A. Pengertian Bioetika
Perkembangan yang begitu pesat di bidang biologi dan ilmu kedokteran membuat etika kedokteran tidak mampu lagi menampung keseluruhan permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan. Etika kedokteran berbicara tentang bidang medis dan profesi kedokteran saja, terutama hubungan dokter dengan pasien, keluarga, masyarakat, dan teman sejawat. Oleh karena itu, sejak tiga dekade terakhir ini telah dikembangkan bioetika atau yang disebut jugadengan etika biomedis.
Menurut F. Abel, Bioetika adalah studi interdisipliner tentang masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan biologi dan kedokteran, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan timbulnya masalah pada masa yang akan datang.
Bioetika berasal dari kata bios yang berati kehidupan dan ethos yang berarti norma-norma atau nilai-nilai moral. Bioetika merupakan studi interdisipliner tentang masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik skala mikro maupun makro, masa kini dan masa mendatang. Bioetika mencakup isu-isu sosial, agama, ekonomi, dan hukum bahkan politik. Bioetika selain membicarakan bidang medis, seperti abortus, euthanasia, transplantasi organ, teknologi reproduksi butan, dan rekayasa genetik, membahas pula masalah kesehatan, faktor budaya yang berperan dalam lingkup kesehatan masyarakat, hak pasien, moralitas penyembuhan tradisional, lingkungan kerja, demografi, dan sebagainya. Bioetika memberi perhatian yang besar pula terhadap penelitian kesehatan pada manusia dan hewan percobaan.
Masalah bioetika mulai diteliti pertama kali oleh Institude for the Study of Society, Ethics and Life Sciences, Hasting Center, New York pada tahun 1969. Kini terdapat berbagai isu etika biomedik.
Di Indonesia, bioetika baru berkembang sekitar satu dekade terakhir yang dipelopori oleh Pusat Pengembangan Etika Universitas Atma Jaya Jakarta. Perkembangan ini sangat menonjol setelah universitas Gajah Mada Yogyakarta yang melaksanakan pertemuan Bioethics 2000; An International Exchange dan Pertemuan Nasional I Bioetika dan Humaniora pada bulan Agustus 2000. Pada waktu itu, Universitas Gajah Mada juga mendirikan center for Bioethics and Medical humanities. Dengan terselenggaranya Pertemuan Nasional II Bioetika dan Humaniora pada tahun 2002 di Bandung, Pertemuan III pada tahun 2004 di Jakarta, dan Pertemuan IV tahun 2006 di Surabaya serta telah terbentuknya Jaringan Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia (JBHKI) tahun 2002, diharapkan studi bioetika akan lebih berkembang dan tersebar luas di seluruh Indonesia pada masa datang.
Humaniora merupakan pemikiran yang beraitan dengan martabat dan kodrat manusia, seperti yang terdapat dalam sejarah, filsafat, etika, agama, bahasa, dan sastra.
B. Prinsip-prinsip Dasar Bioetika
Prinsip-prinsip dasar etika adalah suatu aksioma yang mempermudah penalaran etik. Prinsip-prinsip itu harus dibersamakan dengan prinsip-prinsip lainnya atau yang disebut spesifik. Tetapi pada beberapa kasus, kerana kondisi berbeda, satu prinsip menjadi lebih penting dan sah untuk digunakan dengan mengorbankan prinsip yang lain. Keadaan terakhir disebut dengan Prima Facie. Konsil Kedokteran Indonesia, dengan mengadopsi prinsip etika kedokteran barat, menetapkan bahwa, praktik kedokteran Indonesia mengacu kepada kepada 4 kaidah dasar moral yang sering juga disebut kaidah dasar etika kedokteran atau bioetika, antara lain:
• Beneficence
• Non-malficence
• Justice
• Autonomy
1. Beneficence
Dalam arti prinsip bahwa seorang dokter berbuat baik, menghormati martabat manusia, dokter tersebut juga harus mengusahakan agar pasiennya dirawat dalam keadaan kesehatan. Dalam suatu prinsip ini dikatakan bahwa perlunya perlakuan yang terbaik bagi pasien. Beneficence membawa arti menyediakan kemudahan dan kesenangan kepada pasien mengambil langkah positif untuk memaksimalisasi akibat baik daripada hal yang buruk. Ciri-ciri prinsip ini, yaitu;
• Mengutamakan Alturisme
• Memandang pasien atau keluarga bukanlah suatu tindakan tidak hanya menguntungkan seorang dokter
• Mengusahakan agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan suatu keburukannya
• Menjamin kehidupan baik-minimal manusia
• Memaksimalisasi hak-hak pasien secara keseluruhan
• Meenerapkan Golden Rule Principle, yaitu melakukan hal yang baik seperti yang orang lain inginkan
• Memberi suatu resep
2. Non-malficence
Non-malficence adalah suatu prinsip yang mana seorang dokter tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien dan memilih pengobatan yang paling kecil resikonya bagi pasien sendiri. Pernyataan kuno Fist, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti. Non-malficence mempunyai ciri-ciri:
• Menolong pasien emergensi
• Mengobati pasien yang luka
• Tidak membunuh pasien
• Tidak memandang pasien sebagai objek
• Melindungi pasien dari serangan
• Manfaat pasien lebih banyak daripada kerugian dokter
• Tidak membahayakan pasien karena kelalaian
• Tidak melakukan White Collar Crime
3. Justice
Keadilan (Justice) adalah suatu prinsip dimana seorang dokter memperlakukan sama rata dan adil terhadap untuk kebahagiaan dan kenyamanan pasien tersebut. Perbedaan tingkat ekonomi, pandangan politik, agama, kebangsaan, perbedaan kedudukan sosial, kebangsaan, dan kewarganegaraan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya. Justice mempunyai ciri-ciri :
• Memberlakukan segala sesuatu secara universal
• Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
• Menghargai hak sehat pasien
• Menghargai hak hukum pasien
4. Autonomy
Dalam prinsip ini seorang dokter menghormati martabat manusia. Setiap individu harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak menentukan nasib diri sendiri. Dalam hal ini pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sendiri. Autonomy bermaksud menghendaki, menyetujui, membenarkan, membela, dan membiarkan pasien demi dirinya sendiri. Autonomy mempunyai ciri-ciri:
• Menghargai hak menentukan nasib sendiri
• Berterus terang menghargai privasi
• Menjaga rahasia pasien
• Melaksanakan Informed Consent
Beberapa pendapat para pakar tentang standar profesi antara lain :
Komalawati memberikan batasan yang dimaksud dengan standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Berkenaan dengan pelayanan medik, pedoman yang digunakan adalah standar pelayanan medik yang terutama dititik beratkan pad proses tindakan medik (Komalawati, 2002: 177).
Standar profesi dalam bentuk standar pelayanan medik ini juga harus dipakai acuan oleh Rumah Sakit, karena prosedur tetap di dalam standar profesi dibuat sesuai dengan setiap bidang spesialisasi, fasilitas dan sumber daya yang tersedia.
Pengertian Standar Profesi Medis menurut Leenen salah seorang pakar Hukum Kesehatan dan Negeri Belanda yang dikemukakan oleh Koeswadji (1998: 150):
De formulering van de norma voor de medische profesionele standar zou dan kunnen zijn: zorgvuldigd de medische standar handelen als een gemidelde bekwaam arts van gelijke medische categorie in gelijke omstandighecjen met middelen die in redelijke verhouding staan tot het concreet handelingsdoel.
Terjemahan bebasnya adalah:
Norma standar profesi medik dapat diformulasikan sebagai berikut:
a. Terapi (yang berupa tindakan medik tertentu) harus teliti
b. Harus sesuai dengan ukuran medis (kriteria mana ditentukan dalam kasus konkret yang dilaksanakan berdasarkarn ilmu pengetahuan medik), yang berupa cara tindakan medis tertentu. Dan tindakan medis yang dilakukan haruslah berdasarkan ilmu pengetahuan medik dan pengalaman.
c. Sesuai dengan kemampuan rata-rata yang dimiliki oleh seorang dokter dengan kategori keahlian medis yang sama.
d. Dalam kondisi yang sama
e. Dengan sarana dan upaya yang wajar sesuai dengan tujuan konkrit tindakan medis tertentu tersebut.
Rumusan Leenen tentang Standar Profesi Kedokteran tersebut lebih dijelaskan secara detail oleh Hariyani (2005: 63) sebagai berikut:
a. berbuat secara teliti/seksama (zorgvuldig handelen) dikaitkan dengan culpa/ kelalaian. Bila dokter bertindak tidak teliti, tidak berhati-hati maka ia memenuhi unsur kelalaian, dan bila tindakannya sangat tidak berhati-hati atau ceroboh maka ia memenuhi “ culpa lata”.
b. Sesuai ukuran ilmu medik (volgens de medische standard).
c. Kemampuan rata-rata (average) dibanding kategori keahlian medik yang sama (gemiddelde bewaamheid van gelijke medische categorie).
d. Situasi dan kondisi yang sama (gelijke omstandigheden).
e. Sarana upaya (middelen) yang sebanding/ proporsional (= asas proportionalitas) sebagai terjemahan dari met middelen die in redeljke verhouding staan dengan tujuan konkrit tindakan perbuatan tersebut (tot het concreet handelingsdoel).
Kelima unsur yang dikemukakan Leenen ini dipakai pedoman oleh para hakim Belanda di dalam menangani dugaan malpraktik yang diajukan ke pengadilan Belanda sampai saat ini. Demikian juga yang dilakukan oleh para hakim di Indonesia, bila ada tuntutan malpraktik terhadap seorang dokter, kelima unsur rumusan Leenen inilah yang dipakai untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut.
Menurut Penjelasan Pasal 53 ayat 2 UU No. 23/1992; Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (Supriadi, 2001:39).
Nasution (2005:42) mengemukakan pendapat Koeswadji (1992: 104) tentang pengertian standar profesi sebagai berikut:
Standar profesi adalah niat atau iktikad baik dokter yang didasari etika profesinya, bertolak dan suatu tolak ukur yang disepakati bersama oleh kalangan pendukung profesi. Wewenang untuk menentukan hal-hal yang dapat dilakukan dan yang tidak dapat dilakukan dalam suatu kegiatan profesi merupakan tanggung jawab profesi itu sendiri.
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.