PENDEKATAN FALSAFAH
a. Amerika Serikat, Perancis, dan jepang, berdasarkan Falsafah Liberalisme.
b. Uni Sovyet, berdasarkan Komunisme.
c. Yordania berdasarkan Islam.
d. Indonesia berdasarkan Pancasila.
· Liberalisme.
Leonard T. Hobhouse, dalam bukunya “Liberalism” mengemukakan prinsip-prinsip Liberalisme sbb :
1. Kebebasan/kemerdekaan warga Negara.
2. Kebebasan pajak dalam arti tidak ada pajak tanpa undang-undang.
3. Kebebasan pribadi dalam arti setiap orang mempunyai kebebasan pikiran.
4. Kebebasan masyarakat.
5. Kebebasan ekonomi.
6. Kebebasan keluarga.
7. Kebebasan nasional, ras dan daerah.
Amerika Serikat yang administrasinya Negara didasarkan atas paham Liberalisme di bawah pimpinan Jimmy Carter, mengkaitkan bantuan luar negerinya dengan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
· Komunisme
Dalam buku :Das Kapital, Manifesto, dan Religion Karya Marx dan Engel dan suvyet state Law Karya Prof. Krijlov, pada intinya menyebutkan sbb :
1. Semua hak milik dan alat-alat Produksi ( seperti : tanah, modal, uang dan sebagainya ) dihapuskan.
2. semua alat-alat produksi, transportasi, komunikasi, bank disentralisasi dalam tangan Negara.
3. Kebebasan individu dan hak-hak azasi manusia tidak diakui.
4. Agama harus dilenyapkan.
5. Hukum-hukum tradisionil nasional dan internasional harus diubah dengan hukum-hukum atau aturan-aturan baru berdasarkasn ajaran komunis.
6. Kaum buruh sedunia harus dipersatukan ( bersifat Internasional ).
7. Sistim pemerintahan dengan diktatur proletariat.
Administrasi Negara Uni Sovyet dibawah kepemimpinan Lenin-Stalin dan penerusnya mengusahakan menerapkan perinsip-perinsip diatas. Hak azasi manusia tidak ada sama sekali.