Setelah kita membahas administrasi Negara Amerika Serikat, Perancis, Jepang yang berdasarkan kepada Liberalisme, Administrasi Negara Uni Sovyet yang berdasarkan kepada Komunisme dan Yordania yang berdasarkan kepada Islam, maka tibalah gilirannya membahas administrai Negara Indonesia yang berdasarkan kepada ajaran Pancasila.
1. The Mechanic of Management.
Forecasting dan Planning dalam administrasi Negara Indonesia dalam arti yang sangat luas sekali terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang Declaration of Independen of Indonesia dan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD tersebut.
Dalam Pembukaan yang berkaitan dengan Forecasting dan Planning ialah :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
- Ke Tuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pasal 1 ayat 1 :
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Pasal 29 ayat 1 dan 2 :
Ayat 1 : Negara berdasar atas ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dalam setiap perencanaan terkandung tujuan, maka dalam perencanaan Administrasi Negara Indonesia tujuan itu terkandung dalam Pembukaan UUD, yaitu untuk :
1. Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.
2. Mensejahterakan Rakyat.
3. Mencerdaskan kehidupan Bangsa.
4. Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Aktivitas Administrasi Negara untuk mencapai tujuan itu dalam perencanaan Negara ditetapkan tidak boleh ingkar dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Negara berdasarkan atas ke Tuhanan Yang Maha Esa seperti tersebut dalam pasal 29 ayat 1.
Seperti diketahui syarat-syarat Negara ialah adanya :
1. Wilayah yang tetap.
2. Rakyat yang mendiami wilayah itu.
3. Pemerintah.
4. Kedaulatan.
5. Kemampuan melakukan hubungan internasional.
Jadi dalam hubungan dengan pasal 29 ayat 1 tadi, maka :
Wilayah itu berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Rakyat berdasar atas ke-Tuhanan Yang Mahasa Esa,
Pemerintah berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Kedaulatan berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
dan dalam melakukan hubungan internasional juga berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu :
Tidak ada setapakpun dari Indonesia dan seharusnya
Tidak ada seorangpun rakyat ,
Tidak ada sebagianpun Pemerintah Indonesia,
Tidak ada sedikitpun kedaulatan Indonesia
Yang ingkar terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kalau ada sebagaian rakyat dan Pemerintah Indonesia yang ingkar terhadap Tuhan, maka hal itu merupakan penghianatan terhadap Negara.
Setiap perencanaan tidak mungkin dapat tercapai tanmpa budget. Oleh karena itu agar supaya pendapatan dan pengeluaran Negara dapat dikendalikan, maka berdasarkan pasal 23 ayat 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU.
Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
Adapun metode untuk mencapai tujuan Negara seperti ditentukan dalam UUD ialah dengan metode atau sistim demokrasi, seperti tersebut dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi : Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat/ yang dilakukan berdasarkan UU (perubahan UUD 1945)
Organizing.
Pengorganisasian Negara menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut :
1. MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )
2. DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
3. Presiden
4. DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ) > dihapus dalam perubahan UUD 1945.
5. MA ( Mahkamah Agung )
6. BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
2. Mekanisme Hubungan Administratif
3. The Dynamic of Management
Yang melakukan Commanding adalah DPR, karena badan ini merangkap menjadi anggota nMPR yang melimpahkan wewenang/kekuasaan untuk menjalankan Pemerintahan. Koordinasi dan Komunikasi baik yang bersifat horizontal, maupun vertical dilakukan baik oleh MPR, DPR, BPK, DPA/MK, maupun Mahkamah Agung dan Presiden.
Oleh karena itu apabila badan-badan ini sudah menjalankan pengawasan/control sebagaimana mestinya, maka clean and stable government itu akan dapat diwujudkan, sehingga masyarakat adil dan makmur akan terlahirkan. Tetapi hal itu memerlukan persyaratan bahwa anggota-anggota MPR, DPR, DPA/MK, dan MA bukan terdiri dari anggota-anmggotaq yang mempunyai sikap yes – manisme dan ABS isme, melainkan betul-betul yang tangguh dan berwibawa, yaitu menjalankan sifat kepemimpinan yang dikemukakan oleh Presiden Suharto seperti Taqwa, ing ngarso asung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani, ambeg paramaarta, waspada purbawisesa, prasaja, lenggawa, geminastiti, satya dan belaka, disamping keahlian yang sesuai dengan kebutuhan lembaganya.
4. Penerapan fungsi-fungsi Management dalam Badan Eksekutif.
Bagaimana The Mechanic and The Dynamic of Management, atau Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Communicating, dan Controlling dalam Administrasi Negara/Eksekutif/Pemerintahan dalam arti sempit ?
Planning dalam Administrasi Negara Indonesia meliputi physical planning, functional planning, comprehensive planning, dan general combination planning, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek.
Perencanaan jangka panjang kita mengenal Pelita I dan II dan Pelita III yang dibagi pula kepada perencanaan jangka pendek yaitu setiap tahun.
Yang membuat perencanaan ialah Bappenas (Badan Pembangunan Nasional) dan ditetapkan oleh Keputusan Presiden, sedangkan pembiayaan perencanaan untuk setiap tahun ditetapkan oleh DPR bersama-sama Presiden yang dituangkan dalam APBN.
Pembiayaan untuk pelaksanaan perencanaan ini sangat besar sekali, karena melakukan pembangunan di segala bidng, sehingga setiap tahun Indonesia melakukan pinjaman Luar Negeri melalui IGGI ( Inter Govermental Group on Indonesia ), agar supaya ada keseimbangan antara pe3ndapatan dengan neraca pengeluaran, karena Indonesia menganut Balance Budget, untuk mencegah kenaikan harga dan kemerosotan nilai uang seperti dalam sistim devisit budget. Sampai kapan balance budget ini dilaksanakan dengan ditutup dari pinjaman luar negeri, masih belum dapat dipastikan. Hal in I tergantung kepada Indonesia sendiri untuk meningkatkan pendapatan nasionalnya yang seimbang dengan pengeluaran.
Perencanaan ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah seperti di Negara-negara Sosialis – Komunis, tetapi ada juga perencanaan-perencanaan baik perencanaan phisik, fungsionil, maupun perencanaan comprehensive yang dilakukan oleh swasta baik asing maupun domestik.
Oleh karena itu kita mengenal PMA ( Penanaman Modal Asing ) dan PMDN ( Penanaman Modal Dalam Negeri ), KIK ( Kredit Investasi Kecil ), Kredit Candak Kulak dan sebagainya.
Pengorganisasian.
Pengorganisasian dalam Badan eksekutif dapat dilihat dalam susunan Kabinet Pembangunan I, II dan III ( dulu) atau Kabinet Indonesia Bersatu (sekarang). Yang jumlahnya cukup besar yaitu mencapai 30 Menteri, kalau dibandingkan dengan Negara-negara yang sudah berkembang/maju seperti Amerika Serikat, Jepang yang masing masing hanya mempunyai 11 anggota cabinet.
Adapun yang menjadi pimpinan Kabinet ialah Presiden dan Wakil Presiden.
Tentu saja dengan banyaknya anggota cabinet ini rentangan koordinasi, komunikasi dan jangkauaqn pengawasan Presiden dan Wakil Presiden makin meluas, sehingga membutuhkan energi dan waktu yang lebih banyak lagi.
Oleh karena itu tugas Presiden dan Wakil Presiden sebagai Administrator Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan semakin bertambah.
The Dynamic of Management.
Commanding dalam Badan Eksekutif dipegang oleh Presiden, Karena Presidenlah yang mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri. Tetapi walaupun Presiden memegang kunci komando/perintah, Negara Indonesia bukanlah Negara Komando atau Kediktatoran, sebab Negara Indonesia sesuai dengan UUD ’45 adalah Negara Hukum, di mana UU merupakan hukum yang tertinggi.
Oleh karena itu perintah Presiden dalam rangka menggerakkan pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan selaras dengan UU atau selaras dengan azas Rule of Law, yaitu adanya supremacy of law, equality before the law dan human rights.
Karena apabila Presiden melupakan azas ini dalam pemberian perintahnya, maka administrasi Negara Indonesia bukan lagi administrasi negara demokratis, melainkan administrasi Negara yang kediktatoris, sehingga lahirlah close management atau dictatorial management.
Oleh karena itu pemberian perintah Presiden sesuai dengan UUD hanya kepada Kabinet, mengingat DPR, BPK, DPA/MK dan MA tidak bisa diperintah oleh Presiden, karena badan-badan ini merupakan badan yang sejajar dengan Presiden; kecuali dalam keadaan darurat dimana kekuasaan tertinggi dalam Negara berada dalam tangan Presiden, yaitu kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif disentralisasikan, maka Presiden “bisa” memerintah DPR, BPK, DPD/MK dan MA. Tetapi administrasi Negara yang demikian adalah administrasi Negara kediktatoran.
Adapun hubungan DPR dengan Presiden, BPK, DPA/MK dan MA dalam keadaan Negara tidak berada dalam keadaan darurat, adalah hubungan koordinasi horizontal di mana kepada DPR Presiden memberikan laporan tentang kegiatannya setahun sekali berupa pidato kenegaraan.
Sedangkan terhadap cabinet bersifat koordinasi vertical, yaitu Top Down Coordination ( koordinasi dari atas kebawah) dan kepada MPR Bottom up Coordination ( koordinasi dari bawah ke atas ) yang dilakukan 5 tahun sekali berupa laporan pertanggung jawaban tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koordinasi yang dilakukan oleh Presiden terhadap para Menteri dan seluruh aparatur administrasi Negara (dalam arti sempit ) pemerintahan menurut UUD’45 adalah dalam rangka menjalan kebijaksanaan Negara ( public policy ) yang telah ditetapkan oleh DPR dan MPR.
Tentang Komunikasi yang dilakukan oleh Presiden menurut UUD ’45 baik komunikasi intern, extern, formil, informal, vertical, horizontal, lisan dan tulisan baik terhadap aparatur administrasi Negara dan masyarakat maupun terhadap Negara lain adalah bersifat dua arah atau two way traffic communication.
Hanya komunikasi yang agak sering tersumbat ialah komunikasi dari bawah atau masyarakat kepada atasan atau pemerintah karena bawahan kurang maun menyampaikan keadaan yang sebenarnya disebabkan masih adanya penyakit mental ABS isme, sehingga kepentingan rakyat kadang-kadang menjadi korban.
Hal lain yang sering menyumbat komunikasi ialah penggunaan kebebasan pers yang menjurus kepada destruktivisme, yang dilakukan oleh oknum-oknum pers, sehingga pemerintgah melakukan pembredelan. Sebenarnya dalam democratic coomunication hal-hal semacam itu tidak perlu terjadi, apabila masing-masing pihak menyadari tanggung jawabnya terhadap masyarakat, Negara dan bangsa. Mengingat kebebasan tanpa kendali akan menimbulkan anarchie.
Dan pengendalian tidak perlu dilakukan oleh orang, melainkan oleh diri sendiri, mengingat setiap orang yang Pancasilais seharusnya mampu mengendalikan hawa nafsunya.
Yang terakhir dari pada The Dynamic of Management ialah Controlling.
Controlling atau pengawasan dalam administrasi Negara Indonesia tampaknya masih lemah sekali, sehingga baik legislative control, executive control atau managerial control, judicial control, maupun social control perlu peningkatan untuk menjaga agar supaya jalannya pemerintahan sesuai dengan UU dan hak-hak azasi manusia dapat dilindungi.
Mengingat apabila legislative control, judicial control, executive control or managerial control dan social control sudah berjalan effektif, maka opstib itu tidak akan lahir.
Jadi opstib itu sebenarnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap administrasi Negara, agar supaya kegiatan pemerintahan berjalan bersih, sehingga tujuan Negara dapat tercapai, mengingat dalam kegiatan administrasi Negara yang bertujuan mementingkan diri sendiri, dengan administrasi penyelewengan yang rapih.
Jadi pada hakekatnya dapat diraba , bahwa Opstib adalah untuk membantu legislative control, judicative control, managerial control dan social control.
Agar supaya administrasi Negara Indonesia juga dapat mencapai tujuannya, maka Legislative Control, Judicative Control, Administrative Control dan Sosial Control perlu ditingkatkan secara simultan serta berdaya guna dan berhasil guna.