Pelanggaran terhadap norma adalah perilaku yang tidak sesuai atau perilaku menyimpang dari peraturan yang ada dalam suatu kelompok masyarakat tertentu yang menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Adapun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.
1. Norma Kebiasaan (folkways)
Norma kebiasaan adalah perbuatan yang diulangulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. Individu yang melanggar norma ini biasanya batinnya tidak tenang dan tidak nyaman. Contoh pelanggaran norma kebiasaan yaitu tidak menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kiri. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran norma ini yaitu hanya berupa teguran.
2. Norma Tata Kelakuan
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar. Tata kelakuan berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan bersifat memaksa, bisa juga bersifat melarang. Contoh pelanggaran norma tata kelakuan yaitu berzina, membunuh, dan mencuri. Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan massa, ada yang diarak keliling kampung, dan lain-lain.
3. Norma Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat (custom) adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya, karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini yaitu seseorang yangtelah dewasa tidak memiliki istri. Individu atau orang yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat baik langsung maupun tidak langsung, misalnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspekaspek tertentu, tetapi aspek-aspek itu saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma sosial tersebut, antara lain sebagai berikut.
1. Menurut resmi tidaknya norma
Menurut resmi tidaknya, norma dibedakan menjadi dua macam, seperti berikut.
a. Norma resmi adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini yaitu tidak mematuhi seluruh aturan hukum tertulis. Sanksinya yaitu tergantung apa pelanggaran yang dilakukan.
b. Norma tidak resmi (nonformal) adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma tidak resmi sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini yaitu akn menggunakan tangan kiri, menggunakan pakaian yang ketat bagi wanita, dan masih banyak lagi.
2. Menurut kekuatan sanksinya.
Menurut kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi yaitu, sebagai berikut.
a. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupannya. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini adalah dikatakan berdosa. Pelanggaran terhadap norma ini yaitu berjudi, berbohong, mabuk-mabukan. Cara menanggulangi norma ini yaitu dengan cara mempertebalkan kayakinan terhadap agama, agar mereka tahu apa ganjaran atas pnyimpangan yang dilakukannya.
b. Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara. Oleh karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman mati). Contoh pelanggarannya yaitu tidak membajar pajak, tidak memiliki SIM bagi pengguna sepeda motor, mengambil barang milik orang lain, membunuh.
c. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung pada tingkat pelanggaran. Pelanggaran terhadap norma ini yaitu membuang ludah sembarangan.
d. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik apa yang dianggap jelek. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi). Contoh pelanggarannya yaitu berpegangan tangan, berpelukan di tempat umum antara lakilaki dengan perempuan, telanjang di tempat umum.
e. Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa harus pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Contoh pelanggarannya yaitu tidak sesuai dengan cara berpakaian dan cara makan pada umumnya.
f. Norma mode (fashion)
Norma mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Mode (fashion) biasanya dimulai dengan meniru terhadap sesuatu yang dianggap terbaru. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal dan kalangan luas menggandrunginya. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial ada kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi oleh mode yang diikutinya. Contoh pelanngarannya yaitu berpakaian seperti orang-orang barat, cara menanggulaginya yaitu dengan memberi teguran.