Perbuatan pidana sering disebut dengan beberapa istilah seperti tindak pidana, peristiwa pidana, dan delict.Dimaksud dengan perbuatan pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Perbuatan pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam laporan hukum pidana, sehingga perbuatan pidana harus diberi arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan untuk dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu perlu diingat bahwa larangan ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.Suatu larangan itu ditujukan kepada perbuatan dimana suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh tingkah laku orang itu sendiri.Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang-orang yang menimbulkanya.
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu.Yang dimaksud dengan perbuatan yaitu kelakuan dan kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan.perbutan pidana menunjuk pada sifat perbuatannya saja.
Pengertian perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditunjukkan kepada perbuataan, (suatu keadaan atau kejadiaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditunjukkan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kajadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu, ada hubungan yang erat pula. Dan justru untuk menyatakan hubungan yang erat itu; maka dipakailah perkataan perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjukkan kepada dua keadaan konkrit: pertama, adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian itu.
Adaistilah lainyang dipakai dalam hukum pidana, yaitu “tindak pidana”. Istilah ini, timbul dari pihak kementrian kehakiman, sering dipakai dalam perundang-undanagan. Meskipun kata “tindak” lebih pendek dari kata ”perbuatan” tapi kata “tindak” tidak menunjukkan pada suatu yang abstrak seperti perbuatan, tapi hanya menyatakan perbuatan konkrit, sebagaimana halnya dengan peristiwa dengan perbedaan bahwa tindak adalah kelakuan, tingkah laku, gerak-gerik atau sikap jasmani seseorang. Oleh karena tindak sebagai kata tidak begitu dikenal, maka dalam perundang-undangan yang menggunakan istilah tindak pidana baik dalam pasal-pasal sendiri, maupun dalam penjelasannya hampir selalu dipakai pula kata perbuatan.Contoh: UU no. 7 tahun 1953 tentang pemilihan umum (pasal 127, 129 dan lain-lain.
Pengertian Perbuatan Pidana menurut Para Ahli Perbuatan Pidana/Delik/Tindak Pidana/Peristiwa Pidana/Strafbaar feit adalah tindakan manusia yang memenuhi rumusan Undang-undang yang bersifat melawan hukum dan dilakukan oleh orang yang dapatdipertanggungjawabkan.Berikut pengertian dari Perbuatan Pidana menurut beberapa Para Ahli, yaitu :
a. D. Simons Perbuatan pidana adalah perbuatan salah (met schuld in verband staand) dan melawan hukum (onrechtmatig) yang diancam pidana (stratbaar gesteld) yang mana oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar persoon).
b. Van Hamel Strafbaar feit adalah suatu kelakuan orang (minselijkegedrging) yang dirumuskan dalam Undang-Undang yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan
e. Prof. Moeljatno, SH Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut).
f. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunyaasas-asas hukum pidana di indonesia memberikan definisi “tindak pidana”atau dalam bahasa Belanda strafbaarfeit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam Strafwetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sekarang berlaku di indonesia. Ada istilah dalam bahasa asing, yaitu delict.Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukum pidana. Dan, pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subjek” tindak pidana.
Sedangkan dalam buku Pelajaran Hukum Pidana karya Drs. Adami Chazawi, S.H menyatakan bahwa istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “strafbaarfeit”, tetapi tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit itu. Karena itu para ahli hukum berusaha memberikan arti dan isi dari istilah itu. Sayangnya sampai kini belum ada keragaman pendapat
Istilah-istilah yang pernah digunakan baik dalam perundang-undangan yang ada maupun dari berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari istilah strafbaarfeit adalah:
1. Tindak pidana, berupa istilah resmi dalam perundang-undangan pidana kita dan hampir seluruh peraturan perundang-undangan kita menggunakan istilah ini.
2. Peristiwa pidana, digunakan oleh beberapa ahli hukum misalnya, Mr. R. Tresna dalam bukunya “Azas-Azas Hukum Pidana.Dan para ahli hukum lainnya.
3. Delik, berasal dari bahasa latin “delictum” digunakan untuk menggambarkan apa yang dimaksud dengan strafbaar feit. Istilah ini dapat dijumpai di beberapa literatur, misalnya Drs. E. Utrect, S.H.
4. Pelanggaran Pidana, dijumpai dibeberapa buku pokok-pokok hukum pidana yang ditulis oleh Mr. M.H Tirtaamidjaja.
5. Perbuatan yang boleh dihukum, istilah ini digunakan oleh Mr. Karni dalam bukunya”Ringkasan tentang Hukum Pidana”.
6. Perbuatan yang dapat dihukum, digunakan dalam pembentukan undang-undang dalam UUD No. 12/Drt/1951 tentang senjata api dan bahan peledak (baca pasal 3).
7. Perbuatan Pidana, digunakan oleh Prof. Mr. Moeljatnomdalam beberapa tulisan beliau.
Suatu peristiwa agar supaya dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
a. Harus ada suatu perbuatan, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
b. Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam UU. Pelakunya harus sudah melakukan sesuatu kesalahan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
c. Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi perbuatan itu memang dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.
d. Harus ada ancaman hukumannya. Dengan kata lain, ketentuan hukum yang dilanggar itu mencantumkan sanksinya.
Pembagian perbuatan pidana dalam KUHP terdiri dari “kejahatan” dan “pelanggaran”. Pembentukan Undang-undang membedakan perbuatan atau tindak pidana atas “kejahatan” dan “pelanggaran”, berdasarkan kualifikasi tindak pidana yang sungguh-sungguh dan tindak pidana kurang sungguh-sungguh.
Perbuatan pidana dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :
1. Perbuatan pidana (delik) formal, adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal undang-undang yang bersangkutan.
2. Perbuatan pidana material, adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.
3. Perbuatan pidana dolus, adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja.
4. Perbuatan pidana culpa, adalah perbuatan pidana yang tidak disengaja.
5. Perbuatan pidana aduan, adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain.
6. Perbuatan pidana politik, adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari definisi yang dikemukakan di atas maka perbuatan itu menurut wujud dan sifat-sifat perbuatan pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, merugikan masyarakat, bertentangan dengan norma dan menghambat dalam pergaulan masyarakat
Perbuatan pidana diterjemahkan dalam bahasa belanda menjadi strafbaarfeit dan menurut bahasa Indonesia diterjemahkan beberapa istilah yaitu tindak pidana, delik, peristiwa pidana, perbuatan pidana dan sebagainya. Strafbaarfeit merupakn suatu perilaku manusia yang pada suatu saat tertentu telah ditolak di dalam suatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana yang bersifat memaksa.
Strafbaarfeit yang terdiri dari 3 kata yaitu straf berarti pidana, baar yang berarti boleh, dan feit berarti peristiwa, pelanggaran, perbuatan.Sedangkan untuk kata peristiwa menggambarkan pengertian yang lebih luas dari perkataan perbuatan, Karena peristiwa tidak saja menunjuk pada perbuatan manusia, melainkan mencakup pada seluruh kejadian yang tidak saja disebabkan oleh adanya perbuatan manusia semata-mata tetapi juga oleh alam.Untuk sitilah tindak adalah hal kelakuan manusia dalam arti positif semata dan tidak termasuk perbuatan manusia yang negative. Sedangkan istilah delik sebenarnya tdiak ada kaitannya dengan istilah strafbaar feit karena berasal dari latin, namun isi pengertiannya tidak ada perbedaan dengan istilah strafbaarfeit