Setelah kita lihat administrasi Negara Amerika Serikat, Perancis, Uni Sovyet di Barat, Yordania di Timur Tengah, maka alangkah baiknya kita mencoba mengupas administrasi Negara Jepang di Asia, agar supaya betul-betul terdapat perbandingan, walaupun perbandingan itu belum menyeluruh dan mendalam.
Untuk melihat dan mempelajari administrasi Negara Jepang, sudah barang tentu harus melihat konstitusi dan sejarahnya yang menjadi latar belakang l;ahirnya konstitusi itu.
Seperti diketahui Jepang pada waktu Perang Dunia II merupakan Negara yang menganut faham Militerisme dan Totaliterisme seperti Jerman – Hitler, sehingga tidak aneh kalau turut serta mendorong lahirnya perang dunia II yang membawa kehancuran Jepang sendiri. Jadi UUD Jepang itu disusun dan lahir dari kehancuran, sehingga tidak aneh kalau memuat hal-hal yang bersifat mencegah lahirnya militerisme secara konstitusionil, dimana hal itu tercermin dalam Forecasting dan Planning.
The Mechanic of Management
Forecasting dan Planning Administrasi Negara Jepang dapat terlihat dalam Pembukaan UUD Jepang 1947 antara lain sebagai berikut :
Kami Rakyat Jepang :
- Memutuskan bahwa kami tidak akan lagi dalam keadaan perang yang mendatangkan malapetaka yang disebabkan oleh suatu tindakan Pemerintah.
- Kami menyatakan bahwa kedaulatan berada dalam tangan rakyat.
- Pemerintah adalah amanat yang suci dari rakyat yang wewenangnya untuk itu berasal dari rakyat yang kekuasaannya untuk itu dijalankan oleh wakil-wakil rakyat dan pahala-pahala atau hasilnya dinikmati oleh rakyat.
- Kami menghasratkan perdamaian yang abadi dan sangat menyadari cita-cita luhur yang membimbing hubungan antara manusia dan manusia dan kami telah bertekad untuk memelihara keselamatan dan kehidupan kami dengan menaruh kepercayaan yang ada pada rakyat yang mencintai perdamaian dunia.
- Kami berhasrat untuk menempati kedudukan yang terhormat di tengah masyarakat bangsa-bangsa yang berjuang untuk perdamaian dan untuk menghapuskan tirani dan perbudakan, penindasan dan pandangan hidup yang picik untuk selama-lamanya dari permukaan bumi.
- Kami mengakui bahwa semua bangsa di dunia mempunyai hak untuk hidup dalam kedamaian dan bebas dari perasaan takut dan kekurangan.
Disamping itu forecasting dan planning terdapat juga dalam pasal-pasal konstitusi.
Pasal 9. Karena keinginan yang sungguh-sungguh untuk menmciptakan perdamaian internasional yang didasarkan pada keadilan dan ketentraman, rakyat Jepang untuk selama-lamanya membuangkan peperangan sebagai hak yang tertinggi dari Negara dan membuangkasn ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional.
Untuk bisa melaksanakan tujuan yang tercantum dalam ayat sebelumnya, Negara Jepang tidak akan mempunyai Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta kekuasaan perang lainnya. Hak unuk menyatakan perang dari Negara tidak diakui.
Pasal 14. Orang bangsawan dan sistim kebangsawanan tidak diakui.
Pasal 15. Rakyat mempunyai hak mutlak untuk memilih pejabat-pejabat Negara dan memecat mereka. Segenap pejabat Negara adalah abdi dari seluruh masyarakat dan bukannya abdi satu golongan masyarakat.
Pengorganisasian Negara Jepang terdiri dari :
- Kaisar.
- Kabinet.
- Dewan Negara yang terdiri dari 2 kamar : DPR dan Senat.
- Dewan Pemeriksa.
- Mahkamah Agung.
- Mahkamah Pendakwa.
1.Mekanisme Hubungan Administratif
2.The Dynamic of Management
Bagaimana Commanding, Coordinating, Communicating dan Controllingnya ?
Yang mempunyai posisi Commanding dalam Administrasi Negara Jepang pada masa keadaan normal (yaitu tidak dalam keadaan darurat), ialah Dewan Negara, karena Dewan ini yang menentukan Perdana Menteri/Kabinet berdasarkan azas mayoritas, sehingga apabila Kabinet itu memperoleh mosi tidak percaya, maka Perdana Menteri itu harus mengundurkan diri dan Kabinet itu bubar.
Tetapi dalam keadaan darurat yang mempunyai posisi Commanding dalam Administrasi Negara Jepang ialah Kabinet, karena Kabinet ini dalam memanggil siding Dewan Negara/Senat.
Koordinasi dalam rangka kegiatan Negara antara Badan-Badan Negara , adalah koordinasi yang sifatnya horizontal, kecuali dalam keadaan darurat adalah koordinasi vertical yang dilakukan oleh Kabinet, disebabkan kedudukan Badan-Badan Negara itu adalah sederajat, kecuali Mahkamah Pendakwa yang berada di bawah naungan Dewan Negara, yang akan mendapat perintah dari Dewan Negara mengadili para Hakim yang harus dipecat..
Jaringan komunikasi antara Badan-Badan Negara berjalan sejajar, yaitu antara Dewan Negara dengan Kabinet, atau sebaliknya, Kabinet dengan Kaisar, Mahkamah Agung dan Dewan Pemeriksa, Mahkamah Agung dengan Kabinet dan Dewan Negara.
Hak Control ada pada setiap Badan Negara, yaitu Dewan Negara melakukan control terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung, Kabinet terhadap Dewan Negara dan Mahkamah Agung, Dewan Pemeriksa terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung terhadap Kabinet.
Dengan adanya saling control antara Badan-badan Negara tersebut, maka abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan) dari masing-masing badan dapat dicegah atau maksimal diminimalisir, walaupun tidak dapat dihilangkan sama sekali, terlebih-lebih yang menjalankan kekuasaan eksekutif seperti terjadi pada Perdana Menteri Tanaka yang memperoleh suapan pada waktu pembelian pesawat Lockheed untuk Negara, sehingga membawa akibat kejatuhannya.
Disini menampilkan bahwa control yang dilakukan oleh Dewan Negara sangat effektif, yaitu dapat menyebabkan jatuhnya Perdana Menteri atau bubarnya Kabinet.
Control dari Dewan Negara bukan hanya terhadap Badan Eksekutif (Kabinet), tetapi juga trhadap Badan Judikatif (Mahkamah Agung/Badfasn Peradilan) dimana Dewan Negara dapat mengadili hakim-hakim yang harus dipecat.
Jadi Dewan Negara mempunyai legislative dan Judicial control yang effektif, sehingga secara ideal dapat mewujudkan “Clean Government “.
3.Penerapan Fungsi-Fungsi Management dalam Badan Ekswekutif
Bagaimana The Mechanic and The Dynamic of Management dalam Badan Eksekutif ?
Perencanaan dalam Administrasi Negara Jepang/eksekutif, seperti halnya di Negara-negara liberal, karena diakuinya lembaga-lembaga hak milik . maka ada perencanaan dilakukan oleh swasta maupun oleh oleh pemerintah.
Jadi swasta turut serta dalam perencanaan fisik, fungsionil maupun komprehensif, kecuali dalam perencanaan kombinasi umum yang disebabkan budgetnya sangat besar, selalu dilaksanakan oleh pemerintah.
Sebagai suatu Negara yang modern dan telah maju, maka Jepang dalam perencanaannya baik yang dilakukan oleh swasta maupun Negara menggunakan scientific management, sehingga dalam perencanaannya itu selalu memakai program, standard, policy, metode dan procedure, disamping budget untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Pengorganisasian dalam cabinet/administrasi Negara dalam arti sempit, Jepang hanya mempunyai 12 Kementerian :
- Perdana Menteri
- Wakil Perdana Menteri
- Kementerian Pertanian dan Kehutanan
- Kementerian Konstruksi
- Kementerian Pendidikan
- Kementerian Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
- Kementerian Perdagangan Internasional & Industri
- Kementerian Kehakiman
- Kementgerian Perburuhan/Tenaga Kerja
- Kementerian Pos & Telekomunikasi
- Kementerian Perhubungan.
Dari kementerian-kementerian tersebut di atas, jelas Jepang tidak memiliki kementerian pertahanan, hal ini disebabkan seperti tersebut dalam UUD Jepang pasal 9 bahwa Jepang membuangkan peperangan.
Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling dalam Badan Eksekutif, jelas banyak dilakukan oleh Perdana menteri sebagai Top Public Administrator, karena Perdana Menterilah yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan, yaitu untuk mencapai tujuan Negara yang dikehendaki seperti disebutkan oleh Prof. Meriam yakni keamanan dari luar, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan dan kemerdekaan perorangan.
Kesimpulan
Setelah melihat kepada lima administrasi Negara yaitu Administrasi Negara Amerika Serikat, Perancis dan Jepang yang masing-masing berfaham Leberalisme, Administrasi Nergara Uni Sovyet yang berdasarkan kepada Komunisme dan Administrasi Negara Yordania yang berdasarkan kepada Islam, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Tidak ada badan-badan Administrasi Negara pada tiap-tiap Negara yang sama satu sama lain.
Top Public Administrator pada setiap Negara berbeda-beda, ada yang pada Presiden, Raja atau Perdana Menteri.
Kebijaksanaan Negara atau Public Policy ada yang dibuat hanya oleh Badan Perwakilan Politik seperti Amerika Serikat dan Jepang, ada yang bersama-sama yaitu oleh Badan Perwakilan Politik/ Badan Legislatif dan Badan Eksekutif, seperti Perancis dan Yordania dan ada lagi yang lebih banyak dibuat oleh Badan Eksekutif sepertti Uni Sovyet.
Mekanisme Aministrasi Negara satu sama lain berbeda, yaitu adan Badan Eksekutif yang dapat membubarkan Badan Legislatif (Parlemen), ada Badan Legislatif yang dapat menjatuhkan Badan Eksekutif dan ada pula Badan Eksekutif yang menjadi Kepala Badan Yudikatif.
Jumlah Kementerian/Badan Eksekutif setiap Administrasi Negarapun tidak sama, yaitu ada yang 11, 12, 17, 18 dan 35. Tetapi ternyata yang jumlahnya hanya sedikit tampak lebih effektif dan effisien seperti Amerika Serikat dan Jepang.
Sistim Administrasi negarapun berbeda-beda yaitu ada yang sistim Demokrasi, sistim Kediktatoran, dan ada pula dalam pengorganisasiannya melaksanakan sistim Demokrasi, tetapi penetapan wewenangnya lebih berat kepada eksekutif. Seolah-olah tampak sebagai campuiran, tetapi pada akhirnya lebih condong kepada kediktatoran.
Dalam konstitusinya sebagai landasan tindakan administrasi negaranya ada yang memasukkan hak azasi manusia, yaitu diantaranya hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik dan ada pula yang tidak memasukkan hak kemerdekaan dan hak milik perseorangan, sehingga dalam kegiatan administrasi negaranya itu banyak melakukan overheidsdaad atau detournement du pouvoir atau penyalah gunaan kekuasaan, sehingga rakyat menjadi abdi atau kawulo dari pada penguasa.
Hampir setiap Top Public Administrator disamping menjalankan eksekutif/administrasi /pemerintahan, ikut pula dalam kekuasaan Legislatif dan Judikatif.
4. Faktor-faktor penyebab perbedaan Administrasi Negara.
Perbedaan tersebut tidak lain disebabkan :
1. Perbedaan Masyarakat.
2. Perbedaan pandangan hidup atau way of life yaitu way of willing, way of feeling, way of thinking dan way of acting.
3. Perbedaan sejarah.
4. Perbedaan Konstitusi.
5. Perbedaan pengalaman.