• Home
  • About
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Blog Definisi | Pengertian

Blog Definisi | Pengertian
  • Home
  • Definisi
  • Pengertian
  • Pemasara
  • Produk
  • Karya Tulis
  • Seni
  • Sistem
  • SEKRETARIS
Home → Semua Post Berkategori Norma
Showing posts with label Norma. Show all posts
Showing posts with label Norma. Show all posts
Norma-Norma Dalam Perbuatan Pidana

Norma-Norma Dalam Perbuatan Pidana

4:32:00 AM
Suatu perbuatan dikatergorikan sebagai pelanggaran terdapat dua pandangan yaitu menurut pendaoat pertama bahwa perbuatan yang menyatakan suatu perbuatan dianggap keliru apabila telah mencocoki larangan undang-undang, pendapat ini dinamakan pendirian formal sedangkan pendapat yang kedua yag disebut pendirian materiil bahwa semua perbuatan yang mencooki peraturan perundang-undangan bersifat melawan hukum bagi mereka yang dinamakan hukum bukan hanya undang-undang hukum tertulis sebab selain hukum tertulis terdapat pula norma-norma yang tidak tertulis yanga da pada masyarakat.

Vost adalah yang menganut paham materiil yang memformulasikan dengan perbuatan yang oleh masyarakat tidak diperbolehkan formula ini oleh Arrest HR.Nederland terkena dengan nama Lunde baum cohen arrest. Yang menyatakan perbuatan melawan hukum bukan saja bertentangan dengan wet tetapi dipandang dari pergaulan masyarakat yang dianggap tidak pantas.

Menurut Prof Moeljatno lebih baik mengikuti ajaran materiil. Terdapat dua hal yang membedakan pandangan formal dan materiil :

a. Pandangan material mengakui adanya pengecualian atau penghapusan dari sifat melawan hukumnya. Perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis, sedangkan pandangan formal hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja.

b. Dalam pandangan material sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap perbuatan pidana, juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-usnur tersebut. Sedang bagi pandangan formal sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur daripada perbuatan pidana.

MR.E.PH Sutorius disebutkan bahwa dalam perbuatan pidana setidaknya ada norma, yaitu norma social dan norma hukum. Norma perilaku adalah aturan yang menentukan apakah perilaku manusia tertentu patut atau tidak. Perilaku dipengaruhi oleh banyak norma yang tidak tercantum dalam undang-undang, yang kadang-kadang tidak diakui oleh hukum dan bahkan tidak diungkapkan. Hanya sebagian dari norma-norma yang mengatur perilaku manusia adalah norma hukum, yaitu yang oleh pembentukan undang-undang dimaksudkan dalam ketentuan undang-undang dan diterapkan oleh hakim dalam persengketaan. Jadi, dalam norma perilaku atau norma material harus dibedakan antara norma yang dimajsudkan dan dimasukkan dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap norma perilaku sekalipun itu norma hukum mereka tidak dapat dihalangi oleh berbagai system penegakan hukum yang ada, tetapi hanya di batasi oleh sanksi positif atau negative yang tersedia.

Terhadap norma hukum hakim mempunyai peranan khusus dalam menentukan apakah ketentuan pidana mengikat dan kalau mengikat apakah terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana. Banyak norma hukum dituangkan dalam undang-undang. Ketentuan itu mempunyai fungsi penetapan norma dan fungsi penciptaan norma. Suatu undang-undang mempunyai fungsi penetapan norma jika norma yang ditetapkan itu sesuai engan norma social yang berlaku. Dan Undang-Undang mempunyai fungsi penciptaan jikalau norma hukum itu menyimpang dari norma social dan dengan demikian manusia akan berperilaku lain dari pada semula. 

Norma perilaku adalah aturan yang menentukan apakah perilaku manusia tertentu patut atau tidak patut. Berdasarkan hal itu, orang dapat megetahui apa yang dia harapkan dari orang lain. Untuk suatu kehidupan bersama aturan, demikian mutlak diperlukan perilaku kita sehari-hari yang dipengaruhi oleh banyak norma yang tidak tercantum dalam undang-undang, yang kadang-kadang tidak diketahui oleh hukum, bahkan tidak diungkapkan. Hanya sebagian dari norma-norma yang mengatur perilaku manusa adalah norma hukum, yaitu yang oleh pembentuk undang-undang dimasukkan dalam ketentuan undang-undang dan diterapkan oleh hakim dalam persengketaan. Jadi, dalam norma perilaku atau norma materiil harus dibedakan dengan norma yang tidak dimasukkan dalam undang-undang antara norma social dan norma hukum.

Pelanggaran terhadap norma perilaku sekalipun itu norma hukum, adalah normal. Mereka tidak dapat dihalangi oleh berbagai system penegakan hukum yang ada, tetapi hanya dibatasi oleh sanksi positif atau negatif yang ada. Terhadap norma hukum, hakim mempunyai peranan khusus, yiatu berwenang untuk memutuskan berdasarkan norma hukum itu apakah harapan-harapan tertentu sah dan apakah perilaku-perilaku tertentu memenuhi atau tidak memenuhi harapan yang sah.

Banyak norma hukum dituangkan dalam ketentuan undang-undang. Ketentuan itu mempunyai dua fungsi, yait fungsi penetapan norma dan fungsi penciptaan norma. Suatu undang-undang mempuyai fungsi penetapan norma jika norma yang ditetapkan itu sesuai dengan norma social yang berlaku. Sebagai contoh yaitu pembunuhan.Menurut pendapat umum adalah tidak patut untuk membunuh sesame manusia. Ketentuan undang-undang yang mengancam dengan pidana suatu pembunuhan tidak mengubah norma social, tetapi hanya menguatkannya.

Undang-undang mempunyai fungsi penciptaan jika norma hukum itu menyimpang dari norma social sehingga manusia akan berperilaku lain dari semula. Contoh dapat ditemukan dalam hukum ketertiban yang dituangkan dalam undnag-undang khusus.Untuk itu, diperhatikan ketentuan undang-undang yang melindungi lingkungan.Perbedaan diatas penting untuk memeprtahakan norma-norma tadi. Mempertahankan ketentuan yang berfungsi penetapan norma lebih mudah daripada yang berfungsi penciptaan norma. Meskipun tidak selalu pencurian dipidana setiap orang tidak menyetujui pencurian akan tetapi jika pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas ditindak secara konsekuen, anggota masyarakat tentu tidak akan mematuhinya lagi. 

Perbuatan- perbuatan pidana menurut sistem KUHP terbagi atas kejahatan dan pelanggaran.Kejahatan merupakan perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang- undang, sebagai perbuatan pidana, yang mana termasuk perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.Pelanggaran merupakan perbuatan- perbuatan yang bersifat melawan hukum. 

Perbuatan pidana merupakan suatu perbuatan yang mana oleh suatu aturan hukum itu dilarang dan diancam pidana.Larangannya ditujukan kepada perbuatan dan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian tersebut. 

Terdapat 3 cara dalam perumusan norma :

a. Diuraikan atau disebutkan satu persatu unsur-unsur perbuatan (perbuatan, akibat dan keadaan yang bersangkutan.

b. Tidak diuraikan, tetapi hanya disebutkan kualifikasi delik, misal 297. 351. karena tidak disebutkan unsurnya secara tegas, maka perlu penafsiran historis (contoh: penganiayaan, tiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada orang lain yang mengakibatkan sakit atau luka). Cara ini tidak dibenarkan karena memunculkan penafsiran yang berbeda-beda sehingga tidak menjamin kepastian hukum.

c. Penggabungan cara pertama dan kedua, misalnya pasal 124, 263, 338, 362, dll.

Sedangkan dalam kaitannya dengan sanksi, penempatan norma dan sanksi ada 3 (tiga) cara yaitu:

a. Penempatan norma dan sanksi sekaligus dalam satu pasal. Cara ini dilakukan dalam Buku II dan III KUHP kecuali pasal 112 sub 2 KUHP.

b. Penempatan terpisah, artinya norma hukum dan sanksi pidana ditempatkan dalam pasal atau ayat yang terpisah. Cara ini diikuti dalam peraturan pidana di luar KUHP.

c. Sanksi pidana talah dicantumkan terlebih dahulu, sedangkan normanya belum ditentukan. Cara ini disebut ketentuan hukum pidana yang blanko (Blankett Strafgesetze) tercantum dalam pasal 122 sub 2 KUHP, yaitu noramnya baru ada jika ada perang dan dibuat dengan menghubungkannya dengan pasal ini.

Suatu perbuatan bisa masuk dalam kategori pidana, apabila telah terklasifikasi dalam tindakan keliru atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat :

a. Pendapat yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dianggap keliru apabila telah mencocoki larangan undang-undang bagi mereka, melanggar hukum adalah melanggar undang-undang. Pendapat demikian dinamakan pendirian Material.

b. Adapun yang berpendapat bahwa belum tentu semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Bagi mereka dinamakan hukum bukan hanya undang-undang (hukum tertulis), sebab selain hukum tertulis terdapat pula norma-norma (hukum tidak sendiri) yang berlaku dimasyarakat. Pendapat ini dinamakan pendirian materil.

Dalam buku hukum karangan Prof. DR. D. schaffneisher disebutkan bahwa dalam perbuatan pidana setidaknya ada norma social ( norma perilaku) dan norma hukum. 

Norma perilaku adalah aturan yang menentukan apakah perilaku manusia tertentu patut atau tidak.Norma hukum yaitu perilaku manusia yang oleh pembentuk undang-undang dimasukkan dalam ketentuan undang-undang dan diterapkan oleh hakim dan persengketaan.
 Pengertian Pelanggaran Terhadap Norma

Pengertian Pelanggaran Terhadap Norma

4:06:00 AM
Pelanggaran terhadap norma adalah perilaku yang tidak sesuai atau perilaku menyimpang dari peraturan yang ada dalam suatu kelompok masyarakat tertentu yang menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. 

Adapun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.
1. Norma Kebiasaan (folkways)
Norma kebiasaan adalah perbuatan yang diulangulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. Individu yang melanggar norma ini biasanya batinnya tidak tenang dan tidak nyaman. Contoh pelanggaran norma kebiasaan yaitu tidak menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kiri. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran norma ini yaitu hanya berupa teguran. 

2. Norma Tata Kelakuan
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar. Tata kelakuan berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan bersifat memaksa, bisa juga bersifat melarang. Contoh pelanggaran norma tata kelakuan yaitu berzina, membunuh, dan mencuri.  Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan massa, ada yang diarak keliling kampung, dan lain-lain.

3. Norma Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat (custom) adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya, karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini yaitu seseorang yangtelah dewasa tidak memiliki istri. Individu atau orang yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat baik langsung maupun tidak langsung, misalnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspekaspek tertentu, tetapi aspek-aspek itu saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma sosial tersebut, antara lain sebagai berikut.
1. Menurut resmi tidaknya norma
Menurut resmi tidaknya, norma dibedakan menjadi dua macam, seperti berikut.

a. Norma resmi adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini yaitu tidak mematuhi seluruh aturan hukum tertulis. Sanksinya yaitu tergantung apa pelanggaran yang dilakukan.

b. Norma tidak resmi (nonformal) adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma tidak resmi sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini yaitu akn menggunakan tangan kiri, menggunakan pakaian yang ketat bagi wanita, dan masih banyak lagi.
2. Menurut kekuatan sanksinya.
Menurut kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi yaitu,  sebagai berikut.
a. Norma agama

Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupannya. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini adalah dikatakan berdosa. Pelanggaran terhadap norma ini yaitu berjudi, berbohong, mabuk-mabukan. Cara menanggulangi norma ini yaitu dengan cara mempertebalkan kayakinan terhadap agama, agar mereka tahu apa ganjaran atas pnyimpangan yang dilakukannya.

b. Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara. Oleh karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman mati). Contoh pelanggarannya yaitu tidak membajar pajak,  tidak memiliki SIM bagi pengguna sepeda motor, mengambil barang milik orang lain,  membunuh.
c. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung pada tingkat pelanggaran. Pelanggaran terhadap norma ini yaitu membuang ludah sembarangan.
d. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik apa yang dianggap jelek. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi). Contoh pelanggarannya yaitu berpegangan tangan, berpelukan di tempat umum antara lakilaki dengan perempuan, telanjang di tempat umum.
e. Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa harus pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Contoh pelanggarannya yaitu tidak sesuai dengan cara berpakaian dan cara makan pada umumnya.
f. Norma mode (fashion)
Norma mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya  berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Mode (fashion) biasanya dimulai dengan meniru terhadap sesuatu yang dianggap terbaru. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal dan kalangan luas menggandrunginya. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial ada kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi oleh mode yang diikutinya. Contoh pelanngarannya yaitu berpakaian seperti orang-orang barat, cara menanggulaginya yaitu dengan memberi teguran.

Pengertian Dan Contoh-Contoh Norma

4:01:00 AM
1. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati nurani (batin) manusia agar manusia selalu berbuat kebaikan dan tidak melakukan perbuatan yang tercela. Pada dasarnya setiap manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada kebaikan dan kebenaran. Karenanya, ketika melakukan pelanggaran terhadap teguran hati nurani, akan timbul penyesalan dan rasa kecewa yang mendalam. Inilah sanksi yang diterima saat melanggar norma kesusilaan. Contoh norma kesusilaan antara lain berkata dan berbuat jujur, berbuat baik pada sesama manusia, menghindari rasa iri dan dengki serta tidak menyombongkan diri.

Contoh pelanggaran :
-  Tauran
Contoh pelanggaran Norma Kesusilaan
Contoh pelanggaran Norma Kesusilaan

2. Norma Kesopanan
Norma sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
1. Menghormati orang yang lebih tua.
2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
3. Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
4. Tidak meludah di sembarang tempat.
5. tidak menyela pembicaraan.

Contoh Pelanggaran Norma :
Norma Kesopanan
Norma Kesopanan

3. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Pelanggaran norma hukum :
Pelanggaran norma hukum

4. Norma Agama
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.

Contoh Pelanggaran norma agama :
- menjelek-jelekan agama yang lain
Contoh Pelanggaran norma agama
Contoh Pelanggaran norma agama 
Contoh-contoh norma agama ialah:
 Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll.
 Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
 Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.


5. Norma Sosial
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. 
Contoh pelanggaran norma sosial  :
Contoh Pelanggaran terhadap privasi seseorang.
Contoh Pelanggaran Norma Sosial
Contoh Pelanggaran Norma Sosial

PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA

10:18:00 AM
Apa yang dimkasud norma ?  Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.

Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA
PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:

1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:
     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
     b. Jangan membunuh sesama manusia.
     c. Hormatilah sesamamu.
     d. Bersikaplah jujur.
         
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
     a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
     b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
     c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
     d. Janganlah meludah di dalam kelas.

Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan contoh Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 
Contoh-contoh norma agama, antara lain:
     a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
     b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
     c. Tidak boleh berbuat cabul.
     d. Hormatilah bapak ibumu.
     Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.

4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 

Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
   a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
     b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
     c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
     d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Contoh lembaga penegakkan hukum di Indonesia
Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
Older Posts
Subscribe to: Posts (Atom)

Popular Posts

  • SOAL CERDAS CERMAT SD DAN JAWABANNYA
    Berikut adalah Contoh Soal Cerdas Cermat Anak SD dan jawabannya yang sering muncul/dipertanyakan 1.Rangka manusia tersusun atas rangka kepa...
  • Pengertian Motivasi Diri Dan Teori Motivasi
    Pengertian Motivasi Diri Motivasi Diri adalah sebuah kemampuan kita untuk memotivasi diri kita tanpa memerlukan bantuan orang lain. Kita...
  • PENGERTIAN HARGA DAN STRATEGI PENENTUAN HARGA
    1. Pengertian Harga Harga, nilai dan faedah (utility) merupakan konsep-konsep yang sangat berkaitan. Utility adalah atribut suatu produk ...
  • PENGERTIAN SEMANTIK DAN PRAGMATIK
    SEMANTIK Semantik ialah bidang yang mengkaji selok-belok makna. Oleh sebab, makna merupakan ciri semua sistem lambang, maka pada kebias...
  • Pengertian Promosi Menurut Para Ahli
    Promosi merupakan salah satu variabel di dalam marketing mix yang sangat penting dilaksanakan oleh perusahaan dalam pemasaran produk...
  • TUJUAN DAN MANFAAT PENDIDIKAN INKLUSIF
    Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan an...

Labels

  • A (23)
  • Administrasi (13)
  • B (25)
  • Belajar (33)
  • C (5)
  • D (5)
  • Definisi (80)
  • Drama (4)
  • Faktor faktor (5)
  • Filsafat (7)
  • Fungsi (18)
  • Geografi (7)
  • Gerhana (3)
  • Ilmu Komunikasi (6)
  • Jenis - Jenis (10)
  • Karakter (6)
  • Karya Tulis (29)
  • Komunikasi (8)
  • Makalah (5)
  • Manajemen (18)
  • Metode Pembelajaran (12)
  • P (5)
  • PENDIDIKAN INKLUSIF (5)
  • PTK (4)
  • Pemasaran (14)
  • Pembelajaran (6)
  • Pendidikan (26)
  • Penelitian (5)
  • Pengertian (294)
  • Pengertian Komunikasi (5)
  • Pengertian Menurut Para Ahli (58)
  • Pengertian Secara Umum (14)
  • Penjualan (8)
  • Pentingnya Pengawasan (1)
  • Peradapan (5)
  • Prinsip (6)
  • Produk (14)
  • S (21)
  • SEKRETARIS (8)
  • Sejarah (25)
  • Seni (19)
  • Seni Rupa (10)
  • Sistem (18)
  • Tujuan (12)

Popular Posts

  • Pengertian Renang, Sejarah Renang, Macam-Macam Gaya Renang Dan Manfaat Berenang
  • Pengertian, Bagian Bagian GENERATOR (MAKALAH MESIN GENERATOR AC)
  • Pengertian Produk Menurut Para Ahli
  • Contoh Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
  • Pengertian Dan Definisi aplikasi Menurut Para Ahli
close
close

Contoh Contoh Proposal

  • CONTOH-CONTOH PROPOSAL
    CONTOH MAKALAH: KETERAMPILAN BERBICARA BAHASA INDONESIA
  • Ragam Cara Beternak
    Beternak Kakak Tua || CONTOH MAKALAH TENTANG KAKAK TUA
  • Daftar Tanaman Obat
    Manfaat Buah Delima Untuk Kesehatan Dan Kecantikan
Copyright © 2015 Blog Definisi | Pengertian. All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login