PENDEKATAN POLITIK ( POLITICAL APPROACH )
Seperti kita ketahui bahwa politik itu ialah memberi pengetahuan kearah penguasaan Negara, maka Administrasi Negara mempunyai fungsi :
I. Mempertahankan kekuasaan atau kedudukan atas Negara.
II. Mengatur hubungan antara individu dengan individu dan individu dengan kelompok serta individu dengan Negara.
III. Mengatur hubungan antara kelompok dengan kelompok dan kelompok dengan Negara.
IV. Mengatur hubungan antara Negara dengan Negara.
Ad. I. Fungsi mempertahankan kekuasaan atas Negara sebagai fungsi dari pada Administrasi Negara tentu saja akan ada atau terdapat perbedaan-perbedaan dalam caranya atau metode dan prosedurnya, tergantung pada bentuk pemerintahannya.
- Dalam Negara yang berbentuk Republik dengan sistim demokrasi, maka mempertahankan kekuasaan atas Negara itu dilakukan melalui sistim pemilu yang bebas dan rahasia serta mengusahakan kesejahteraan rakyat yang menyeluruh, mengingat apabila masyarakat telah merasakan pelayanan dari pada Administrasi Negara yang sedang berjalan itu, maka rakyat pada pemilu berikutnya akan memilih kembali kelompok atau golongan yang menjadi Top Administrator tadi.
- Sedangkan didalam Negara yang bentuk pemerintahannya Republik tetapi dengan sistim kediktatoran seperti Negara-negara Sosialis-komunis, maka cara mempertahankan kekuasaan atas Negara itu pertama-tama mengusahakan kedudukan dalam partai politik melalui kongres partai, karena antara kedudukan dalam partai politik dengan kedudukan dalam Negara atau pemerintah terdapat persesuaian, sehingga Sekretaris Jenderal partai komunis biasanya merangkap jabatannya dengan Perdana Menteri. Sedangkan Ketua Partai menjadi Presidennya. Jadi walaupun ada pemilu dalam kerangka mempertahankan kekuasaan atas Negara, maka sifat dari pada pemilu itu sudah terarah dan tidak lagi bebas dan rahasia.
- Adapun dalam Negara yang berbentuk Monarchi dengan sistim kediktatoran seperti Saudi Arabia, maka cara mempertahankan kekuasaan atas Negara ialah dengan sistim keturunan dimana Putra Mahkota menjadi Raja dan Perdana Menteri yang didukung oleh kekuatan militer. Di Saudi Arabia tidak ada pemilu mengingat di Negara tersebut tidak ada parlemen dan tidak ada partai politik.
- Dan pada Negara yang berbentuk Monarchi tetapi dengan sistim demokrasi seperti : Inggris, Nederland dan Jepang, maka mempertahankan kekuasaan atas Negara melalui pemilu, mengingat dalam Negara tersebut terdapat parlemen dan partai politik yang lebih dari satu, kecuali Kepala Negara, ia harus putera atau puteri Mahkota.
Ad. II. Fungsi mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan kelompok serta individu dengan Negara.
Hal ini tentu akan melahirkan perbedaan-perbedaan dari pada aktivitas Administrasi Negara disebabkan :
- Administrasi Negara yang Demokratis, hubungan antara individu dengan individu atau individu dengan kelompok atau individu dengan Negara akan berjalan secara demokratis pula, dimana akan terlahir dalam pengaturan hubungan ini yaitu :
* adanya social equality,
* equality before the law,
* social participation,
* social responsibility,
* social support,
* social control.
- Sedangkan dalam Negara yang sistim pemerintahannya atau administrasi negaranya kediktatoran, maka dalam hubungan pengaturan dengan Negara atau individu dengan kelompok tak akan terdapat social equality maupun equality before the law dan tak akan lahir apa yang disebut dengan open management. Sistim ini mempengaruhi terhadap pengaturan-pengaturan hubungan itu, maka sudah tentu pula falsafah atau pandangan hidup Negara akan berpengaruh terhadap aktivitas administrasi negaranya.
- Faham Liberalisme di mana individu mendapatkan titik utama yang harus diperhatikan oleh Negara dengan alasan bahwa masyarakat tidak akan lahir tanpa individu dan pada akhirnya Negara tidak akan lahir tanpa adanya masyarakat, maka dalam pengaturan hubungan-hubungan individu itu, harkat martabat dan derajatnya sangat dijunjung tinggi. Oleh karena itulah hubungan-hubungan tadi dalam kegiatan Administrasi Negara menghormati hak-hak azasi manusia.
- Sedangkan dalam Administrasi Negara yang berfaham Komunis, dimana dipandang bahwa hak-hak azasi perorangan lahir karena hak-hak masyarakat, maka setiap individu tidak mempunyai arti yang lepas dari pada masyarakatnya. Oleh karena itu yang terpenting bukanlah individu melainkan masyarakat, mengingat masyarakat pulalah yang membuat Negara dan bukan individu. Disebabkan pandangan ini terlahirlah apa yang disebut faham kolektivisme ( pemilikan bersama ).
Sudah barang tentu kegiatan Administrasi Negara dalam mengatur hubungan-hubungan antara individu dengan kelompok yang akan diperioritaskan ialah kekuatan kelompok yaitu hak-hak kelompok dan kewajiban-kewajiban kelompok.
Mengingat apabila tidak demikian, maka berarti suatu penyelewengan terhadap kolektivisme. Oleh karena itu tidak aneh apabila hak-hak individu dan human dignity atau derajat manusia secara perseorangan (bagi masyarakat biasa) tidak memperoleh pengakuan, kecuali bagi Top Publik Administration (Negara Uni Sovyet dibawah pimpinan Stalin, RRC dibawah pimpinan Mao Tse Tung dan sebagainya).
- Adapun Negara-negara yang berfaham terhadap ajaran Islam, maka pengaturan hubungan antara individu dengan individu, masyarakat dengan Negara didasarkan kepada apa yang termasuk dalam buku suci Al Qur’an As Sunnah, Tentu saja walaupun didasarkan pada Al Qur’an dan As Sunnah, tetapi mengingat ajaran-ajaran nilai demokrasi, maka pengaturan terhadap hubungan individu dengan individu dan individu dengan kelompok dan Negara akan menggunakan azas-azas demokrasi.
- Oleh karena itu suatu bentuk Monarchi Absolut menurut ajaran Islam sebenarnya tidak tepat, sebab Nabi Muhammad S.A.W. bukanlah seorang raja yang memerintah dengan sewenang-wenang dan meneruskan kerajaannya kepada putra-putranya.
*Bagaimana pengaturan hubungan antara individu dan individu dan individu dengan masyarakat dan Negara menurut Pancasila. Hal ini dapat dilihat dalam UUD ’45, Yaitu Demokrasi Pancasila, seperti misalnya :
- Bab X:Warga Negara dan Penduduk, Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
- Pasal 27 : (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Bab XA : Hak Asasi Manusia.
- Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
- Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
- Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
- Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hasti nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisionil dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umjum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Bab XI Agama . Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara. Pasal 30 Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
- Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 31 (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ad.III. Fungsi pengaturan hubungan antara kelompok dan kelompok dengan Negara.
Dalam setiap aktivitas Administrasi berbeda-beda tergantung pada sistim yang digunakan.
- Hanya terdapat satu partai politik, maka hubungan antara parpol dengan Negara itu sedemikian eratnya, sehingga sulit untuk dibedakan mana pimpinan parpol dan mana pimpinan Administrasi Negara, karena orang-orangnya itu-itu juga. Itulah sebabnya sangat sulit dibedakan mana pendapat pimpinan Negara dan mana pendapat pimpinan partai politik ( hal ini dapat dilihat dalam Negara-negara sosialis komunis ).
- Hubungan antara organisasi politik dengan Negara dalam Negara-negara yang menggunakan sistim demokrasi terdapat hal-hal yang “renggang” sebab dalam Negara tersebut terdapat banyak organisasi politik (lebih dari satu), sehingga aktivitas dari pada Administrasi Negara banyak tergantung pada organisasi politik apakah yang mengendalikan pemerintahan itu.
Ad. IV. Fungsi mengatur hubungan Negara dengan Negara.
Fungsi ini walaupun sudah diatur oleh PBB, tetapi setiap Negara mempunyai kebebasan untuk mengatur hubungan sendiri dengan Negara-negara lainnya atau memutuskan hubungan itu tadi sesuai dengan kepentingan Negara masing-masing. Sudah barang tentu setiap falsafah Negara akan mempengaruhi terhadap hubungan-hubungan Negara itu tadi dimana terhadap Negara-negara yang mempunyai falsafah yang sama, hubungan timbal balik itu akan demikian erat, sedangkan terhadap negra-negara yang mempunyai falsafah Negara yang berbeda, hubungan yang biasa berlaku dalam masyarakat bangsa-bangsa.
Seperti kita ketahui bahwa Public Administration involves the implementation of public policy which has been outlined by representative political body (Pfiffner), maka dalam mempelajari Administrasi Negara Perbandingan, perlu diketahui badan apakah yang membuat public policy dalam Negara yang akan diperbandingkan itu.
- Amerika Serikat yang membuat public policy ialah Congress yang terdiri dari Senat dan DPR (House of representatives).
- Di Inggris ialah Parlemen yang terdiri dari House of Lords dan House of Commons.
Dimana House of Lords merupakan wakil-wakil dari pada para pangeran yang jumlah seluruhnya 11.000 orang, sedangkan yang aktif hanya berkisar 300 orang. House of commons adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistim distrik. Apabila kita lihat di Negara-negara tersebut, maka yang membuat public policy ada persamaan dan perbedaannya.
Persamaannya : masing-masing Badan Perwakilan Politik terdiri dari 2 kamar, sedangkan perbedaannya ialah antara Huose of Lords dan Senat, dimana Senat merupakan wakil-wakil Negara bagian yang jumlahnya masing-masing 2 orang bagi setiap Negara bagian untuk jangka waktu 2 tahun. Sedangkan anggota-anggota House of Lords tak terbatas waktunya. Mengingat tak terbatas waktu tadi, maka public policy yang dibuat oleh parlemen Inggris tak akan banyak mengalami perubahan sebab walaupun anggota Huose of Commons berubah, tetapi setiap UU/public policy yang dibuat memerlukan persetujuan dari pada anggota Huose of Lords.
- Bagaimana di Saudi Arabia ?
Kalau kita pergunakan kaca mata Public Administration, bahwa Public Policy dibuat oleh Badan Perwakilan Politik, maka di Saudi Arabia karena tidak ada Badan Perwakilan Politik yang disebabkan tidak adanya Partai Politik dan tidak ada pemilihan umum, maka Public Policy dibuat oleh Raja bersama para Menterinya yang di nasehati oleh Alim Ulama, sebab Public Policy yang menyangkut politik, ekonomi, social dan budaya, secara garis besar telah diatur Al Qur’an dan As Sunnah.
Apakah public policy demikian termasuk demokratis ?
Kalau dilihat dari kaca mata demokrasi, dimana dalam demokrasi diharuskan adanya pemilu, partai politik, badan-badan Negara yang berbeda untuk melaksanakan kekuasaan dalam Negara, maka dapat digolongkan public policy yang demikian itu kurang demokratis, disebabkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah dan disamping itu sangat menjamin kepentingan Raja yang bersifat turun menurun.
Sedangkan dalam ajaran Islam sangat menghargai azas-azas demokrasi, sesuai dengan ucapan Nabi Muhammad S.A.W. : taatilah pemimpinmu, walaupun dari budak Negro yang berambut kusut. Sedangkan public policy di Yordania dibuat oleh Majelis Nasional (Parlemen), sehingga agak berselarasan dengan ajaran Islam.
Adapun public policy di Perancis dibuat oleh Parlemen. Sedangkan public policy di Jepang dibuat oleh Dewan Negara. Public Policy di Indonesia dibuat oleh MPR, DPR dan bersama-sama dengan Presiden. Jadi terlihat bahwa Presiden selaku administrator Negara Kepala Pemerintahan menurut UUD’45 ikut serta membuat public policy. Public policy di Indonesia dan di Amerika Serikat ada persamaan proses pembuatannya yaitu secara demokratis, hanya tahapannya berbeda.