2. Tujuan
Bank Garansi
1. Bagi Bank tujuannya adalah memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam
memperlancar transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu usaha atau
proyek atau baru mau mengikuti trender. Dengan adanya bank garansi maka nasabah
dapat menjalankan usaha atau proyeknya.
2. Bagi pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi adalah untuk memberi
keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang
dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi
dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.
3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan
yang menerima jaminan. Rasa saling percaya ini diikat dalam suatu perjanjian
yang saling menguntungkan dalam sertifikat bank garansi.
4. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun
bagi pihak lainnya. Hal ini jelas terutama bagi pemberi pekerjaan. Demikian
pula bank sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian selama jaminan
lawan yang diberikan benar dan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Pihak
nasabah pun tidak akan berani ingkar janji karena adanya jaminan lawan
yang ditinggalkan di bank.
5. Bagi bank disamping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan
dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Bank juga akan meningkat kredibilitasnya di mata para nasabahnya.
|
Pengertian, Tujuan Dan Jenis-Jenis Bank Garansi |
3. Jenis-jenis
bank garansi:
1. Bank garasi untuk penangguhan bea masuk
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan
pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang
dikeluarkan oleh pelabuhan.
2. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan
yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai
tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
3. Bank garansi untuk tender dalam negeri
Yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang
memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti
tender dalam negeri.
4. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan
kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
5. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada bouwheer
untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberi
pekerjaan.
6. Bank garansi untuk tender luar negeri
Merupakan bank garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan
mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah
pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia
yang turut tender/melaksanakan kontrak.
7. Bank garansi untuk perdagangan
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau
depot-depot perdagangan.
8. Bank garansi untuk penyerahan barang
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan
penyerahan barang, baik yang dibayai oleh bank ataupun tidak.
9. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang, bank garansi
yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh
importir.