pada prinsipnya, Mahkamah Internasional hanya terbuka bagi negara-negarea anggota dari statuta.
Keputusan Mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi didunia. Penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga tersebut, akan dapat merusak citra negara tersebut dalam pergaulan antar bangsa.
Oleh karena itu, dengan mengadakan pengcualian terhadap ketentuan tersebut, juga diberikan kemungkinan kepada negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke Mahkamah Internasional (pasal 35 ayat 2 statuta: dimungkinkan mengenakan persyaratan – persyaratan terhadap negara itu, yaitu bahwa negara – negara tersebut harus mematuhi keputusan – keputusan Mahkamah dan menerima syarat – syarat dalam pasal 94 Piagam PBB). Dalam hal ini, dewan keamanan dapat menentukan syarat-syaratnya.