The Mechanic and The Dynamic of Management dalam Administrasi Negara Perancis berbeda dengan The Mechanic and The Dynamic of Management administrasi Negara Amerika Serikat walaupun sama-sama menganut faham Liberal. Hal ini disebabkan oleh karena sejarah, kondisi masyarakat dan konstitusinya berbeda.
Kesadaran masyarakat Perancis akan kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan, rupanya sangat tinggi sehingga dalam revolusi Perancis yang sangat terkenal pada tahun 1789 didengung-dengungkan dengan semboyan : Liberte, Egalite, Et Fraternite, dalam kerangka penggulingan pemerintahan yang absolut. Atas dasar prinsip tersebut, maka Perancis merombak pemerintahan Monarchi menjadi Republik. Oleh karena itu maka The Mechanic of Management yang terdiri dari Forecasting dan Planning dalam arti administrasi Negara yang luas sekali terdapat dalam pasal 22 UUD Perancis yang berbunyi sebagai berikut :
Ia menghargai semua kepercayaan.
Badan-badan Negara di Perancis berdasarkan UUD nya terdiri dari 6 badan yaitu :
3. The Dynamic of Management
Commanding, Coordinating , Communicating dan Controlling dilakukan sbb :
Commanding atau pemberian perintah berdasarkan pasal-pasal dalam UUD Perancis seperti terlukis dalam diagram mekanisme organisasi Negara, tampak sekali banyak dilakukan oleh Presiden yaitu Presiden dapat memerintahkan Dewan Nasional bubar, memerintah Dewan Menteri, Mahkamah Agung dan Dewan Konstitusi.
Koordinasi baik vertical maupun horizontal dilaksanakan oleh Presiden, dimana koordinasi dilakukan terhadap Dewan Menteri, Mahkamah Agung dan koordinasi horizontal terhadap parlemen.
Komunikasi antara badan-badan Negara dilakukan dua arah, yaitu antara Dewan Menteri dan Parlemen, Presiden, Dewan Sosial dan Ekonomi dan Mahkamah Agung, demikian juga sebaliknya.
Dalam Kontrol tampaknya saling control. Presiden mengontrol Dewan Menteri, Mahkamah Agung dan Parlemen, tetapi juga Parlemen dan Mahkamah Agung dapat mengontrol Presiden baik secara preventif maupun represif.
4. Penerapan fungsi-fungsi Management dalam Badan Eksekutif.
Perencanaan di Negara Perancis sebagai Negara Liberal tentu mengambil faham Liberalisme. Dalam perencanaan itu baik yang menyangkut perencanaan fisik, fungsionil maupun comprehensive ada yang dilakukan oleh Pemerintah mupun swasta, kecuali yang menyangkut perencanaan kombinasi umum, mengingat budget sangat besar biasanya dilakukan oleh pemerintah.
Oleh karena itu swasta di Negara Perancis mempunyai pula peranan yang cukup besar dalam perencanaan pemukiman, sarana jalan, perencanaan industri, keuangan, personil, penjualan dsb.nya. Dengan demikian di Perancis ada management industri, management produksi, management keuangan, management personalia, management kantor dsb.nya yang dikelola oleh swasta.
Jadi berbeda sekali dengan di Uni Sovyet atau Negara-negara Komunis lainnya, dimana seluruh kegiatan management secara keseluruhan dikelola oleh pemerintah.
Pembagian kerja ( departementasi ) dalam Badan Eksekutif terdiri dari 11 kementerian yaitu :
- Kementerian Pertanian & Kehutanan.
- Kementerian Perdagangan & Industri.
- Kementerian Perhubungan.
- Kementerian Pertahanan.
- Kementerian Pendidikan.
- Kementerian Keuangan.
- Kementerian Luar Negeri.
- Kementerian Dalam Negeri.
- Kementerian Kehakiman.
- Kementerian Perburuhan & Tenaga Kerja.
- Kementerian Kesejahteraan Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Hanya untuk Kementerian Keuangan, Pendidikan, Dalam Negeri, dan Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan, masing-masing ada 2 Menteri , yaitu Menteri Utama dan Menteri Muda.
Commanding atau pemberian perintah terhadap menteri-menteri, baik Menteri Utama atau Menteri Muda terletak pada Perdana Menteri dan Ketua Dewan Menteri atau Presiden.
Pemberian perintah ini ialah untuk menggerakkan seluruh aparatur Negara dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintah sesuai dengan UU. Pemberian Perintah ini tidak didasarkan atas kehendak sendiri, melainkan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Tetapi karena adanya perbedaan partai dari para Menteri, maka pemberian perintah itu kadang-kadang mengalami hambatan, yaitu dimana apabila pemberian perintah itu kurang sesuai dengan kepentingan partainya.
Kontrol terhadap badan administrative di Negara Perancis bukan hanya dilakukan oleh masyarakat tetapi dilakukan baik oleh Parlemen dalam kerangka melakukan legislative control yaitu hak angket, hak interpelasi, hak budget, hak amandemen dan hak mosi tidak percaya maupun oleh Mahkamah Agung dalam kerangka menjalankan Judicial Control yaitu dimana ada aparat badan administrative yang melanggar UU dapat ditarik ke muka pengadilan.
Disamping itu badan administrative memperoleh pengawasan dari dewan Sosial/Ekonomi dalam hal-hal yang menyangkut social dan ekonomi.