A. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES KREDIT
Berbeda dengan pembelian dengan cara tunai, pembelian secara kredit lebih banyak melibatkan pihak. Bila pembelian dengan cara tunai hanya melibatkan konsumen dan pihak dealer (sales), pada pembelian dengan cara kredit selain pihak konsumen dan dealer ada pihak yang sangat menentukan dalam proses kredit yaitu pihak perusahaan pembiayaan. Tanpa adanya perusahaan pembiayaan sebagai pihak ketiga, sulit untuk konsumen dapat memperoleh kredit langsung dari pihak dealer, karena biasanya dealer tidak mempunyai dana yang cukup untuk memberikan dana kredit, walaupun ada beberapa dealer mempunyai atau memberikan jasa kredit kepada konsumen secara langsung tanpa adanya campur tangan pihak ketiga (avalis), biasanya dealer yang seperti itu mempunyai dana yang besar atau grup dari perusahaan yang lebih besar, tapi sampai sekarang hanya sedikit dealer yang mampu memberikan kredit secara langsung ke konsumen. Selain itu, dalam proses kredit biasanya ada pihak asuransi, walaupun tidak berkaitan langsung dengan proses kredit, biasanya perusahaan asuransi sudah satu paket dengan perusahaan leasing, karena konsumen tidak dapat memilih perusahaan asuransi yang akan dipakai.
Dalam proses pembelian tunai, pertama yang dilakukan adalah konsumen datang ke dealer atau sub dealer, selanjutnya konsumen memilih motor yang akan dibeli, setelah itu terjadilah transaksi jual beli, konsumen membayar sejumlah harga motor dan dealer mengirim motor yang dibeli oleh konsumen.
Dalam proses pembelian kredit cukup banyak tahapannya :
1. Calon konsumen biasanya datang ke dealer, atau melalui pameran sepeda motor, bisa juga melalui sales outdoor. Selanjutnya melengkapi kelengkapan dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan untuk proses kredit.
2. Pihak dealer akan memberi tahukan kepada perusahaan pembiayaan rekanan (sudah melakukan kerjasama), dan biasanya pihak dealer menyerahkan dokumen/syarat dari calon konsumen (jika sudah ada), karena dokumen bisa saja belum ada, tapi calon konsumen menyiapkan dokumen di rumah.
3. Peihak perusahaan pembiayaan akan datang kerumah calon konsumen untuk melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaannya (prosedur kredit).
4. Setelah dilakukan proses/prosedur yang diperlukan, maka pihak perusahaan leasing memberikan keputusan dari proses tersebut untuk menolak atau menyetujui kredit yang diajukan oleh calon konsumen, setelah itu memberitahukan hasilnya kepada pihak dealer, tidak langsung memberitahukan hasilnya ke calon konsumen, pihak perusahaan pembiayaan berhak untuk menolak pengajuan kredit tanpa memberikan alasan kepada calon konsumen.
5. Setelah pemberitahuan dari pihak perusahaan pembiayaan, pihak dealer memberitahuakan hasilnya kepada calon konsumen (distujui atau ditolak). Bila disetujui, pihak perusahaan pembiayaan akan memberikan persetujuan untuk mengirim unit motor yang dipesan oleh calon konsumen dalam bentuk surat persetujuan (purchase order/PO). Selanjutnya pihak dealer mengirim unit motor yang dimaksud dalam surat persetujuan. Biasanya unit akan dikirim ke rumah konsumen.
6. Dengan diterimanya unit motor oleh konsumen, maka pada saat itu juga (tanggal pengiriman) menjadi tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulannya, walaupun jatuh tempo pembayaran angsuran dapat disesuaikan dengan kesiapan konsumen untuk membayar tiap bulannya, tetapi berarti unit motor akan dikirim pada tanggal yang diminta konsumen. Konsumen melakukan pembayaran kepada pihak pembiayaan, tidak kepada pihak dealer.
Bila terjadi kesalahan, kerusakan atau ketidak sempurnaan secara fisik dari unit motor yang dikirim (tergores,aksesoris tidak lengkap, helm dan jaket tidak ada, toolkit tidak ada) konsumen hanya bisa mengajukan komplain kepada pihak dealer bukan kepada pihak perusahaan pembiayaan, karena pihak dealer yang menyediakan unit motor dan melakukan pengiriman. Komplain harus dilakukan secepatnya (biasanya kurang dari satu minggu), bila terlalu lama pihak dealer tidak akan bertanggung jawab, karena bisa saja kerusakan yang terjadi dikarenakan pemaikaian oleh konsumen, dengan pertimbangan unit motor sudah digunakan oleh konsumen. Tapi bila terjadi kesalahan pada jumlah angsuran, jumlah uang muka, nama di STNK salah atau jangka waktu kredit (semua yang berhubungan dengan kredit), maka konsumen dapat mengajukan komplain kepada pihak perusahaan pembiayaan secepat mungkin, karena perjanjian kredit harus segera diperbaharui.
B. BEBERAPA HAL YANG HARUS DIKETAHUI SEBELUM MENGAJUKAN KREDIT
Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan kredit motor, ada beberapa hal yang harus diketahui agar Anda mendapatkan kepuasaan dan jaminan keamanan dari pihak yang terkait.
1. Dealer
Anda harus tahu mana dealer yang bagus. Biasanya dealer motor yang bagus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bila terjadi suatu komplain dari konsumen. Dealer seperti itu akan benar-benar menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan konsumenya, tidak hanya menerima keluhan tanpa adanya tindak lanjut. Informasi semacam ini dapat diperoleh dengan cara bertanya kepada teman, tetangga yang lebih mengetahui atau pernah melakukan pembelian sebelumnya.
2. Perusahaan Pembiayaan
Sama seperti dealer, Anda juga harus mengetahui perusahaan pembiayaan mana yang bagus atau yang dapat dipercaya, karena hal ini berkaitan dengan keamanan BPKB dari unit motor yang Anda angsur (kredit). Informasi tersebut dapat diperoleh dari teman atau tetangga yang sudah mendapatkan fasilitas kredit motor, mereka sudah pasti mengetahui bagaimana karakteristik dari sebuah perusahaan leasing tempat mereka mendapatkan fasilitas kredit. Saat ini sangat banyak jumlah perusahaan leasing,paling tidak ada 200 lebih perusahaan yang terdaftar di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan(APPI), sebuah lembaga yang menjadi induk dari perusahaan pembiayaan. Tapi biasanya dalam satu dealer hanya terdapat beberapa perusahaan pembiayaan, tergantung kerjasama antara pihak dealer dan perusahaan pembiayaan, bahkan ada dealer yang bekerjasama hanya dengan satu perusahaan pembiayaan, berarti konsumen tidak dapat memilih mana perusahaan pembiayaan yang akan digunakan. Dengan mengetahui karakter atau peraturan yang ada dalam perusahaan pembiayan, Anda dapat mendapatkan kemudahan atau mempertimbangkan apa yang harus dilakukan. Contohnya bila suatu perusahaan permbiayaan dalam sistem pembayaran angsuran dapat menggunakan ATM dan kebetulan kita mempunyai ATM tersebut, maka akan lebih memudahkan Anda dalam proses pembayaran, atau pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos, dan kebetulan tempat tinggal Anda dekat dengan kantor pos, itu juga merupakan sebuah kemudahan untuk Anda dalam melakukan pembayaran, atau hal lain yang dapat memberikan kemudahan kepada Anda. Hal yang paling penting setiap perusahaan menawarkan tingkat suku bunga yan berbeda, calon konsumen bisa memilih tingkat suku bunga (angsuran) mana yang paling kecil.
C. PERSYARATAN KREDIT
Setelah mengetahui beberapa hal yang dapat memudahkan Anda, maka tahap selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk dapat diproses dalam pengajuan kredit. Pada umumnya antara perusahaan pembiayaan mempunyai standar persyaratan yang sama, yaitu :
Syarat Umum
1. Untuk pemohon pegawai swasta/karyawan berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (sampai dengan masa kredit) dan untuk pemohon wirswasta berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun (sampai akhir masa kredit), seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah menikah sudah dapat mengajukan atau boleh bertindak sebagai pemohon kredit.
2. Pemohon harus memiliki pekerjaan atau usaha yang tetap, jelas, legal yaitu jelas terlihat usahanya dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu:
a. Pekerjaan atau usaha pemohon tetap
b. Menekuni satu bidang pekerjaan atau usaha
3. Masa kerja atau usaha lebih dari 6 bulan, kecuali karyawan pindahan dari perusahaan atau cabang yang sama.
4. Unit kendaraan dipakai oleh: diri sendiri (pemohon), keluarga, operasional perusahaan, atau kendaraan digunakan diwilayah pemohon (tidak digunakan diluar wilayah, misalnya pemohon tinggal di Jakarta, unit kendaraan digunakan di Sumatera).
Syarat Dokumen
Debitur Perorangan
1. Tanda pengenal
Merupakan suatu dokumen yang dapat diguanakan untuk identitas diri. Bisa berupa :
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sifatnya wajib, bila digunakan sebagai pemohon kredit atau sebagai atas nama di STNK/BPKB.
Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Paspor
Dapat digunakan bila yang bersangkutan tidak mempunyai KTP (hilang atau kadaluarsa), tetapi biasanya tidak bisa digunakan sebagai pemohon kredit dan tidak bisa digunakan sebagai atas nama di STNK dan BPKB.
Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Paspor
Digunakan untuk warga negara asing.
Resi KTP
Digunakan dalam kondisi KTP dalam masa perpanjangan.
Semuanya fotocopy dan sepasang, maksudnya bila pemohon suami, KTP istri harus dilampirkan, bila pemohon belum berkeluarga, KTP penjamin (orangtua) harus ikut dilampirkan.
2. Kartu Keluarga (KK)
Dokumen yang digunakan untuk mengetahui hubungan dalam keluarga. Bila pasangan suami istri belum mempunyai kartu keluaga, boleh menggunakan kartu keluarga induk (salah satu), bisa kartu keluarga orang tua suami atau istri, tetapi dilengakapi dengan fotocopy surat nikah, untuk mengetahui hubungan dalam keluarga.
3. Rekening Listrik/Rekening Telpon/Rekening Air
Sebagai dokumen tambahan, boleh salah satu saja.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dokumen yang digunakan untuk mengetahui status tempat tinggal pemohon kredit. Bila dalam PBB belum dilakukan balik nama (masih nama pihak I) maka harus dilampirkan fotocopy Akta Juall Beli atau kwitansi jual beli yang bermaterai cukup.
5. Bukti Penghasilan
Dokumen yang digunakan untuk mengetahui keuangan pemohon. Bagi karyawan menggunakan Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP) atau Rekening tabungan bila gaji ditransfer. Bagi pengusaha atau wirausaha menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau rekening tabungan.
6. Dokumen tambahan
Biasanya dalam proses kredit, diperlukan dokumen atau data tambahan bila diperlukan, walaupun dokumen atau data stándar telah lengkap. Salah satu dokumen yang biasanya digunakan atau diminta oleh pihak preusahan leasing sebagai penambah kelengkapan data ádalah surat domisili. Apabila terjadi suatu kondisi dimana alamat pemohon di KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal.
Debitur Perusahaan
1. Akte Pendirian atau Perusahaan, gunanya untuk mengetahui anggaran dasar perusahaan dan mengetahui pihak yang berwenang untuk menandatangani perjanjian dalam melakukan suatu transaksi serta untuk mengetahui apakah akte pendirian sudah dishahkan atau belum oleh Departemen Kehakiman. Akte pendirian dan perubahan yang telah dishahkan cukup ditandatangani oleh Direktur/Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris, sedangkan Akte Pendirian yang belum mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman untuk tanda tangan kontrak adalah Direktur/Direktur Utama dan harus mendapatkan persetujuan seluruh pemegang saham.
2. Foto copy KTP pihak yang berwenang, disesuaikan dengan keterangan nomor satu diatas.
3. TDP, SIUP, NPWP dan SKDP
TDP : untuk mengetahui apakah perusahaan pernah didaftarkan
SIUP : untuk mengetahui apakah perusahaan memiliki surat izin usaha
NPWP : Untuk mengetahui apakah perusahaan sudah memilki Nomor Pokok Wajib Pajak
SKDP : untuk mengetahui domisli/tempat tinggal dari perusahaan
4. Rekening koran 3 bulan terakhir; dokumen ini digunakan untuk mengetahui cash flow perusahaan, frekuensi debit dan kredit tiap bulan, frekuensi penolakan giro, saldo akhir debit dan kredit yang pada akhirnya akan dibuat bank statment.
5. Laporan Keuangan perusahaan; utnuk mengetahui posisi keuangan perusahaan, akan mudah didapatkan bila perusahaan tersebut merupakan perusahaan publik.
D. PROSES KREDIT
Setelah semua dokumen atau data persyaratan untuk pengajuan kredit motor lengkap, maka proses selanjutnya adalah proses analisa dari perusahaan pembiayaan terhadap calon konsumen. Proses analisa yang dilakukan meliputi :
1. Survey
a. Survey ke rumah
Proses yang dilakukan oleh pihak pembiayaan untuk menguji atau memastikan keabsahan suatu dokumen atau data persyaratan kredit (melihat data asli), menganalisa kondisi tempat tinggal dan lingkungan calon konsumen serta hubungan calon konsumen dengan lingkungan tempat tinggal. Biasanya dilakukan dengan datang langsung ke tempat tinggal calon konsumen.
Survey ke tempat usaha/kerja
Suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari data keuangan calon konsumen. Bila calon konsumen adalah seorang karyawan, melalui telpon dapat ditanyakan apakah benar karyawan tersebut bekerja disana, status kerjanya, posisi atau jabatannya, masa kerja, gaji perbulan. Biasanya dapat ditanyakan kepada Divisi SDM atau personalia suatu perusahaan dimana calon konsumen bekerja. Jika calon konsumen mempunyai usaha, maka akan dilakukan survey langsung ketempat usaha, bila jaraknya memungkinkan, bila terlalu jauh dapat dilakukan dengan melalui telpon. Semua proses survey biasanya dilakukan oleh seorang Credit Marketing Officer (CMO) atau yang biasa dikenal dengan sebutan Surveyor.
Dokumen sandar yang harus ditandatangani oleh calon debitur dalam proses kredit:
1. Aplikasi kredit.
2. Perjanjian Kredit (PK)/ Form Fiducia; merupakan surat perjanjian antara pihak Perushaan Pembiayaan dengan konsumen.
3. Surat Pesanan (Purchase Order); digunakan sebagai surat perintah pengiriman unit kendaraan apabila permohonan kredit disetujui.
4. Surat Kuasa; surat kuasa yang digunakan untuk mengurus surat-surat pengambilan dan pemindahtangananan atau penjualan unit kendaraan kepada pihak lain apabila dikemudian hari terjadi kelalalaian atau wanprestasi yang dilakukan konsumen dan unit kendaraan ditaruk oleh perusahaan pembiayaan.
5. Surat Intruksi Penyerahan (SIP) BPKB; surat intruksi dari konsumen kepada dealer untuk menyerahkan BPKB kepada perusahaan pembiayaan.
6. Surat Pemberitahuan Penutupan Asuransi; persetujuan dari konsumen atas unit kendaraan untuk diasuransikan melalui ausransi yang telah bekerjasama dengan pihak pembiayaan, menyetujui semua ketentuan yang berlaku.
7. Kwitansi Blanko; fungsinya sama dengan Surat Kuasa.
Dalam proses survey inilah calon konsumen dapat menentukan type motor yang akan dikredit, jumlah uang muka yang disepakati dan jangka waktu angsuran (tenor), biasanya 11 bulan (1 tahun), 17 bulan (1.5 tahun), 23 bulan (2 tahun) atau 35 bulan 3 tahun, dan tanggal jatuh tempo pembayaran angsurannya. Biasanya dalam kredit motor jangka waktu angsuran di kurangi satu bulan, maksudnya bila 1 tahun konsumen hanya membayar 11 kali (1 tahun = 12 bulan), karena uang muka yang dibayar oleh konsumen biasanya sudah termasuk 1 kali angsuran. Calon konsumen juga boleh bertanya apa saja yang berkaitan dengan kredit motor, diantaranya asuransi yang didapat beserta prosedur klaim bila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan asuransi (motor hilang), poin-poin yang mungkin didapat bila membayar tepat waktu, denda yang harus dibayar bila terjadi keterlambatan, cara pembayaran ansuran, proses perpanjangan STNK, proses pengambilan BPKB pada saat akhir tenor dan sebagainya. Yang sering menjadi pertanyaan calon konsumen adalah pada saat survey calon konsumen diharuskan menanda tangani surat perjanjian kredit, sedangkan semua berkas surat perjanjian kredit belum terisi atau kosong. Tidak jarang membuat calon konsumen merasa ragu atau bahkan curiga untuk menandatangani semua surat perjanjian, bahkan calon konsumen diharuskan menandatangani kwitansi kosong. Dalam prosedur kredit motor hal tersebut (surat perjanjian kosong) adalah hal yang biasa, prosedurnya memang seperti itu, berbeda jika dibandingkan dengan prosedur kredit mobil. Dalam prosedur kredit mobil, biasanya semua dokumen atau surat perjanjian kredit diisi terlebih dahulu, baru kemudian ditandatangani oleh konsumen. Selain pemohon kredit (pihak yang mengajukan kredit) yang diharuskan untuk menanda tangani dokumen atau surat perjanjian ada pihak lain yang juga diharuskan untuk ikut menanda tangani dokumen atau surat tersebut. Bila pemohonnya sudah mempunya istri atau suami, maka istri atau suaminya tersebut wajib ikut menanda tangani. Bila pemohon belum berkeluarga, maka orang tua diwajibkan ikut menanda tangani dokumen atau surat perjanjian kredit tersebut sebagai pihak yang menjamin atas kredit yang diajukan oleh anaknya sebagai pemohon kredit. Seseorang yang belum berkeluarga dan usianya belum mencapai 21 tahun, biasanya belum boleh mengajukan kredit motor.
2. Pelaporan
Setelah semua proses survey dilakukan, maka proses selanjutnya adalah proses pelaporan yang dilakukan oleh seorang surveyor kepada atasannya atau biasanya disebut Komite Kredit. Yang termasauk dalam komite kredit biasanya selain surveyor adalah kepala marketing/marketing head, credit analis, terakhir kepala cabang (bila dalam suatu cabang), Fungsinya untuk menganalisa atau mengambil keputusan untuk menolak atau menyetujui pengajuan kredit motor yang diajukan oleh calon konsumen. Bila disetujui, pihak leasing akan mencetak surat persetujuan kredit, biasanya disebut Purchase Order (PO) yang kemudian diberikan kepada pihak dealer dimana calon konsumen mengajukan kredit pertama kali. Ada beberapa kriteria atau syarat tambahan atau pengalaman (data) yang digunakan oleh pihak perusahann pembiayaan dalam memberikan persetujuan atau menolak pengajuan kredit motor. Pertama, Repeat order (RO), biasanya konsumen yang bersangkutan pernah melakukan kredit motor di perusahaan pembiayaan yang sama dan telah lunas, pihak perusahaan pembiayaan pasti mempunyai database konsumen tersebut, pihak perusahaan pembiayaan tinggal melihat history payment dari konsumen tersebut, bila bagus biasanya pihak perusahaan pembiayaan lebih mempercayai fakta yang ada dan akan lebih mudah untuk memberikan atau menyetujui kredit motor lagi, walaupun terkadang data yang diajukan kurang memenuhi syarat. Bila history payment konsumen tersebut jelek (banyak tunggakannya) maka biasanya langsung menolak pengajuaan kredit yang dilakukan oleh konsumen tersebut, walaupun data yang diajukan sangat memenuhi syarat. Kedua, Additional Order (AO), konsumen yang telah kredit motor di perusahaan pembiayaan yang sama dan belum lunas (sedang berlangsung), kemudian mengajukan kredit motor lagi. Dengan data yang sudah ada pihak perusahaan pembiayaan bisa melihat kelancaran pembayaran untuk motor yang pertama (bagus/jelek), bila jelek sudah pasti pihak perusahaan pembiayaan tidak akan memberikan kredit motor yang baru, bila pembayaran motor yang pertama bagus (tidak pernah terlambat), pihak perusahaan pembiayaan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah bila diberikan kredit motor yang kedua tidak akan membuat konsumen berat dalam membayar ( 2 motor), atau untuk siapa lagi motor yang ke-2 (sedang diajukan). Biasanya ada batasan jumlah kredit yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan, konsumen perorangan tidak boleh mengajukan kredit lebih dari 3 unit kendaraan (motor), perorangan wiraswasta tidak boleh lebih dari 10 unit, perusahaan tidak boleh lebih dari 20 unit. Setiap perusahaan pembiayaan mempunyai batasan yang berbeda-beda.
3. Pengiriman Motor
Dengan diterimanya surat persetujuan dari pihak pembiayaan, maka pihak dealer melakukan pengiriman unit motor kepada pemohon, biasanya kealamat dimana konsumen tinggal. Sebelum mengirim unit motor, pihak dealer akan memberitahukan kepada konsumen bahwa kredit yang diajukan telah disetujui, selanjutnya membicarakan mengenai cara bayar uang muka dan waktu pengiriman. Bila pembayaran uang muka dan waktu telah disepakati, pihak dealer akan mempersiapkan unit motor yang akan dikirim dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengiriman (surat jalan).
4. Masa pembayaran angsuran
Selanjutnya bila unit motor telah diterima oleh konsumen yang bersangkutan, maka konsumen harus melakukan pembayaran cicilan (angsuran), selama masa jangka waktu kredit yang telah disepakati dengan pihak leasing sebagai kewajiban yang harus ditanggung oleh konsumen. Apabila masa angsuran sudah memasuki angsuran ke 11, konsumen bisa meminta sura keterangan BPKB ke perusahaan pembiayaan untuk mengurus perpanjangan STNK. Untuk memperpanjang, konsumen harus mau tidak mau datang langsung ke pihak perusahaan pembiayaan untuk meminta surat keterangan bahwa motor yang bersangkutan masih dalam proses angsuran, artinya BPKB yang asli ada di pihak leasing, biasanya surat keterangan tersebut dilampiri fotocopy BPKB sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang STNK, tanpa adanya surat keterangan dari pihak leasing, konsumen akan menemui kesulitan pada saat proses perpanjang STNK. Setelah mendapat surat keterangan dari pihak perusahaan pembiayaan, konsumen dapat mengurus sendiri proses perpanjangan STNK atau dapat meminta bantuan dari pihak perusahaan pembiayaan untuk mengurusnya dengan membayar biaya pengurusan yang telah ditetapkan.
5. Proses pengambilan BPKB
Ada beberapa kondisi dimana konsumen boleh mengambil surat Bukti Pemilikan Kendaraaan Bermotor (BPKB). Pertama, pada saat berakhirnya masa angsuran. Konsumen boleh langsung mengambil BPKB dengan cara datang ke pihak perusahaan pembiayaan pada akhir angsuran, biasanya BPKB sudah dipersiapkan. Kedua, pada saat masa angsuran belum berakhir. Seandainya saja konsumen mempunyai uang untuk melunasi angsurannya secara tunai (pelunasan dipercepat). Untuk pengambilan surat BPKB seperti ini konsumen harus melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan pembiayaan kurang lebih sebulan sebelum masa pelunasan, karena biasanya BPKB belum disiapkan, pihak perusahaan pembiayaan hanya mempersiapkan surat BPKB untuk konsumen yang telah berakhir masa pembayaranya, dengan konfirmasi yang dilakukan, pihak perusahaan pembiayaan akan mempersiapkan surat BPKB walaupun masa angsuran belum berakhir. Bila tidak dilakukan konfirmasi dahulu, pada saat konsumen datang surat BPKB belum ada, karena mungkin saja disimpan di kantor pusat, dengan demikian konsumen tidak langsung mendapatkan BPKB motor. Satu hal lagi yang harus diperhatikan, pihak yang bisa mengambil surat BPKB adalah pihak pemohon, contoh: bila istri bertindak sebagai pemohon kredit tetapi STNK dan BPKB diatas namakan suami, maka hanya istri yang boleh mengambil BPKB, suami tidak mempunyai hak untuk mengambil, atau bila terpaksa suami atau orang lain yang mengambil, diharuskan membawa surat kuasa bermaterai cukup (6.000) dari pemohon kredit dan melampirkan KTP asli dari yang memberikan kuasa.