Adapun Lingkup Akreditasi Sekolah mencakup:
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari :
(a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M),
(b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan
(c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota .
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
Selama mengikuti pelatihan Asesor Akreditasi SMP-MTs tahun 2009, saya telah memperoleh sejumlah pemahaman baru terutama tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan Akreditasi SMP-MTs. tahun 2009.
Berikut ini beberapa catatan penting saya dari seluruh materi yang disajikan dalam pelatihan.
Instrumen yang digunakan dalam kegiatan Akreditasi SMP-MTs tahun 2009 sangat berbeda dengan instrumen yang digunakan pada kegiatan akreditasi SMP-MTs sebelumnya. Instrumen akreditasi SMP-MTs tahun 2009 ini terdiri dari 8 komponen dan butir-butir pernyatan (item) dikembangkan dengan merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005). Sedangkan instrumen akreditasi SMP-MTs sebelumnya terdiri dari 9 komponen dan butir-butir pernyatan (item) dikembangkan dengan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Instrumen Akreditasi SMP-MTs Tahun 2009 dirancang dalam bentuk skala, terdiri dari 169 item dengan 5 (lima) opsi jawaban (A=4, B=3, C=2, D=1 dan E=0). Instrumen Akreditasi SMP-MTs sebelumnya menggunakan opsi jawaban dikhotomi (YA=1 dan TIDAK=0). Meski dirancang dalam bentuk skala, tetapi instrumen ini tidak sepenuhnya menggunakan pendekatan kuantitatif (objektif). Beberapa butir pernyataan tertentu tampaknya lebih cenderung bersifat kualitatif (subyektif), sehingga menuntut pemahaman dan kecermatan yang mendalam dari pihak sekolah maupun asesor dalam menentukan pilihan jawabannya.
Dalam beberapa item tertentu, untuk memperoleh skor maksimum (A atau 4) tampaknya akan menjadi kesulitan tersendiri bagi sekolah, mengingat rambu-rambunya sudah ditentukan secara jelas, dengan ekspektasi mutu dan standar yang tinggi.
Terakhir dan yang paling penting menurut hemat saya, bahwa dalam kegiatan Akreditasi SMP-MTs Tahun 2009 ini tercerminkan semangat untuk meningkatkan kelayakan dan mutu pendidikan di Indonesia.
Kriteria Status Akreditasi
Sekolah/madrasah dinyatakan terakreditasi jika memenuhi seluruh kriteria berikut:
1. Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 56.
2. Tidak lebih dari dua nilai komponen akreditasi skala ratusan kurang dari 56.
3. Tidak ada nilai komponen akreditasi skala ratusan kutang dari 40.
Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
Pemeringkatan Hasil akreditasi
Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi. Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut :
1. Peringkat akreditasi A (sangat baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi (NA) sebesar 86 sampai dengan 100 (86 < NA < 100).
2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai dengan 85 (71 < NA < 85).
3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 56 sampai dengan 70 (56 < NA < 70).
Dari contoh diatas, diperoleh bahwa nilai akhir akreditasi sama dengan 84 dan seluruh nilai komponen akreditasi skala ratusan pada masing-masing komponen lebih besar dari 56 maka sekolah/madrasah tersebut dinyatakan terakreditasi dengan peringkat akreditasi B (baik). Rekapitulasi nilai komponen akreditasi skala ratusan