Timbul pertanyaan bagi kita semua, mengapa dari kelompok Negara Islam/Arab tidak diambil Negara-negara besar seperti Saudi-Arabia, Lybia atau Mesir ?
Hal ini disebabkan di Saudi-Arabia tidak terdapat badan perwakilan politik atau DPR, demikian pula di Lybia, walaupun di kedua Negara tersebut menjalankan “ syariat Islam “.
Sedangkan di Mesir walaupun ada badan perwakilan politik tetapi tidak menjalankan Syariat Islam sepenuhnya.
Adapun Yordania walaupun negaranya kecil, berbentuk Monarchi Constitutionil di mana terdapat badan-badan seperti badan-badan Negara dalam Negara Demokrasi, baik badan Legislatif, Eksekutif, maupun Judikatif dan menjalankan Syariat Islam dan disana terdapat pula warga Negara yang tidak beragama Islam.
1.The Mechanic of Management.
Dalam pengertian yang luas sekali menyangkut Forecasting dan Planning.
Forecasting dan Planning Negara terdapat dalam pasal 2 konstitusi Yordania tertanggal 7 Desember 1946 yang berbunyi : Kerajaan Hasyim Yordania suatu Negara merdeka berdaulat dan bebas. Agamanya adalah Islam. Kerajaan tidak dapat dibagi-bagi pun tidak pula sesuatu bagian dari padanya akan dilepaskan. Bentuk pemerintahannya ialah Monarchi Keturunan.
Dari pasal tersebut di atas jelas bahwa Yordania dalam Forecasting dan Planning yang menyangkut masa sekarang dan yang akan datang merupakan :
- Negara yang berdasarkan ajaran Islam sehingga Islam dijadikan agama Negara di mana Syariat Islam dijalankan.
- Negara Kesatuan.
- Negara yang merdeka dan bebas.
- Negara yang berdaulat ke dalam/ keluar.
- Negara yang bentuk pemerintahannya Monarchi Konstitusionil.
Dalam hal bentuk pemerintahan yang Monarchi ini rupanya kurang bersesuaian dengan ajaran Islam sebab beberapa factor :
- Nabi Muhammad S.A.W. selaku pimpinan tertinggi dalam Negara Islam yang awal tidak pernah mewariskan negaranya itu pada putra atau putrinya, melainkan dilanjutkan pada sehabat atau pengikutnya.
- Dalam Al Qur’an surat al Hujrah ayat 13 berbunyi sebagai berikut : Hai manusia sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dari pada seorang laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa agar supaya kamu berkenalan satu sama lain. Sesungguhnya orang termulia diantaramu di sisi Allah ialah yang lebih taqwa, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Dari penjelasan ayat tersebut di atas jelas menunjukkan bahwa Tuhan tidak menjamin raja atau anak raja lebih taqwa dari pada rakyatnya atau lebih mulia disisi Allah.
Dan dalam surat Al Imron 79 Tuhan berfirman :
Tidak berhak manusia setelah diberikan allah kepadanya kitab, hukum-hukum dan angkatan jadi Nabi kemudian ia menyatakan pada manusia hendaklah kamu menjadi hamba sahaya bukan hamba Allah.
Dari ayat tersebut di atas jelaslah bahwa Nabi sekalipun dilarang untuk menjadikan pengikutnya sebagai hambanya.
Apalagi raja tidak mempunyai hak mewariskan kerajaannya itu pada putra atau putrinya, karena seolah-olah rakyat kerajaannya itu hambanya yang boleh dimilikinya.
Dan perlu diingat bahwa yang membuat Negara itu bukan raja atau keluarganya melainkan seluruh rakyat.
Dan pula bukan raja yang membuat rakyat tetapi rakyat yang membuat raja atau pemimpin. Oleh karena itu Negara tidak boleh diwariskan pada satu orang atau keturunannya mengingat Negara itu kepunyaan bersama. Demikian pula kepemimpinan tidak bisa diwariskan, karena kepemimpinan bukan barang.
Kepemimpinan hanya bisa diperoleh karena hasil perjuangan sendiri Bukanlah telah disebutkan dalam hadist setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan ditanya kepemimpinan.
Oleh karena itu bentuk pemerintahan Monarchi dalam Negara-negara Islam sesungguhnya harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan ajaran Islam. ( sebagai suatu pendapat saja ).
Bagaimana Organizing Negaranya ?
Dalam Konstitusi 46 badan-badan Negara Yordania terdiri-dari :
- Raja
- Dewan Menteri
- Majelis Nasional terdiri dari 2 kamar : yaitu Dewan Orang-orang terkemuka dan DPR.
- Mahkamah Pengadilan terdiri dari :
- Mahkamah Sipil
- Mahkaman Agama
- Mahkamah Istimewa
- Dewan Khusus
2. Mekanisme Hubungan Administratif.
3. The Dynamic of Management
Dengan adanya kekuasaan dalam Negara yang sebagian besar terletak pada tangan Raja, maka tentu saja The Dynamic of Management dalam administrasi Negara yaitu Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling berpusat pada Raja. Oleh karena itu Legislatif Control, Judicial Control maupun Socia Control tidak akan dapat menjalan sebagaimana mestinya.
Walaupun di Yordania terdapat partai politik lebih dari satu yaitu Partai Persatuan Nasional Arab dan Partai Al Fatah dan lain-lain.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sistim Demokrasi Yordania itu masih perlu ditingkatkan agar supaya sejalan dengan ajaran Islam.
4. Penerapan Fungsi-fungsi Management dalam Badan Eksekutif.
Bagaimana tentang The Mechanic and The Dynamic of Management dalam Badan Eksekutif atau Administrasi Negara dalam arti sempit.
Forecasting dalam rangka penelitian untuk memperoleh data guna penjelasan perencanaan baik perencanaan phisik, fungsionil, comprehensive maupun perencanaan kombinasi umum, karena ada atau diakuinya lembaga hak milik individu atau badan swasta maka perencanaan itu ada yang dilakukan oleh swasta maupun oleh Pemerintah.
Mengenai perencanaan kombinasi umum sesuai dengan tabiat dari pada Negara yang sedang berkembang, maka seluruhnya dibuat oleh Negara karena biayanya sangat besar sekali.
Adapun pengorganisasian Badan Eksekutif terdiri dari dari 18 Departemen yaitu :
- Departemen Pertanian.
- Departemen Perhubungan.
- Departemen Pertahanan.
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Departemen Luar Negeri.
- Departemen Kesehatan.
- Departemen Penerangan.
- Departemen Dalam Negeri.
- Departemen Urusan Dalam Negeri untuk DaerAH Perkotaan & Pedesaan.
- Departemen Kehakiman.
- Departemen Pekerjaan Umum.
- Departemen Rekonstruksi dan Pembangunan.
- Departemen Agama dan Tempat-Tempat Suci.
- Departemen Sosial dan Perburuhan.
- Departemen Penyediaan.
- Departemen Pariwisata.
- Departemen Perdagangan dan Industri.
- Departemen Transportasi.
Apabila dibandingkan dengan administrasi Negara Amerika Serikat yang mempunyai 11 Departemen dengan penduduk 200 juta lebih, maka sudah barang tentu jumlah kementerian Yordania sangat banyak untuk penduduk hamper 3 juta orang. Sehingga kalau dilihat dari segi effisiensi hal itu kurang berdaya guna.
Tetapi rupanya sudah merupakan gejala pada Negara berkembang bahwa jumlah kementerian begitu banyak sehingga tidak terdapatrupanya sudah merupakan gejala pada Negara berkembang bahwa jumlah kementerian begitu banyak sehingga tidak terdapatbandingan yang rationil dengan jumlah penduduk yang dihadapi.
Mengenai Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling tidak terletak pada Perdana Menteri tetapi terletak pada Raja. Oleh karena itu Perdana Menteri bukan Top Public Administrator seperti dalam Negara yang menganut sistim cabinet parlementer melainkan dapat digolongkan sebagai upper middle public administrator yang membantu Top Public Administrator.
Commanding, Coordinating, Communicating akan berjalan effektif disebabkan oleh Pemerintah yang stabil pemerintahan Raja yang didukung oleh Majelis Nasional dan mengingat pula berdasarkan konstitusi Raja tidak bias dijatuhkan. Dengan Raja sebagai Kepala Pemerintahan tidak bisa dijatuhkan, maka managerial atau Executive Control yang dikalukan oleh Pemerintah baik preventive control maupun repressive control terhadap masyarakat akan berjalan secara sempurna, sedangkan social control akan berjalan tersendat-sendat karena akan mengalami repressive control dari pemerintah.