Dapat dibedakan menjadi dua sudut pandang yaitu : sudat pandang teoritis dan dari sudut pandang undang-undang. Maksud teoritis adalah berdasarkan pendapat ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya.Sedangkan dari sudut pandang UU adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan mejadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang ada.
1. Unsur perbuatan pidana menurut beberapa teoritis
Yang termasuk dalam tindak pidana adalah perbutaan, yang dilarang (oleh aturan hukum), ancaman pidana (bagi yang melanggar aturan).Perbuatan manusia yang boleh dilanggar adalah aturan hukum.Menurut R.Tresna tindak pidana terdapat unsur yaitu perbutaan / rangkaian perbuatan, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diadakan tindakan penghukuman.
Sehingga setiap perbuatan yang melanggar UU akan dikenakan tindakan hukuman.menurut Vos penganut paham dualism unsur-unsur tindak pidana adalah kelakuan manusia, diancam dengan pidana, dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan dari sudut pandang jonkers penganut paham monisme unsur tindak pidana adalah perbuatan, melawan hukum, kesalahan, dipertanggungjawabkan.
Meskipun tampak berbeda namun hakikatnya terdapat kesamaan yaitu sama-sama memisahkan anatara unsur-unsur mengenai perbuatannya dengan unsur yang mengenai diri orangnya.
2. Rumusan tindak pidana dalam UU
Buku II KUHP memuat rumusan perihal tindak pidana tertentu yang masuk dalam kelompk kejahtan dan buku III termasuk dalam ketegori pelanggaran.Terdapat unsur yang selalu disebutkan dalam tiap pasal yaitu tingkah laku/perbutan.Walaupun ada pngecualian pada pasal 351 tentang penganiayaan.Unsur kesalahan dan melawan hukum kadang-kadang dicantumkan.Sama sekali tidak dicantumkan mengenai kemampuan bertanggung jawab. Disamping itu banyak mencantumkan unsur lain baik sekitar objek kejahatan maupun perbutaan secara khusus untuk rumusan tertentu.dari rumusan dalam KUHO dapat diketahui adanya 8 unsur tindak pidana yaitu : unsur tingkah laku, unsur melawan hukum, unsur kesalahan,unsur akibat konstitutif, unsur keadaan yang menyertai, unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana, unsur tambahan untuk memperdebat pidana, unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana.
Dari 8 unsur ini dua unsur yaitu unsur kesalahan dan melawan hukum adalah termasuk dalam unsur subjektif sedangkan selebihnya termasuk dalam unsur objektif, mengenai kapan unsur itu masuk dalam kategori subjektif atau objektif adalah tergantung pada bunyi redaksi rumusan tindak pidana yang bersangkutan.
a) Unsur objektif
Unsur objektif adalah semua unsur yang berada diluar keadaan batin manusia yakni semua unsur mengenai perbutannya akibat perbuatan dan keadaan tertentu yang melekat pada perbutaan dan objek tindak pidana.sedangkan unsur subjektif adalah semua unsur yang mengenai batin atau melekat pada keadaan batin orangnya.
Unsur-unsur Objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus di lakukan. Yang termasuk dalam Unsur objektif adalah :
1. Perbuatan, baik dalam arti berbuat atau dalam arti tidak berbuat. Perbuatandalam arti positif adalah perbuatan yang disengaja dan dalam arti negatif berarti kelalaian.Perbuatan yang dilakukan karena gerakan refleks bukan merupakan perbuatan dalam arti hukum pidana.Contoh perbuatan positif: Orang yang dengan sengaja melanggar undang-undang.Contoh perbuatan negatif: Orang mengetahui komplotan yang akan merobohkan Negara dan ia tidak melaporkan pada polisi. Contoh perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 362KUHP yang menggambarkan perbuatan yang dilarang undang-undang yaitu perbuatan mengambil
2. Akibat, yang menjadi syarat mutlak dalam tindak pidana materiil yang merupakan akibat yang dilarang dan diancam oleh undang-undang dan merupakan syarat mutlak dalam tindak pidana.Perbuatan itu dapat bersamaan dengan akibatnya,sehingga tak ada jangka waktu antara perbuatan dan akibat (misalnya dalam hal pencurian),tetapi itu dapat juga terpisah dari perbuatannya misalnya pembunuhan.(pasal 338 KUHP yang berupa matinya orang)
3. Undang-undang Pidana kadang-kadang menentukan bahwa perbuatan atau kelalaian orang baru dapat dihukum jika dilakukan dalam keadaan tertentu,misalnya “melawan tindakan pegawai negeri” dapat dihukum jika perlawanan itu dilakukan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasaan dan jika pegawai negeri tersebut sedang melakukan kewajibannya.Ataupun pelanggaran terhadap kehormatan orang lain dapat dihukum jika dilakukan di tempat umum.”Di tempat umum”itu ialah “keadaan”.Keadaan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, contoh dalam pasal 282 KUHP adalah ditempat umum.
b) Unsur-unsur Subjektif
Unsur-unsur Subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur-unsur Subjektif adalah mengenai keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan schuld (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).
Sebagai unsur-unsur subjektif dari perbuatan ditentukan bahwa perbuatan itu harus dapat dipersalahkan, orang itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Orang itu dianggap dapat dipertanggungjawabkan jika ia normal. Normal artinya bahwa ia mempunyai perasaan dan fikiran, seperti orang-orang lain dengan secara normal dapat menentukan kemauannya terhadap keadaan-keadaan atau secara bebas dapat menentukan kehendaknya sendiri seperti juga kebanyakan orang lainnya.Selanjutnya “dapat dipertanggungjawabkan” mempunyai arti bahwa tiap orang dianggap bahwa ia dapat dipertanggungjawabkan jika tidak terbukti dan sebaliknya perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan.Kesalahan itu harus dibuktikan.Berikut adalah bentuk-bentuk kesalahan, yaitu:
Unsur Perbuatan Pidana terdapat pada :
a. Unsur tingkah laku
Tindak pidana adalah mengenai larangan berbuat, oleh karena itu perbuatan atau tingkah laku harus disebutkan dalam rumusan.Tingkah laku adalah unsur mutlak tindak pidana.Tingah laku dalam tindak pidana berarti tingkah laku aktif atau positif juga disebut perbuatan materiil dan tingkah laku pasif atau negartif.
Tingkah laku aktif adalah suatu bentuk tingkah laku yang untuk mewujudkannya atau melakukannya diperlukan wujud gerakan atau gerakan dari tubuh misalnya mengambil. Sedangkan tingkah laku pasif adalah berupa tingkah laku membiarkan suatau bentuk tingkah laku yang tidak melakukan aktivitas tertentu tubuh atau bagian tubuh, yang seharusnya seseorang itu dalam keadaan tertentu harus melakukan perbuatan aktif, dan tidak berbuat demikian seseorang itu disalahkan karena tidak melakuakn kewajiban contohnya tidak memeberikan pertolongan.
Dalam hal pembentuk undang-undang unsur tingkah laku ada 2 yaitu tingkah laku abstrak yaitu tingkah laku yang terdiri dari wujud-wujud tingkah laku kongkrit bahkan menjadi tidak terbatas contoh menghilangkan nyawa, kemudian terdapat pula tingkah laku yang sekaligus cara mewujudkannya contohnya pencemaran nama baik. Dan tingkah laku konkrit adalah berupa tingkah laku yang lebih nyata yaitu mengambil.
Dilihat dari cara penyelesaiannya maka tindak pidana dibagi menjadi 2 yaitu tingkah laku sebagai syarat penyelesaian tindak pidana dan tingkah laku yang harus mengandung akaibat sebagai syarat penyelesaian tindak pidana. Yang pertama syarat selesainya tindak pidana tergantung pada selesainya tingkah laku.Sedangkan yang kedua adalah tergantung pada selesainya perbuatan secara nyata, tetapi tergantung pada timbulnya akibat dari wujud perbuatan yang nyata terjadi.
b. Unsur sifat melawan hukum
Adalah suatu sifat tercela yang dilarang oleh undang-undang dan tercela pula dihadapan masyarakat.Unsur ini merupakan unsur mutlak dalam suatu perbuatan pidana.
c. Unsur kesalahan
Adalah suatu unsur mengenai keadaan atau gambaran batin orang pada saat memulai perbuatan dan selalu melekat pada diri pelaku dan bersifat subjektif.Unsur kesalahan menghubungkan aatra perbuatan dan akibat serta sifat melawan hukum perbuatan pelaku. Dibagi menjadi dua yaitu :
1. Dolus
Dalam bahasa Belanda disebut “opzet” dan dalam bahasa Inggris disebut “intention” yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “sengaja” atau “kesengajaan”.Misal salah satu contohnya adalah pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kesengajan adalah kehendaki yang ditunjukkan untuk melakukan perbuatan artinya telah dikehendaki oleh seseorang sebelumnya, kehendak selalu berhubungan dengan motif dari mitif itulah perbuatan direncanakan, motif adalah dorongan yang menjadi dasar terbentuknya kehendak dan kehendak diwujudkan dalam perbuatan.terbagi dua yaitu kesengajaan berupa kehendak dan kesengajaan berupa pengetahuan. Kesengajaan sebagai kepastian adalah berupa kesadaran seseorang terhdap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh dilakukannya suatu perbuatan tertentu apabila perbuatan disadarinya maka akan menimbulkan akibat hukum. Sedangkan kesengaan dengan ilmu pengetahuan adalah melakuan tindak pidana dengan secara sengaja berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hukum pidana dikenal tiga bentuk kesengajaan yaitu :
a. Kesengajaan sebagai maksud/tujuan
b. Kesengajaan sebagai kepastian
c. Kesengajaan sebagai kemungkinan disebut juga dolus eventualis.
2. Kelalaian (culpa)
Adalah berupa unsur batin (subjektif) berupa kehendak, pengetahuan, perasaan, fikiran, dan yang menggambarkan perihal keadaan batin manusia.Kelalaian bersifat tidak hati-hati dalam melakukan sesuatu akhirnya terjadi sesuatu secara tidak sengaja. Terdapat dua macam pandangan yaitu pandangan subjektif yaitu melihat pada syarat adanya sikap batin seseorang dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan yang dapat dipersalahkan sehingga ia dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya itu. Sedangkan pandangan objektif yaitu menurut ukuran kebiasaan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat.
Arti kata culpa adalah kesalahan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan karena kealpaan atau akibat kurang berhati-hati sehingga secara tidak sengaja sesuatu terjadi.Misal salah satu contohnya adalah pasal 359KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.Culpa dibedakan menjadi culpa levissima dan culpa lata.Culpa levissima berarti kealpaan yang ringan sedangkan Culpa lata adalah kealpaan besar.
d. Unsur akibat konstitutif
Unsur ini terdapat pada tindak pidana materiil, tindak pidana yang mengandung unsur akibat sebagai syarat pemberat pidana, tindak pidana dimana akibat merupakan syarat pidanya pembuat.Unsur akibat konstitutif pada tindak pidana adalah berupa unsur pokok tindak pidana, artinya jika unsur ini tidak timbul maka tindak pidannya tidak terjadi, yang terjadi hanya percobaanya.
e. Unsur keadaan yang menyertai
Unsur tindak pidana yang berupa semua keadaan yang ada dan berlaku dalam mana perbuatan dilakukan. Unsur keadaan yang menyertai ini dapat berupa rumusan :
a) Cara melakukan perbuatan artinya cara itu melekat pada perbuatan yang menjadi urusan tindak pidana. Sehingga didapat kepastian rincian perbuatan pidana.
b) Cara untuk dapat dilakukannya perbuatan yaitu sebelum melakuakn tindak pidana terlebih dahulu dipenuhi cara-cara tertentu agar perbuatan yang dilarang itu dapat diwujudkan.
c) Objek tindak pidana adalah semua keadan yang melekat pada atau mengenai objek tindak pidana.
d) Subjek tindak pidana adalah segala keadaan mengenai diri subjek tindak pidana baik bersifat objektif maupun subjektif
e) Tempat dilakukannya tindak pidana adalah mengenai segala keadaan mengenai tempat dilakukannya tindak pidana
f) Waktu dilakukannya tindak pidana adalah berupa syarat memperberat pidana maupun yang menjadi pokok pidana
g) Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana adalah tindak pdana yang dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak mengadu kepada pihak yang berwenang.
h) Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana adalah berupa alasan untuk diperberatnya pidana, bukan unsur syarat untuk terjadinya atau syarat selesainya tindak pidana sebagaimana pada tindak pidana materiil.
i) Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana adalah berupa unsur keadaan-keadaan tertentu yang timbul setelah oeruatan dilakukan, yang menentukan untuk dapat dipidananya perbuatan. Artinya setelah perbuatan dilakukan keadaan ini tidak timbul maka terhadap perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum karenanya si pembuatan tidak dapat dipidana.
Yang merupakan unsur atau elemen dari perbuatan pidana adalah :
a) Kelakuan dan akibat
b) Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan
c) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
:
.Unsur-unsur perbuatan yang melawan hukum menurut para ahli antara lain:
1. Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :
• Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
• Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)
• Melawan hukum (onrechtmatig)
• Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
• Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana (strafbaar feit).
Unsur Obyektif :
• Perbuatan orang
• Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
• Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP sifat “openbaar” atau “dimuka umum”.
Unsur Subyektif :
• Orang yang mampu bertanggung jawab
• Adanya kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
2. Sementara menurut Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana :
• Perbuatan (manusia)
• Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil)
• Bersifat melawan hukum (syarat materiil)
Unsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari :
1) Kelakuan dan akibat
2) Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan,yang dibagi menjadi:
a. Unsur subyektif atau pribadiYaitu mengenai diri orang yang melakukan perbuatan, misalnya unsur pegawai negeri yang diperlukan dalam delik jabatan seperti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pasal 418 KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) sub c UU No. 3 Tahun 1971 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pegawai negeri yang menerima hadiah. Kalau yang menerima hadiah bukan pegawai negeri maka tidak mungkin diterapka pasal tersebut
b. Unsur obyektif atau non pribadiYaitu mengenai keadaan di luar si pembuat, misalnya pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum (supaya melakukan perbuatan pidana atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum). Apabila penghasutan tidak dilakukan di muka umum maka tidak mungkin diterapkan pasal ini