Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional tahun 1962 adalah sebagai berikut;
1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
a. Terjatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertumbuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh
d. Terjepit oleh benda
e. Gerakan-gerakanmelebihi kemampuan
f. Pengaruh suhu tinggi
g. Terkena arus listrik
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi
i. Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.
2. Klasifikasi menurut penyebab
a. Mesin
· Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik
· Mesin penyalur (transmisi)
· Mesin-mesin untuk mengerjakan logam
· Mesin-mesin pengolah kayu
· Mesin-mesin pertanian
· Mesin-mesin pertambangan
· Mesin-mesin yang tidak termasuk klasifikasi tersebut
b. Alat angkut dan alat angkat
· Mesin angkat dan peralatannya
· Alat angkutan diatas rel
· Alat angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api
· Alat angkutan udara
· Alat angkutan air
· Alat-alat angkutan lain
c. Peralatan lain
· Bejana bertekanan
· Dapur pembakar dan pemanas
· Instalasi dan pendingin
· Instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
· Alat-alat listrik (tangan)
· Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik
· Tangga
· Perancah (Steger)
· Peralatan lain yang belum termasuk kedalam klasifikasi tersebut
d. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi
· Bahan peledak
· Debu, gas, cairan, dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak
· Benda-benda melayang
· Radiasi
· Bahan-bahan dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut
e. Lingkungan kerja
· Diluar bangunan
· Didalam bangunan
· Dibawah tanah
f. Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut
· Hewan
· Penyebab lain
g. Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memaadai
3. Klasifikasi menurut luka atau kelainan
· Patah tulang
· Dislokasi/keseleo
· Regang otot/urat
· Memar dan luka dalam yang lain
· Amputasi
· Luka-luka lain
· Luka dipermukaan
· Gegar dan remuk
· Luka baker
· Keracunan-keracunan mendadak (akut)
· Akibat cuaca dan lain-lain
· Mati lemas
· Pengaruh arus listrik
· Pengaruh radiasi
· Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
· Lain-lain
4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka ditubuh
· Kepala
· Leher
· Badan
· Anggota atas
· Anggota bawah
· Banyak tempat
· Kelainan umum
· Letak lain yang tidak dapat dimasukkan klasifikasi tersebut
Klasifikasi tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan, bahwa kecelakaan akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh suatu hal, melainkan oleh berbagai faktor. Penggolongan menurut jenis menunjukkan peristiwa yang langsung mengakibatkan kecelakaan dan menyatakan bagaimana suatu benda atau zat sebagai penyebab kecelakaan menyebabkan terjadinya kecelakaan, sehingga sering dipandang sebagai kunci bagi penyelidikan sebab lebih lanjut. Klasifikasi menurut pandang dapat dipakai untuk menggolong-golongkan penyebab menurut kelainan atau luka-luka akibat kecelakaan atau menurut jenis kecelakaan terjadi yang diakibatkannya. Keduanya membantu dalam usaha pencegahaan kecelakaan, tetapi klasifikasi yang disebut terakhir terutama sangat penting. Penggolongan menurut sifat dan letak luka atau kelainan tubuh berguna bagi penelaahan tentang kecelakaan lebih lanjut dan terperinci.